Pasal 1 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025, menyatakan bahwa
dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah
warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara .
4.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga
negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang
fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan
atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
7.
Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan
dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan.
8.
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk
menerima penghargaan dan/ atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Hari Raya adalah hari raya ldul Fitri.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025, menyatakan bahwa Pemerintah
memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a.
Aparatur Negara ;
b.
Pensiunan;
c.
Penerima Pensiun; dan
d.
Penerima Tunjangan,
sebagai wujud penghargaan
atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan
keuangan negara.
Pasal 3 menyatakan bahwa
(1)
Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
PNS dan Calon PNS;
b.
PPPK;
c.
Prajurit TNI;
d.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e.
Pejabat Negara .
(2)
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk:
a.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima
uang tunggu; dan
d.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(3) Aparatur Negara
termasuk:
a. Wakil
Menteri;
b. Staf
Khusus di lingkungan kementerianflembaga;
c. Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim
ad hoc;
f. Pimpinan
dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/
Kepala atau dengan sebutan lain;
2. .
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
3. Sekretaris
atau dengan sebutan lain; danfatau
4. Anggota,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
g.
Pimpinan Badan Layanan UmumfBadan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan
Pengawas; dan
2. Pejabat
Pengelola,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
h.
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
1. Dewan
Pengawas; dan
2. Dewan
Direksi,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
1. Menteri;
2. Wakil
Menteri;
3. Pejabat
Pimpinan Tinggi;
4. Pejabat
Administrator; atau
5. Pejabat
Pengawas,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
j.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran
Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
Presiden dan wakil Presiden
b.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Permusyawaratan Rakyat;
c.
Ketua , Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e.
Ketua , Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc;
f.
Ketua , Wakil Ketua , dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j.
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
k.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
m.
Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
n.
Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang Undang.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025, menyatakan
(1)
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a.
Pensiunan PNS;
b,
Pensiunan Prajurit TNI
c.
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
d.
Pensiunan Pejabat Negara.
(2)
Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
b.
Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNl,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
administrasi Prajurit TNI.
(3)
Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c termasuk:
a.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; dan
b.
. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Pasal 5 menyatakan Penerima Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a.
Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau
tewas;
b.
Penerima Pensiun janda/ duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c.
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/
suami dan anak;
d.
Penerima Pensiun warakawuril duda atau anak dari Prajurit TN! yang
gugurltewaslmeninggal dunia;
e.
Penerima Pensiun warakawuril duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TN! yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 ayat (1) huruf b;
f.
Penerima Pensiun warakawuril duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang gugurItewas I meninggal dunia;
g.
Penerima Pensiun warakawuril duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) huruf c;
h.
Penerima Pensiun jandal duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia
atau tewas;
i.
Penerima Pensiun jandal duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 ayat (1) huruf d; dan
j.
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai
istril suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan .
Pasal 6 Peraturan Pemerintah
atau PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan Tahun 2025, menyatakan
(1)
Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 huruf d terdiri atas:
a.
Penerima Tunjangan Veteran;
b.
Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c.
Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaanl Kemerdekaan;
d.
Penerima Tunjangan jandal duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
e.
Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/
Koninklijk Marine;
f.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuril duda atau anak dari Penerima
Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI;
g.
Penerima Tunjangan pokok warakawuril duda atau anak dari Penerima Tunjangan
pokok Prajurit TNI;
h.
Penerima Tunjangan pokok orang tua Prajurit TNI yang gugurjtewasjmeninggal
dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan
anak;
i.
Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima
Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j.
Penerima Tunjangan pokok warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan
pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
k.
Penerima Tunjangan pokok orang tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang gugurjtewasjmeninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak
meninggalkan istri/ suami dan anak;dan
i.
Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerima Tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) termasuk :
a.
janda/ duda, anak, atau orang tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau
yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang
meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/ duda PNS;
b.
. janda/ duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang
disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat
Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun
janda/ duda PNS;
c.
warakawuri/ duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/ meninggal
dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d.
warakawuri/ duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI
atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal
dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 menyatakan
(1)
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf j harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok
organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun
sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja;
c.
pendanaan belanja pegawainya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d.
diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan danjatau telah menandatangani
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melaksanakan tugas
pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tunjangan Hari Raya danjatau
gaji ketiga belas dapat diberikan apabila:
a.
telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja
dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji
ketiga belas; atau
b.
telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
(3)
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f dan huruf j
diberikan tunjangan Hari Raya dan/ atau gaji ketiga belas, ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 8 menyatakan bahwa
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS,
Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a.
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b.
sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di
luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya .
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a.
gaji pokok;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan,
sesuai
pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
(3)
Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi
dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru
atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang
diterima dalam 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan tunjangan
profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan .
(6)
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan
luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau
jenjang gelar diplomatik.
(7)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Wakil Menteri, paling banyak
sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang diberikan kepada Menteri.
(8)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.
Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan
b.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
1)
Menteri;
2)
Wakil Menteri;
3)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
4)
Pejabat Administrator; atau
5)
Pejabat Pengawas,
paling
banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada
pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
(9)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(10)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi hakim ad hoc diberikan sebesar
tunjangan hakim ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi :
a.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan
b.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural
atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebesar penghasilan atau
dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(12)
Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada ayat ( 11) huruf a
dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat
Negara.
(13)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi:
a.
Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah ; dan
b.
Pegawai Non -Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar tunjangan
Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat
jabatan, atau kelas jabatannya setara.
(14)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi PPPK berlaku ketentuan :
a.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya
dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu
pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
b.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya
Tahun 2025, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan
c.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1
Juni Tahun 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
(15)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi
diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas mengacu pada penghasilan
yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan umum; dan
e.
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan , peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Calon PNS, terdiri atas:
a.
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b.
tunjangan keluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e.
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan
bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya .
Pasal 11 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun
2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025,
menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan
Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga ;
c. tunjangan pangan ; dan d
. tambahan penghasilan.
Pasal 12
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas bagi Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima
oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 13
Tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
a.
insentif kinerja; b. insentif kerja; .
c.
tunjangan pengelolaan arsip statis;
d.
tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain
yang sejenis;
e.
tunjangan pengamanan;
f.
tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
g.
tunjangan khusus Provinsi Papua;
h.
tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah
terpencil;
i.
tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam
operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wi1ayah perbatasan;
j.
tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan
bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh
pada wilayah pulau-pulau kecil terluar danjatau wilayah perbatasan;
k.
tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
i.
tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau
peraturan internal instansi pemerintah; dan
m.
tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Pasal14
(1)
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat
15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya .
(2)
Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) belurn dapat
dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3)
Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025.
Pasal 15
(1)
Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat
pada bulan Juni Tahun 2025.
(2)
Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat
dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.
(3)
Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025.
Pasal 16
(1)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak dikenakan potongan iuran danjatau potongan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang -undangan .
(2)
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga betas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenakan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung pemerintah .
Pasal17
(1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar .
(2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) tunjangan Hari Raya, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu)
tunjangan Hari. Raya yang nilainya paling besar.
(3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya, kelebihan pembayaran
tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan :
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Aparatur Negara ; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun dan/ atau tunjangan Hari Raya
sebagai Penerima Tunjangan .
(5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun danfatau sebagai
Penerima Tunjangan, tunjangan Hari Raya yang dibayarkan :
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Pensiunan ; dan
b.
. tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun danjatau Penerima Tunjangan.
(6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan , tunjangan Hari
Raya yang dibayarkan :
a.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Pensiun; dan
b.
tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu)
gaji ketiga belas , gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang
nilainya paling besar.
(2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) gaji ketiga belas , gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu)
yang nilainya paling besar.
(3)
Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran
gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
(4)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a.
gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
b.
. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun danfatau Penerima Tunjangan .
(5)
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai
Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan :
a.
gaji ketiga belas sebagai Pensiunan ; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6)
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga
belas yang dibayarkan:
a.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b.
gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan .
Pasal19 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025, menyatakan Anggaran
yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi:
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
2.
PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3.
Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil
Bupati, dan Wakil Wali Kota;
4.
Prajurit TNI;
5.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6.
Pensiunan ;
7.
Penerima Pensiun;
8.
Penerima Tunjangan;
9.
Wakil Menteri;
10.
Staf Khusus di lingkungan kementerianflembaga;
11.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
12.
Hakim ad hoc;
13.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
14.
Pimpinan Badan Layanan Umum;
15.
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
16.
pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
a)
Menteri ;
b)
Wakil Menteri;
c)
Pejabat Pimpinan Tinggi;
d)
Pejabat Administrator; atau
e)
Pejabat Pengawas ;
17.
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat,
termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga
Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga
Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
18.
Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bagi :
1.
PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2.
PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3.
Gubernur dan Wakil Gubernur;
4.
Bupati/Wali Kota dan Wakil BupatijWakil Wali Kota;
5.
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
7.
Pegawai Non -Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah .
Pasal 20 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun
2025, menyatakan:
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji
ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah .
Pasal 21 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun
2025, menyatakan Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan , Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun
2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya Terima kasih atas kunjungan Anda
Bentuk pdfnya ada?
BalasHapus