PPT Tentang Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
PPT Tentang Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun
2025 Berdasarkan Permendikbudristek
Nomor
58 Tahun 2024 tentang Ijazah
terdiri dari a) PPT Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan
Ijazah Tahun 2025; b) Panduan Dasbor Validasi
Data Peserta Didik Tingkat Akhir; c) Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk
Ijazah; d) Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah.
Sebelum Admin membagikan PPT Bahan
Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan
Ijazah Tahun 2025, berikut ini penjelasan singkat pengeloaan Ijazah berdasarkan Permendikbudristek
Nomor
58 Tahun 2024.
Ijazah memiliki peran
penting sebagai bukti formal atas pencapaian belajar seseorang dalam menempuh
jenjang pendidikan tertentu. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ijazah didefinisikan sebagai
dokumen resmi yang menyatakan bahwa peserta didik telah menuntaskan seluruh
program pembelajaran sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan.
Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan
pada satuan pendidikan pada akhir jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Permendikbudristek Nomor 58
Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting terkait pengelolaan ijazah. Pertama,
penerbitan ijazah hanya dilakukan oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi
persyaratan dan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah atau
pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab
penuh terhadap keabsahan, ketertiban, dan keamanan dokumen ijazah yang
diterbitkan.
Dalam aturan ini, bentuk dan
format ijazah telah ditentukan secara nasional untuk menjaga keseragaman.
Ijazah wajib memuat informasi yang meliputi identitas satuan pendidikan,
identitas peserta didik, pernyataan kelulusan, nomor seri ijazah, serta tanda
tangan kepala satuan pendidikan. Format tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia
dengan tata naskah resmi, dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
berbasis keagamaan atau internasional, ijazah dapat dilengkapi dengan
terjemahan dalam bahasa asing sesuai kebutuhan.
Hal lain yang diatur adalah
mekanisme pengisian dan pencetakan ijazah. Pengisian ijazah dilakukan secara
manual atau digital dengan memperhatikan keakuratan data. Ketelitian dalam
pengisian ini ditekankan untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada
keabsahan dokumen. Dalam kasus terdapat kesalahan penulisan atau kerusakan
fisik pada ijazah, satuan pendidikan diwajibkan menerbitkan kembali ijazah
pengganti sesuai dengan ketentuan, dengan mencantumkan keterangan bahwa ijazah
tersebut merupakan hasil penggantian.
Permendikbudristek ini juga
mengatur tentang pencatatan dan pelaporan data ijazah. Satuan pendidikan harus
mencatat seluruh data penerbitan ijazah secara tertib dalam buku induk atau
sistem administrasi yang terintegrasi. Data tersebut menjadi bagian dari arsip
pendidikan yang harus dijaga keutuhannya sebagai bukti administratif dan dapat
diakses untuk keperluan verifikasi di masa mendatang.
Dalam hal kehilangan ijazah,
peserta didik atau orang tua/wali dapat mengajukan permohonan penerbitan surat
keterangan pengganti ijazah kepada satuan pendidikan asal. Surat keterangan ini
memuat informasi yang setara dengan ijazah yang hilang, berdasarkan data yang
tercatat dalam administrasi sekolah.
Pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan ijazah juga diatur dengan ketat dalam Permendikbudristek
ini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga terkait diberikan
wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan semua proses
berjalan sesuai ketentuan, menjaga integritas, serta mencegah terjadinya
penyimpangan seperti pemalsuan atau jual beli ijazah.
Dengan diberlakukannya
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh satuan
pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dapat melaksanakan pengelolaan
ijazah dengan lebih tertib, akurat, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.
Berikut ini Link download PPT (Powerpoint)
Tentang Bahan Sosialisasi Juknis
(Pedoman) Pengelolaan
Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
Download PPT Bahan Sosialisasi Juknis
(Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 (DISINI)
Download Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (DISINI)
Download Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah (DISINI)
Download Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah (DISINI)
Demikian informasi tentang PPT (Powerpoint)
Tentang Bahan Sosialisasi Juknis
(Pedoman) Pengelolaan
Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "PPT Tentang Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025"