zmedia

PPT Tentang Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025

PPT (Powerpoint) Tentang Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025


PPT Tentang Sosialisasi  Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

PPT Tentang Bahan Sosialisasi  Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah terdiri dari a) PPT Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025; b) Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir; c) Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah; d) Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah.

 

Sebelum Admin membagikan PPT Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025, berikut ini penjelasan singkat pengeloaan Ijazah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

 

Ijazah memiliki peran penting sebagai bukti formal atas pencapaian belajar seseorang dalam menempuh jenjang pendidikan tertentu. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ijazah didefinisikan sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa peserta didik telah menuntaskan seluruh program pembelajaran sesuai dengan standar kelulusan yang telah ditetapkan. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi kriteria kelulusan pada satuan pendidikan pada akhir jenjang pendidikan dasar dan menengah.

 

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting terkait pengelolaan ijazah. Pertama, penerbitan ijazah hanya dilakukan oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah. Dalam hal ini, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan, ketertiban, dan keamanan dokumen ijazah yang diterbitkan.

 

Dalam aturan ini, bentuk dan format ijazah telah ditentukan secara nasional untuk menjaga keseragaman. Ijazah wajib memuat informasi yang meliputi identitas satuan pendidikan, identitas peserta didik, pernyataan kelulusan, nomor seri ijazah, serta tanda tangan kepala satuan pendidikan. Format tersebut dibuat dalam bahasa Indonesia dengan tata naskah resmi, dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan berbasis keagamaan atau internasional, ijazah dapat dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa asing sesuai kebutuhan.

 

Hal lain yang diatur adalah mekanisme pengisian dan pencetakan ijazah. Pengisian ijazah dilakukan secara manual atau digital dengan memperhatikan keakuratan data. Ketelitian dalam pengisian ini ditekankan untuk menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada keabsahan dokumen. Dalam kasus terdapat kesalahan penulisan atau kerusakan fisik pada ijazah, satuan pendidikan diwajibkan menerbitkan kembali ijazah pengganti sesuai dengan ketentuan, dengan mencantumkan keterangan bahwa ijazah tersebut merupakan hasil penggantian.

 

Permendikbudristek ini juga mengatur tentang pencatatan dan pelaporan data ijazah. Satuan pendidikan harus mencatat seluruh data penerbitan ijazah secara tertib dalam buku induk atau sistem administrasi yang terintegrasi. Data tersebut menjadi bagian dari arsip pendidikan yang harus dijaga keutuhannya sebagai bukti administratif dan dapat diakses untuk keperluan verifikasi di masa mendatang.

 

Dalam hal kehilangan ijazah, peserta didik atau orang tua/wali dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah kepada satuan pendidikan asal. Surat keterangan ini memuat informasi yang setara dengan ijazah yang hilang, berdasarkan data yang tercatat dalam administrasi sekolah.

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan ijazah juga diatur dengan ketat dalam Permendikbudristek ini. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga terkait diberikan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan, menjaga integritas, serta mencegah terjadinya penyimpangan seperti pemalsuan atau jual beli ijazah.

 

Dengan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dapat melaksanakan pengelolaan ijazah dengan lebih tertib, akurat, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.

 

Berikut ini Link download PPT (Powerpoint) Tentang Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.

 

Download  PPT Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 (DISINI)

Download Panduan Dasbor Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (DISINI)

Download Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah (DISINI)

Download Panduan Penggunaan Portal Data Induk Ijazah (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PPT (Powerpoint) Tentang Bahan Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya

Post a Comment for "PPT Tentang Sosialisasi Juknis (Pedoman) Pengelolaan Ijazah Tahun 2025"