Surat Edaran Bersama tentang Libur siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari yakni tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31 Maret dan tanggal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 April 2025, tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia , Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2025, Nomor 10 Tahun 2025. Nomor 400.1/1562/SJ Tentang Pembelajaran Dl Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
1.
Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran
Bersama tentang Libur siswa Sebelum
dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa .
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya
manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehatjasmani dan
rohani, terampil , dan memilikijiwa sosial dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan
bulan suci yang di dalamnya umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah
puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih , bersedekah ,
dan kajian agama.
Pada saat yang sama ,
kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran serta agar
murid memiliki lebih banyak waktu berinteraksi bersama keluarga dan
bermasyarakat , mempersiapkan mudik dengan lebih baik, dan mengikuti berbagai
kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan
kecakapan sosial, iman, takwa, dan akhlak mulia.
Berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran
Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2025 dan dipimpin oleh
Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik
Indonesia, perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446
Hijriah/2025 Masehi.
Sehubungan dengan hal
tersebut , perlu diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia , Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk umat Islam dianjurkan melaksanakan
ibadah Ramadan dengan khusyuk,
merayakan ibadah dan tradisi hari
raya ldulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan
sebaik-baiknya.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat
Edaran Bersama tentang Libur
siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari ini
dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah
Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota,
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru,tenaga kependidikan, orang
tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
b. Tujuan
Surat
Edaran Bersama tentang Libur
siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui
Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana
pembelajaran selama bulan Ramadan.
3. Dasar Hukum
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
d.
Peraturan Presiden Nomor
149 Tahun 2024 tentang
Kementerian Dalam Negeri;
e.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama ;
f.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah; dan
g.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun
2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
4. lsi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan
Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah
tentang awal Ramadan, ldulfitri, dan cuti bersama/libur ldulfitri yang
dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan
pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a.
Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di
lingkungan keluarga , tempat
ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan
keagamaan .
b.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan
di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran,
selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk
meningkatkan iman dan takwa , akhlak mulia, kepemimpinan , dan kegiatan sosia l
yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama, antara lain:
1)
bagi murid yang
beragama Islam dianjurkan melaksanakan
kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman , dan kegiatan
lainnya yang meningkatkan iman, takwa , dan akhlak mulia.
2)
bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
c.
Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8
April 2025, merupakan libur bersama ldulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan
pendidikan keagamaan.Selama libur ldulfitri,murid diharapkan melaksanakan
silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan
persatuan.
d.
Kegiatan pembelajaran di
sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9
April 2025.
e.
Peran pemerintah daerah:
1)
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk
dipedoman i oleh sekolah .
2)
menyelaraskan waktu pelaksanaan
kegiatan pembelajaran di
sekolah selama bulan Ramadan.
f.
Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota:
1)
menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk
dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2)
menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan
pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g.
Peran orang tua/wali:
1)
orang tua/wali membimbing dan mendampingi murid dalam melaksanakan ibadah.
2)
memantau murid pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
5.
Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik
Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025,
Nomor 9 Tahun 2025, Nomor 400.6/1432.A/SJ tanggal 27 Februari 2025 tentang
Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
6. Penutup
Surat Edaran Bersama ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama tentang Libur
siswa Sebelum dan Setelah idul Fitri Tahun 2025 (1446 H) Selama ± 20 Hari. Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Libur Siswa Sebelum Dan Setelah Idul Fitri Selama ± 20 Hari"