SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara SD/MI SMP/MTS SMA/SMK dan PKBM (DASMEN) Tahap 2 Tahun 2025 terdapat dalam Keputusan (SK) Ketua BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah) Nomor: 197/BAN-PDM/SK/2025 tentang Penetapan Akreditasi Sementara Bagi Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap Kedua Tahun 2025
SK Ketua
BAN PDM tentang Penetapan
Akreditasi Sementara DASMEN Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah terkait Penetapan Akreditasi Pertama
Kali terhadap satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki
status Akreditasi, maka perlu ditetapkan status dan
peringkat akreditasi; b) bahwa status dan peringkat akreditasi satuan
pendidikan dasar dan pendidikan
menengah digunakan sebagai pertimbangan
dalam penerimaan peserta didik baru dan/atau
menjadi salah satu syarat dalam proses seleksi penerimaan
peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi; c) bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah
yang telah memiliki kelas akhir dan/atau akan
meluluskan peserta didik pada tahun
2025 perlu diberikan status dan peringkat
akreditasi sementara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu
menetapkan Keputusan Ketua Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sasaran
Pertama Kali Tahap Kedua Tahun 2025;
Dasar hukum diterbitkannya SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK dan PKBM (DASMEN) Tahap 2 Tahun 2025 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor
422);
5. Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode
Tahun 2023-2028;
6. Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang
Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023–2028;
7. Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang
Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah;-
Memperhatikan pula : 1) Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 2)
Education Management Information System (EMIS) Kementerian
Agama; 3) Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah tanggal 22 April 2025
tentang Penetapan Akreditasi Sementara bagi Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah Sasaran Pertama Kali Tahap
Kedua Tahun 2025;
Isi SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK dan PKBM (DASMEN) Tahap 2 Tahun 2025 adalaah sebagai berikut
KESATU : Satuan pendidikan
dasar dan menengah yang telah memiliki kelas
akhir atau akan meluluskan siswa pada tahun 2025 diberikan
status dan peringkat akreditasi sementara.
KEDUA : Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud pada diktum KESATU akan diberikan
status dan peringkat akreditasi C.
KETIGA : Nama-nama satuan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah
sebagaimana terlampir mendapat status dan peringkat
akreditasi sementara.
KEEMPAT : Status dan
peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU berlaku sampai tanggal 31 Desember 2026.
Apabila BAN-PDM telah menetapkan hasil akreditasi berdasarkan
penilaian oleh asesor sebelum tanggal 31 Desember
2026, maka status akreditasi sementara dinyatakan
tidak berlaku dan akan ditetapkan kemudian oleh
BAN-PDM berdasarkan penilaian oleh asesor.
KELIMA : Satuan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang telah
mendapat status akreditasi sementara, jika kemudian menolak untuk dilakukan penilaian (visitasi
akreditasi) oleh asesor,
maka status akreditasi sementara akan dicabut dan BAN-PDM
akan menetapkan menjadi Tidak Terakreditasi.
KEENAM : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Link download SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK dan PKBM (DASMEN) Tahap 2 Tahun 2025
Baca Juga ! SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK dan PKBM (DASMEN) Tahap 1 Tahun 2025
Demikian informasi tentang SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK dan PKBM (DASMEN) Tahap 2 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "SK Ketua BAN PDM tentang Penetapan Akreditasi Sementara Tahun 2025 Tahap 2"