Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru merupakan regulasi yang menetapkan ketentuan baru terkait jabatan fungsional guru di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada 10 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 23 Desember 2024.

 

Kedudukan dan Tanggung Jawab Guru berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024: a) Guru ditempatkan sebagai jabatan fungsional yang memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional; b) Tanggung jawab guru mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta pengembangan profesionalisme secara berkelanjutan.

 

Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: a) Jabatan fungsional guru diklasifikasikan berdasarkan rumpun, kategori, dan jenjang tertentu untuk memastikan pengembangan karier yang terstruktur; b) Jenjang jabatan meliputi Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama, dengan kualifikasi dan kompetensi yang spesifik pada setiap jenjang.

 

Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan: a) Tugas utama guru meliputi kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah; b) Ruang lingkup kegiatan mencakup pengembangan kurikulum, penilaian hasil belajar, dan peningkatan kualitas proses pembelajaran.

 

Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Guru: a) Penentuan kebutuhan PNS dalam jabatan guru didasarkan pada analisis beban kerja, rasio guru terhadap siswa, dan kebutuhan spesifik daerah; b) Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi guru yang merata dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.

 

Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan: a) Proses pengangkatan guru sebagai PNS dilakukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b) Pemberhentian dari jabatan fungsional guru dapat terjadi karena pensiun, permintaan sendiri, atau pelanggaran disiplin.

 

Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: a) Kinerja guru dievaluasi secara berkala untuk memastikan pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan; b) Pengembangan kompetensi dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan profesionalisme guru.

 

Kenaikan Pangkat: a) Kenaikan pangkat guru didasarkan pada penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pemenuhan angka kredit yang dipersyaratkan; b) Sistem ini dirancang untuk mendorong guru meningkatkan kualitas dan kapasitas profesional mereka.

 

Instansi Pembina dan Organisasi Profesi: a) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab atas pembinaan jabatan fungsional guru; b) Guru diharapkan aktif dalam organisasi profesi yang diakui pemerintah untuk mendukung pengembangan profesional dan jaringan kerja.

 

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 menghapus beberapa jabatan fungsional lain, seperti Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar, dengan tujuan menyederhanakan struktur jabatan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tenaga pendidik.

 

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mereformasi jabatan fungsional guru di Indonesia. Dengan menetapkan kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, dan jenjang jabatan yang jelas, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional. Pengaturan mengenai pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat dirancang untuk mendorong guru terus berkembang dan berkontribusi optimal dalam proses pendidikan. Selain itu, penghapusan beberapa jabatan fungsional lain menunjukkan upaya pemerintah dalam menyederhanakan struktur birokrasi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan tenaga pendidik. Dengan implementasi peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia akan semakin meningkat, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing global.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

 

Link download Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =