Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Togas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Latar belakang
diterbitkannya Surat Edaran SE Menpan RB
Nomor 3 Tahun 2025 adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Perhubungan
nomor KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Permohonan pemberian WFA
pada tanggal 8 April 2025. Oleh Karena itu, dalam rangka menjamin produktivitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran,
keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari
libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari
Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2
Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur
Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada
Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan
Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai panduan
bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas
kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan
menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa
libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (Hari Suci
Nyepi 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Raya ldul Fitri 1446
H).
Surat
Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 ini disusun dengan tujuan
untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing
masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari
Raya Idul Fitri 1446 H.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 memuat panduan pelaksanaan penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Instansi Pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur
nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
lsi Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025
1.
Substansi huruf E angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a.
4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai
dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b.
1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
2.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi
Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan
Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446
H masih tetap berlaku.
Surat Edaran ini agar
diperhatikan dan dipedomani Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Atas kerja sama Saudara,
disampaikan terima kasih
Link download Surat Edaran Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025
Demikian info Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 3 Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tambahan WFA Tanggal 8 April 2025"