Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru pada Aplikasi PMM Tahun 2025


Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru pada Aplikasi PMM Tahun 2025 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia tahun 2025

 

Isi Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 merupakan penjabaran sekaligus penjelasan atas Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; Surat Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

 

Berdasarkan juknis ini, Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 merupakan bagian dari transformasi pengelolaan ASN, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui: a) PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; b) PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Kemendikdasmen membantu mengkontekstualisasikan transformasi kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah sebagai Transformasi Pembelajaran yakni semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.

 

Adapun Arah transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah a) dililihat dari tujuan maka pengelolaan kinerja Guru merupakan ukuran untuk menentukan kepatuhan terhadap standar dan prosedur; pencapaian terhadap target yang terukur, dan upaya peningkatan kualitas kinerja individu dan tim; b) dilihar dari sisi metode, maka pengelolaan kinerja Guru merupakan alat pengawasan, evaluasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan; sebagai penetapan target, monitoring berkala terhadap pencapaian target; dan sebagai proses berkelanjutan, refleksi dari kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan; c) dilihat dari sisi refleksi, maka pengelolaan kinerja Guru merupakan umpan balik untuk meluruskan penyimpangan yang terjadi; umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian target; dan umpan balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja

 

Berdasarkan juknis yang baru, tiga ciri pengelolaan kinerja guru untuk mewujudkan transformasi pembelajaran adalah a) Mudah yang mengandung pengertian pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi serta tidak ada proses unggah dokumen oleh Pegawai atau Atasan; b) Bermakna, yang berarti pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan, serta Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah. C) Bermutu untuk semua dalam artian perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik dan berdampak di kelas atau di sekolah.

 

Perubahan regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 diterbitkan ini atas arahan yang diberikan oleh Mendikdasmen dan Kepala BKN. Instansi daerah sesuai dengan kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN Guru melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN. Sistem aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru digunakan mulai bulan Januari 2025.

 

Adapun unsur yang terlibat dalam Pengelolaan Kinerja Guru adalah: a) guru, yakni Guru sebagai Pegawai mendapat pembimbingan selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran. Pengelolaan Kinerja Guru ditujukan bagi Guru berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah; b) Kepala sekolah, Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Pemimpin Satuan Pendidikan berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah, termasuk Guru Pelaksana Tugas sebagai Kepala Sekolah

 

Secara umum ada 4 (empat) dalam Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2025, yakni: 1) Pemutakhiran Data Guru, yakni memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas; 2) Perencanaan, yakni Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); 3) Pelaksanaan, Pemantauan,dan Pembinaan, yakni melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan; dan 4) Penilaian, yakni guru akan mendapatkan penilaian dari atasan.

 

Apa yang harus dilakukan guru dalam tahap perencanaan dengan membuat SKP tahun 2025? 1) Guru mengetahui Tugas Pokok (5M) serta dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh Kepala Sekolah; 2) Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor Pendidikan; 3) Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan; 4) Guru memilih indikator kompetensi yang akan ditingkatkan.

 

Apa yang harus dilakukan guru dalam tahap pelaksnaan: 1) Guru melaksanakan Tugas Pokoknya sehari-hari; 2) Guru dan Kepala Sekolah berdialog dalam melaksanakan: Diskusi persiapan, Observasi praktik kinerja. Diskusi tindak lanjut, dan Upaya tindak lanjut; 3) Refleksi tindak lanjut. Guru melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja BERAKHLAK yang sudah dipilih; 4) Guru melakukan kegiatan pengembangan kompetensi yang relevan dan mengisi form refleksi pasca-kegiatan

 

Apa saja tahapan pada saat penilaian? 1) Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian Tugas Pokok guru (mengkonfirmasi, bukan mengunggah/upload); 2) Guru akan mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Sekolah yang dilandaskan pada upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik; 3) Guru akan mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan Perwujudan dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja; 4) Kepala Sekolah mengecek form refleksi Guru dan mempertimbangkan dampak hasil belajar pada praktik kinerjanya

 

Untuk mengetahui Langkah-langkah dan tahap Pengisian E Kinerja Guru melalui aplikasi platform merdeka mengajar (PMM) untuk Tahun 2025, silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia tahun 2025. Link download DISINI.

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 pada Aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) versi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =