Permendikbud Tentang SPM Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM Bidang Pendidikan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
SPM
bidang Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah
Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur
Pendidikan.
SPM Pendidikan ditetapkan dan
diterapkan berdasarkan prinsip: kesesuaian kewenangan; ketersediaan; keterjangkauan;
kesinambungan; keterukuran; dan ketepatan sasaran.
Kesesuaian kewenangan diterapkan
sesuai dengan kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menurut pembagian
urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Ketersediaan ditetapkan dan diterapkan dalam rangka menjamin tersedianya barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara
secara minimal.
Keterjangkauan ditetapkan dan
diterapkan dalam rangka menjamin barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang mudah
diperoleh oleh setiap warga negara.
Kesinambungan ditetapkan dan
diterapkan untuk memberikan jaminan tersedianya barang dan/atau jasa kebutuhan dasar
warga negara secara terus-menerus.
Keterukuran ditetapkan dan
diterapkan dengan barang dan/atau jasa yang terukur untuk memenuhi kebutuhan dasar
warga negara.
Ketepatan sasaran ditetapkan
dan diterapkan untuk pemenuhan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak
diperoleh setiap warga negara secara minimal dan pemenuhan oleh Pemerintah Daerah
ditujukan kepada warga negara dengan memprioritaskan bagi keluarga miskin atau
tidak mampu.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri ini mengatur: Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar;
pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM
Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas: Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan
Dasar; dan Pendidikan Kesetaraan. Sedangkan Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pendidikan
daerah provinsi terdiri atas: Pendidikan Menengah; dan Pendidikan Khusus.
Pendidikan Dasar terdiri
atas: sekolah dasar; dan sekolah menengah pertama. Sedangkan Pendidikan Menengah
terdiri atas: sekolah menengah atas; dan sekolah menengah kejuruan.
Dinyatakan dalam Permendikbud
Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan
bahwa Penerima Pelayanan Dasar SPM Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini
merupakan Peserta Didik yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
Penerima Pelayanan Dasar SPM
Pendidikan pada Pendidikan Dasar merupakan Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh)
tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
Penerima Pelayanan Dasar SPM
Pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan merupakan Peserta Didik yang berusia 7
(tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Penerima Pelayanan Dasar SPM
Pendidikan pada Pendidikan Menengah merupakan Peserta Didik yang berusia 16
(enam belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Penerima Pelayanan Dasar SPM
Pendidikan pada Pendidikan Khusus merupakan Peserta Didik penyandang disabilitas
yang berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Bagaimana Cakupan Mutu
Pelayanan Dasar ? Mutu Pelayanan Dasar merupakan ukuran kuantitas dan kualitas barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan
Dasar pendidikan sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap
Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan mencakup: a) standar jumlah dan kualitas
barang dan/atau jasa; b) standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
dan c) tata cara pemenuhan standar.
Standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa meliputi: standar satuan pendidikan; kualitas dan pemerataan
hasil belajar Peserta Didik; partisipasi dan pemerataan Peserta Didik; dan kualitas
dan pemerataan layanan.
Standar satuan pendidikan terdiri
atas: standar kompetensi lulusan; standar isi; standar proses; standar sarana
dan prasarana; standar pengelolaan; standar pembiayaan; dan standar penilaian
pendidikan.
Ditegaskan dalam Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM Bidang Pendidikan bahwa Kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dikecualikan bagi
satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Kualitas hasil belajar Peserta Didik pada sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah
atas, dan satuan Pendidikan Khusus mencakup: a) kompetensi literasi; dan b) kompetensi
numerasi.
Kualitas hasil belajar Peserta
Didik pada sekolah menengah kejuruan mencakup: kompetensi literasi; kompetensi
numerasi; budaya kerja; dan keterserapan lulusan di dunia kerja, berwirausaha, dan/atau
melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Pemerataan hasil belajar Peserta
Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus merupakan
pemerataan dalam hal kompetensi literasi dan kompetensi numerasi.
Pemerataan menggunakan penghitungan
kesenjangan kompetensi literasi dan kompetensi numerasi berdasarkan: gender dan
status sosial ekonomi.
Partisipasi dan pemerataan Peserta
Didik pada Pendidikan Anak Usia Dini mencakup: angka partisipasi murni; angka
partisipasi sekolah; dan perbandingan angka partisipasi sekolah kuintil terendah
dengan kuintil tertinggi.
Partisipasi dan pemerataan Peserta
Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus
mencakup: angka partisipasi kasar; dan angka partisipasi sekolah.
Kualitas dan pemerataan
layanan pada Pendidikan Anak Usia Dini menggunakan indikator proporsi jumlah satuan
Pendidikan Anak Usia Dini yang mendapatkan akreditasi B. Kualitas dan
pemerataan layanan pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan
Kesetaraan, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan
Pendidikan Khusus mencakup: iklim keamanan dan iklim kebinekaan dan
inklusivitas.
Bagaiamana Tata Cara
Pemenuhan Standar Jumlah dan Kualitas Barang dan/atau Jasa ? Dinyatakan dalam Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022
Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan bahwa Pemenuhan terhadap
standar satuan pendidikan mencakup: satuan Pendidikan Anak Usia Dini; sekolah
dasar; sekolah menengah pertama; satuan Pendidikan Kesetaraan; sekolah menengah
atas; sekolah menengah kejuruan; dan satuan Pendidikan Khusus.
Pemenuhan terhadap standar satuan
pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kualitas dan
pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
satuan Pendidikan Kesetaraan, sekolah menengah atas, dan Pendidikan khusus dilaksanakan
dengan kegiatan pembentukan komunitas belajar dan memastikan kepala satuan pendidikan,
pengawas sekolah/penilik, dan guru/pamong belajar/tutor terlibat aktif.
Selain kegiatan di atas, pemenuhan
kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan kegiatan
penguatan kompetensi kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan
guru/pamong belajar/tutor berupa: pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya
(workshop)
Pemenuhan kualitas dan
pemerataan hasil belajar Peserta Didik pada sekolah menengah kejuruan dilaksanakan
dengan kegiatan: a. pembentukan komunitas belajar dan memastikan, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dan guru terlibat aktif; b) penyediaan data penelusuran
lulusan untuk mengukur keterserapan lulusan; c) fasilitasi kemitraan dengan
dunia kerja; dan d. pemetaan terhadap lembaga sertifikasi dan dunia kerja yang memiliki
sistem sertifikasi untuk mendorong sertifikasi kompetensi bagi Peserta Didik.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud,
pemenuhan kualitas dan pemerataan hasil belajar Peserta Didik dilaksanakan dengan
kegiatan penguatan kompetensi kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru berupa:
pelatihan; seminar; dan/atau lokakarya (workshop).
Pemenuhan partisipasi dan pemerataan
Peserta Didik pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan dengan kegiatan:
a.
pendataan warga masyarakat yang berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun
yang tidak bersekolah; dan
b.
sosialisasi mengenai pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini kepada masyarakat paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud
pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan
kegiatan:
a.
pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga tidak
mampu;
b.
peningkatan jumlah desa yang memiliki layanan Pendidikan Anak Usia Dini paling sedikit
1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa;
c.
penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan daya tampung; dan/atau
d.
penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan sebagai daerah terdepan,
terluar, dan tertinggal.
Pemenuhan partisipasi dan pemerataan
Peserta Didik pada sekolah dasar, sekolah menengah pertama, satuan Pendidikan Kesetaraan,
sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan satuan Pendidikan Khusus dilaksanakan
dengan kegiatan pendataan warga masyarakat yang berusia 4 (empat) sampai dengan
18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah.
Selain kegiatan sebagaimana dimaksud
di atas, pemenuhan partisipasi dan pemerataan Peserta Didik dilaksanakan dengan
kegiatan: a) pemberian biaya pendidikan kepada Peserta Didik dari keluarga
tidak mampu sampai lulus; b) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang kekurangan
daya tampung; dan/atau c) penyediaan layanan pendidikan di wilayah yang ditetapkan
sebagai daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Selengpanya silahkan download Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal SPM Pendidikan. Link download PermendikbudRistek Nomor 32 Tahun 2022
Demikian infromasi tentang Permendikbud Ristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang SPM Bidang Pendidikan. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar