Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru pada Aplikasi PMM Tahun 2025 ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia tahun 2025
Isi Buku Petunjuk Teknis
atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 merupakan penjabaran sekaligus
penjelasan atas Kepdirjen GTK no. 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; Surat
Edaran Bersama BKN dan Kemendikbudristek No. 17 Tahun 2023 dan No. 9 Tahun 2023
tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara; dan Surat
Edaran Dirjen GTK Nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja
Guru dan Kepala Sekolah.
Berdasarkan juknis ini, Pengelolaan
Kinerja Guru Tahun 2025 merupakan bagian dari transformasi pengelolaan ASN, KemenPANRB
melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui: a) PermenPANRB
No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; b) PermenPANRB
No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kemendikdasmen membantu
mengkontekstualisasikan transformasi kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah
sebagai Transformasi Pembelajaran yakni semua pegawai mendapatkan pengakuan
atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan
pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik.
Adapun Arah transformasi
pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah adalah a) dililihat dari tujuan
maka pengelolaan kinerja Guru merupakan ukuran untuk menentukan kepatuhan
terhadap standar dan prosedur; pencapaian terhadap target yang terukur, dan upaya
peningkatan kualitas kinerja individu dan tim; b) dilihar dari sisi metode,
maka pengelolaan kinerja Guru merupakan alat pengawasan, evaluasi berdasarkan
standar yang telah ditetapkan; sebagai penetapan target, monitoring berkala
terhadap pencapaian target; dan sebagai proses berkelanjutan, refleksi dari
kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan; c) dilihat dari sisi refleksi, maka
pengelolaan kinerja Guru merupakan umpan balik untuk meluruskan penyimpangan yang
terjadi; umpan balik untuk menyesuaikan strategi pencapaian target; dan umpan
balik untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja
Berdasarkan juknis yang
baru, tiga ciri pengelolaan kinerja guru untuk mewujudkan transformasi
pembelajaran adalah a) Mudah yang mengandung pengertian pegawai tidak tersita waktunya
untuk urusan administrasi serta tidak ada proses unggah dokumen oleh Pegawai
atau Atasan; b) Bermakna, yang berarti pegawai diukur kinerjanya dengan indikator
yang relevan, serta Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai
kondisi sekolah dan daerah. C) Bermutu untuk semua dalam artian perubahan yang
terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik
dan berdampak di kelas atau di sekolah.
Perubahan regulasi Petunjuk
Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 diterbitkan ini atas arahan
yang diberikan oleh Mendikdasmen dan Kepala BKN. Instansi daerah sesuai dengan
kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja bagi ASN Guru melalui sistem
aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang
terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (e-Kinerja BKN.
Sistem aplikasi Pengelolaan Kinerja Guru digunakan mulai bulan Januari 2025.
Adapun unsur yang terlibat
dalam Pengelolaan Kinerja Guru adalah: a) guru, yakni Guru sebagai Pegawai
mendapat pembimbingan selama proses pengelolaan kinerja untuk meningkatkan
praktik kinerja yang berdampak pada kualitas pembelajaran. Pengelolaan Kinerja
Guru ditujukan bagi Guru berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah; b) Kepala
sekolah, Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Pemimpin
Satuan Pendidikan berstatus ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah, termasuk
Guru Pelaksana Tugas sebagai Kepala Sekolah
Secara umum ada 4 (empat)
dalam Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2025, yakni: 1) Pemutakhiran Data Guru,
yakni memastikan data pegawai sudah dimutakhirkan agar tidak terjadi disparitas;
2) Perencanaan, yakni Menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); 3) Pelaksanaan,
Pemantauan,dan Pembinaan, yakni melakukan pendokumentasian kinerja, pemberian umpan
balik berkelanjutan, dan peningkatan kinerja berkelanjutan; dan 4) Penilaian,
yakni guru akan mendapatkan penilaian dari atasan.
Apa yang harus dilakukan
guru dalam tahap perencanaan dengan membuat SKP tahun 2025? 1) Guru mengetahui
Tugas Pokok (5M) serta dokumen akuntabilitas yang perlu dikonfirmasi oleh
Kepala Sekolah; 2) Guru memilih 1 Sub Indikator Kinerja dari Indikator Rapor
Pendidikan; 3) Guru memilih fokus untuk 7 aspek perilaku BERAKHLAK yang akan ditingkatkan;
4) Guru memilih indikator kompetensi yang akan ditingkatkan.
Apa yang harus dilakukan
guru dalam tahap pelaksnaan: 1) Guru melaksanakan Tugas Pokoknya sehari-hari;
2) Guru dan Kepala Sekolah berdialog dalam melaksanakan: Diskusi persiapan, Observasi
praktik kinerja. Diskusi tindak lanjut, dan Upaya tindak lanjut; 3) Refleksi
tindak lanjut. Guru melaksanakan upaya peningkatan fokus perilaku kerja
BERAKHLAK yang sudah dipilih; 4) Guru melakukan kegiatan pengembangan kompetensi
yang relevan dan mengisi form refleksi pasca-kegiatan
Apa saja tahapan pada saat
penilaian? 1) Kepala Sekolah mengkonfirmasi ketersediaan dokumen keseharian
Tugas Pokok guru (mengkonfirmasi, bukan mengunggah/upload); 2) Guru akan
mendapatkan Rating Praktik Kinerja dari Kepala Sekolah yang dilandaskan pada
upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik; 3) Guru akan
mendapatkan Rating Perilaku Kerja dari Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan Perwujudan
dan Dampak dari setiap aspek Perilaku Kerja; 4) Kepala Sekolah mengecek form
refleksi Guru dan mempertimbangkan dampak hasil belajar pada praktik kinerjanya
Untuk mengetahui Langkah-langkah
dan tahap Pengisian E Kinerja Guru melalui aplikasi platform merdeka mengajar (PMM)
untuk Tahun 2025, silahkan download dan baca Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia tahun 2025. Link download DISINI.
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengelolaan Kinerja
Guru Tahun 2025 pada Aplikasi PMM (Platform Merdeka Mengajar) versi Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, Republik Indonesia. Semoga ada manfaatnya.