BKN melalui akun Instagram telah merilis Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2025 Tahun Anggran TA 2024. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka
waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kebaradaan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK adalah bagian dari
Aparatur Sipil Negara (ASN), selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK), seperti kepala daerah atau menteri terkait. Tidak memiliki status sebagai pegawai tetap,
melainkan terikat kontrak/perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, yang
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Adapun Tugas dan Tanggung Jawab PPPK pada dasarnya sama seperti PNS, PPPK
bertugas untuk: Melaksanakan
kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat Pembina; Memberikan pelayanan publik secara
profesional dan akuntabel; Melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan sesuai bidang kerja yang telah ditetapkan dalam
kontrak; Mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sedangkan Tanggung jawab PPPK mencakup: Menjaga integritas dan loyalitas terhadap
negara; Melaksanakan
pekerjaan sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku; Menjaga disiplin kerja dan etika profesi; Bertanggung jawab atas hasil kerja sesuai
dengan jabatan dan kontrak kerja.
PPPK berhak memperoleh: Gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; Cuti
(cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dll); Perlindungan jaminan sosial (kesehatan,
kecelakaan kerja, kematian); Pengembangan
kompetensi; Penghargaan
dan pengakuan, seperti prestasi kerja, serta hak untuk mengajukan perpanjangan kontrak (jika memenuhi
syarat kinerja dan kebutuhan instansi).
Sedangkan Kewajiban PPPK antara
lain Setia
dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah; Menjaga netralitas politik; Melaksanakan tugas dengan jujur, tertib,
cermat, dan semangat; Menjaga
rahasia jabatan; Menghindari
konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas; Mematuhi peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan; Mengikuti
dan menyelesaikan kontrak kerja dengan baik.
Jadi PPPK merupkan
pegawai yang bekerja dalam instansi pemerintah berdasarkan kontrak, memiliki
tugas dan tanggung jawab seperti PNS, namun dengan perbedaan utama pada status
kepegawaiannya yang tidak tetap. Mereka tetap mendapatkan hak-hak dasar ASN,
namun tidak menerima pensiun (kecuali ditentukan lain), dan masa kerja mereka
terbatas pada kontrak yang bisa diperpanjang.
Terkait Pengumuman
Jadwal Pelaksanaan Tes
Seleksi Kompetensi PPPK
Tahap 2 Tahun 2025, berikut
ini informasi terbaru yang disampaikan melalui instagram BKN
![]() |
Berdasarkan informasi tersebut rilis Jadwal
Pengumuman Pelaksanaan Tes
Seleksi Kompetensi PPPK
Tahap 2 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2024 akan dimulai minggu depan 14 April 2025. Sebagaimana
disampaikan oleh Admin instagram BKN sbb: Kelanjutan
seleksi PPPK Tahap II akan segera dimulai. Mulai Senin besok, BKN akan serahkan
jadwal Seleksi Kompetensi ke instansi. Setelah itu, instansi akan mengumumkan
detail jadwal dan lokasi kepada pelamar.Jadi Sobat BKN bisa pantau pengumuman
instansi mulai minggu depan. FYI, cetak kartu ujian baru bisa dilakukan setelah
instansi mengumumkan dan klik final pengumuman di Portal SSCASN BKN.
Demikian informasi tentang Jadwal
Pengumuman Pelaksanaan Tes
Seleksi Kompetensi PPPK
Tahap 2 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "Pengumuman Jadwal Tes Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025 TA 2024"