zmedia

Surat Edaran Libur Siswa Sebelum Dan Setelah Idul Fitri Selama ± 20 Hari

Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari


Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari yakni tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31  Maret dan tanggal 1, 2,  3, 4, 5, 6, 7, 8 April 2025, tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia , Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2025, Nomor 10 Tahun 2025. Nomor 400.1/1562/SJ Tentang Pembelajaran Dl Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

 

1. Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa . Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehatjasmani dan rohani, terampil , dan memilikijiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.

 

 

 

Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang di dalamnya umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih , bersedekah , dan kajian agama.

Pada saat yang sama , kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran serta agar murid memiliki lebih banyak waktu berinteraksi bersama keluarga dan bermasyarakat , mempersiapkan mudik dengan lebih baik, dan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan kecakapan sosial, iman, takwa, dan akhlak mulia.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Sehubungan dengan hal tersebut , perlu diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia , Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk,  merayakan  ibadah dan tradisi hari raya ldulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.

 

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru,tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

 

b. Tujuan

Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari  ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran  selama  bulan Ramadan.

 

3. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;

d. Peraturan  Presiden  Nomor  149 Tahun  2024  tentang  Kementerian  Dalam Negeri;

e. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama ;

f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

4. lsi Surat Edaran Bersama

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, ldulfitri, dan cuti bersama/libur ldulfitri yang dilaksanakan  di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan  secara  mandiri di  lingkungan  keluarga , tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan .

b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa , akhlak mulia, kepemimpinan , dan kegiatan sosia l yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi  murid  yang  beragama  Islam dianjurkan  melaksanakan  kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman , dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa , dan akhlak mulia.

2) bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

c. Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama ldulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.Selama libur ldulfitri,murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

d. Kegiatan pembelajaran  di sekolah/madrasah/satuan  pendidikan  keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

e. Peran pemerintah daerah:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedoman i oleh sekolah .

2) menyelaraskan  waktu  pelaksanaan  kegiatan  pembelajaran  di  sekolah selama bulan Ramadan.

f. Peran   kantor  wilayah Kementerian  Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:

1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

g. Peran orang tua/wali:

1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi murid dalam melaksanakan ibadah.

2) memantau murid pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.

5. Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, Nomor 400.6/1432.A/SJ tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

6. Penutup

Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .

 

Demikian   informasi tentang Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Libur Siswa Sebelum Dan Setelah Idul Fitri Selama ± 20 Hari"