Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang dimaksud Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Pengelolaan Konflik Kepentingan
adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau
tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh
pejabat Pemerintahan.
Pengelolaan Konflik
Kepentingan bertujuan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih
dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; b) mencegah penyalahgunaan wewenang
oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
administrasi pemerintahan; c) memastikan adanya dukungan kelembagaan pada
Instansi Pemerintah dalam rangka pengelolaan Konflik Kepentingan; d) meningkatkan
pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pejabat Pemerintahan dalam mengelola Konflik
Kepentingan; e) memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mendukung
pemerintahan yang berintegritas; dan f) mengakomodasi partisipasi masyarakat
guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik
Kepentingan oleh Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri ini menjadi
pedoman dalam rangka Pengelolaan Konflik Kepentingan. Pedoman Pengelolaan Konflik
Kepentingan sebagaimana dimaksud digunakan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Jenis Konflik Kepentingan
terdiri atas: Konflik Kepentingan Aktual; dan Konflik Kepentingan Potensial. Dalam
hal terjadi situasi Konflik Kepentingan Aktual Pejabat Pemerintahan Tertentu
wajib mendeklarasikannya kepada Atasan Pejabat. Untuk menghindari timbulnya Konflik
Kepentingan Aktual, setiap Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mencatatkan daftar
kepentingan pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan Potensial secara
berkala.
Konflik Kepentingan Pejabat
Pemerintahan Tertentu bersumber dari: kepentingan bisnis atau finansial; hubungan
keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary
employment/moonlighting); hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh
dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door); penerimaan
hadiah/gratifikasi; dan/atau sumber Konflik Kepentingan lainnya.
Konflik Kepentingan yang bersumber
dari adanya kepentingan bisnis atau finansial dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan
Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya dipengaruhi oleh kepentingan bisnis
atau finansial yang dimilikinya.
Bentuk Konflik Kepentingan berupa
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan dan/atau
Tindakan administrasi pemerintahan yang secara langsung maupun tidak langsung
berpengaruh terhadap keuntungan bisnis atau finansial Pejabat Pemerintahan
Tertentu.
Konflik Kepentingan yang bersumber
dari adanya hubungan keluarga dan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam
melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan keluarga dan
kerabat.
Bentuk Konflik Kepentingan berupa
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan
terhadap pihak sebagai berikut:
a.
orang tua kandung/tiri/angkat;
b.
saudara kandung/tiri/angkat;
c.
suami/istri;
d.
anak kandung/tiri/angkat;
e.
suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
f.
kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
g.
cucu kandung/tiri/angkat;
h.
saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri;
i.
suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;
j.
saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua; dan
k.
mertua.
Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan
Konflik Kepentingan bahwa Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan
afiliasi dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya
menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.
Bentuk Konflik Kepentingan berupa
pengambilan keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan
yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:
a.
mantan atasan;
b.
mantan bawahan;
c.
teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya;
d.
seseorang yang memiliki hubungan istimewa; dan
e.
teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.
Konflik Kepentingan yang bersumber
dari adanya pekerjaan di luar pekerjaan pokok dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan
Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya berhubungan dan/atau berbenturan dengan
kepentingan pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dimiliki Pejabat
Pemerintahan Tertentu.
Bentuk Konflik Kepentingan berupa
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan
Tertentu yang dihadapkan dengan adanya kepentingan pribadi terkait pekerjaan di
luar pekerjaan pokok yang dimiliki Pejabat Pemerintahan Tertentu.
Konflik Kepentingan yang bersumber
dari adanya hubungan dengan rangkap jabatan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan
Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya, berhubungan dan/atau berbenturan dengan
kepentingannya sebagai pejabat pada jabatan publik lain yang didudukinya.
Bentuk Konflik Kepentingan berupa
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan
Tertentu yang berhubungan dan/atau dihadapkan dengan adanya kepentingan dari
jabatannya pada jabatan publik yang lain.
Konflik Kepentingan yang dari
jabatan lama di tempat baru bersumber dari adanya penggunaan pengaruh dan/atau relasi
dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam pengambilan Keputusan dan/atau
Tindakan administrasi pemerintahan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan
pejabat pemerintahan.
Bentuk Konflik Kepentingan dapat
berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pejabat Pemerintahan
kepada mantan Pejabat Pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya
dimana mantan Pejabat Pemerintahan saat ini bekerja.
Konflik Kepentingan yang bersumber
dari penerimaan hadiah/gratifikasi dapat terjadi Ketika Pejabat Pemerintah
Tertentu atau keluarga/kerabatnya mendapatkan hadiah/gratifikasi yang telah
dikecualikan sebagai suap oleh peraturan perundang-undangan dan dapat mempengaruhi
pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan.
Bentuk Konflik Kepentingan
sebagaimana diatas berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan
oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi
yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan dari pihak baik yang berkaitan
langsung maupun tidak langsung dengan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi
pemerintahan.
Seanjutnya Peraturan Menteri
PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun
2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyatakan Bentuk dari sumber
Konflik Kepentingan lainnya dapat berupa:
a.
Pejabat Pemerintahan Tertentu menetapkan kebijakan yang menguntungkan dirinya
sendiri;
b.
Pejabat Pemerintahan, di luar prosedur yang sudah ditentukan, dengan sengaja
berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki
kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;
c.
Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang
dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;
d.
Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan
untuk tugas dan kewenangannya;
e.
Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi
berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi kepentingan pribadi,
di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya; dan
f.
Pejabat Pemerintahan Tertentu melakukan hubungan dengan pihak lain yang
dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Pengelolaan
Konflik Kepentingan Instansi Pemerintah Pengelolaan Konflik Kepentingan
dilaksanakan melalui: a) pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; b)
pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; c) pengawasan pengelolaan
Konflik Kepentingan dan sanksi; dan d) monitoring dan evaluasi pengelolaan
Konflik Kepentingan.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun
2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Link
download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan KonflikKepentingan
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17
Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar