Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, yang dimaksud Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

 

Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.

 

Pengelolaan Konflik Kepentingan bertujuan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik; b) mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan; c) memastikan adanya dukungan kelembagaan pada Instansi Pemerintah dalam rangka pengelolaan Konflik Kepentingan; d) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pejabat Pemerintahan dalam mengelola Konflik Kepentingan; e) memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mendukung pemerintahan yang berintegritas; dan f) mengakomodasi partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Instansi Pemerintah.

 

Peraturan Menteri ini menjadi pedoman dalam rangka Pengelolaan Konflik Kepentingan. Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud digunakan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu.

 

Jenis Konflik Kepentingan terdiri atas: Konflik Kepentingan Aktual; dan Konflik Kepentingan Potensial. Dalam hal terjadi situasi Konflik Kepentingan Aktual Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mendeklarasikannya kepada Atasan Pejabat. Untuk menghindari timbulnya Konflik Kepentingan Aktual, setiap Pejabat Pemerintahan Tertentu wajib mencatatkan daftar kepentingan pribadi yang terkait dengan Konflik Kepentingan Potensial secara berkala.

 

Konflik Kepentingan Pejabat Pemerintahan Tertentu bersumber dari: kepentingan bisnis atau finansial; hubungan keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok (secondary employment/moonlighting); hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh dan/atau relasi dari jabatan lama di tempat baru (revolving door); penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau sumber Konflik Kepentingan lainnya.

 

Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya kepentingan bisnis atau finansial dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya dipengaruhi oleh kepentingan bisnis atau finansial yang dimilikinya.

 

Bentuk Konflik Kepentingan berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap keuntungan bisnis atau finansial Pejabat Pemerintahan Tertentu.

 

Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan keluarga dan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan keluarga dan kerabat.

 

Bentuk Konflik Kepentingan berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan terhadap pihak sebagai berikut:

a. orang tua kandung/tiri/angkat;

b. saudara kandung/tiri/angkat;

c. suami/istri;

d. anak kandung/tiri/angkat;

e. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;

f. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;

g. cucu kandung/tiri/angkat;

h. saudara kandung/tiri/angkat dari suami/istri;

i. suami/istri dari saudara kandung/tiri/angkat;

j. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua; dan

k. mertua.

 

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan bahwa Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan afiliasi dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya menghadapi pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

 

Bentuk Konflik Kepentingan berupa pengambilan keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan yang dihadapkan dengan pihak, yang meliputi:

a. mantan atasan;

b. mantan bawahan;

c. teman sejawat dan/atau kantor sebelumnya;

d. seseorang yang memiliki hubungan istimewa; dan

e. teman pada organisasi/yayasan/lembaga nirlaba yang sama.

 

Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya pekerjaan di luar pekerjaan pokok dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingan pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dimiliki Pejabat Pemerintahan Tertentu.

 

Bentuk Konflik Kepentingan berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang dihadapkan dengan adanya kepentingan pribadi terkait pekerjaan di luar pekerjaan pokok yang dimiliki Pejabat Pemerintahan Tertentu.

 

Konflik Kepentingan yang bersumber dari adanya hubungan dengan rangkap jabatan dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam melaksanakan kewenangannya, berhubungan dan/atau berbenturan dengan kepentingannya sebagai pejabat pada jabatan publik lain yang didudukinya.

 

Bentuk Konflik Kepentingan berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang berhubungan dan/atau dihadapkan dengan adanya kepentingan dari jabatannya pada jabatan publik yang lain.

 

Konflik Kepentingan yang dari jabatan lama di tempat baru bersumber dari adanya penggunaan pengaruh dan/atau relasi dapat terjadi ketika Pejabat Pemerintahan Tertentu dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan terpengaruh oleh relasinya dengan mantan pejabat pemerintahan.

 

Bentuk Konflik Kepentingan dapat berupa penggunaan informasi internal atau perlakuan istimewa oleh Pejabat Pemerintahan kepada mantan Pejabat Pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya dimana mantan Pejabat Pemerintahan saat ini bekerja.

 

Konflik Kepentingan yang bersumber dari penerimaan hadiah/gratifikasi dapat terjadi Ketika Pejabat Pemerintah Tertentu atau keluarga/kerabatnya mendapatkan hadiah/gratifikasi yang telah dikecualikan sebagai suap oleh peraturan perundang-undangan dan dapat mempengaruhi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan.

 

Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana diatas berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan oleh Pejabat Pemerintahan Tertentu yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan dari pihak baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Keputusan dan/atau Tindakan administrasi pemerintahan.

 

Seanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menyatakan Bentuk dari sumber Konflik Kepentingan lainnya dapat berupa:

a. Pejabat Pemerintahan Tertentu menetapkan kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri;

b. Pejabat Pemerintahan, di luar prosedur yang sudah ditentukan, dengan sengaja berhubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan pihak ketiga yang sedang memiliki kepentingan dengan jabatan dan/atau kewenangannya;

c. Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki untuk mempengaruhi orang lain guna mendapatkan manfaat yang tidak semestinya;

d. Pejabat Pemerintahan Tertentu menggunakan aset jabatan atau instansi di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya;

e. Pejabat Pemerintahan Tertentu memanfaatkan dan/atau memperjualbelikan informasi berkaitan dengan jabatan atau instansi yang diketahui demi kepentingan pribadi, di luar penggunaan untuk tugas dan kewenangannya; dan

f. Pejabat Pemerintahan Tertentu melakukan hubungan dengan pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Pengelolaan Konflik Kepentingan Instansi Pemerintah Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan melalui: a) pembangunan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; b) pelaksanaan sistem pengelolaan Konflik Kepentingan; c) pengawasan pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi; dan d) monitoring dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan.

 

Selengkapnya silahkan download dam baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan

 

Link download Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan KonflikKepentingan

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Tidak ada komentar