Link Registrasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Rakyat. Kemendikdasmen membuka Pendaftaran Calon Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat. Pengumuman Registrasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat disampaikan melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, Dan Pendidikan Guru (GTK Kemendikdasmen) Nomor: 1238/B1.B3/KP.07.00/2025 tertanggal 16 April 2025 tentang Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat.
Isi Surat Edaran GTK Kemendikdasmen) Nomor: 1238/B1.B3/KP.07.00/2025
tertanggal 16 April 2025 tentang Registrasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah
Rakyat untuk Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat, menyatakan bahwa berdasarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2025, tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik Indonesia
melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kementerian Sosial Republik Indonesia
telah melakukan persiapan dalam penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk
53 (lima puluh tiga) lokasi Sekolah Rakyat. Jenjang satuan pendidikan telah ditetapkan
dan tersebar di 22 (dua puluh dua) provinsi. Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah
berasrama untuk siswa, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya. Sekolah
tersebut akan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh Kementerian Sosial;
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK),
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, akan mengadakan
seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan 53 (lima puluh
tiga) lokasi Sekolah Rakyat;
3. Direktorat KSPSTK mengundang 10
(sepuluh) orang bakal calon kepala sekolah yang berasal dari Program Sekolah Penggerak,
Program Pendidikan Guru Penggerak, dan Guru Memenuhi Syarat Kepala Sekolah yang
didasarkan pada ketersediaan di 22 (dua puluh dua) provinsi yang menjadi sasaran
Sekolah Rakyat;
4. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Bakal Calon Kepala Sekolah Rakyat
untuk mengikuti proses seleksi, dengan batas waktu pengiriman data paling lambat
tanggal 17 April 2025. Usulan dapat disampaikan melalui kspstk@kemdikbud.go.id;
5. Model Seleksi adalah wawancara yang
meliputi 5 aspek penilaian, yakni: Motivation, Future Oriented Leader, Coaching
and Mentoring, Entrepreneurship dan English Conversation Competence;
6. Hasil seleksi yang
diselenggarakan oleh Direktorat KSPSTK akan merekomendasikan 3 (tiga) nama untuk
selanjutnya akan diseleksi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sehubungan hal tersebut diatas, GTK Kemendikdasmen menyampaikan permohonan
agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota terlampir dapat mendukung
program ini dengan menyampaikan usulan pada butir 4 dan menugaskan nama-nama
yang ada dalam daftar lampiran untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah
rakyat.
Adapun jadwal untuk proses seleksi sebagai berikut :
1. Link Registrasi untuk bakal calon
kepala sekolah rakyat melalui link : https://bit.ly/Registrasi_KepalaSekolahRakyat
2. Jadwal Pendaftaran Calon Kepala
Sekolah Rakyat mulai tanggal 15 – 16 April 2025
3. Coaching clinic (zoom meeting) 17
April 2025
4. Pelaksanaan wawancara 19 – 21
April 2025
5. Pengumuman hasil seleksi 22 April
2025
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami, Admin Subdit PKPP
Dit. KSPSTK (0852-1511-2141).
Selengkapnya berikut ini Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikdasmen tentang Link Registrasi Pendaftaran Calon Kepala
Sekolah Rakyat
Demikian informasi tentang Jadwal
dan Link Registrasi Pendaftaran
Calon Kepala Sekolah Rakyat. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Link Registrasi Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Rakyat"