Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah


Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu:

1.            melaksanakan pengawasan satuan pendidikan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala Sekolah; dan

2.            merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah, di sekolah inaan.

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah tersebut di atas.

 

Pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah berorientasi pada:

a.             peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas Sekolah;

b.            penguatan peran Pengawas Sekolah; dan

c.             penguatan kolaborasi antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan antara Pengawas Sekolah dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.

 

Alur pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

 

A.        Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah

 

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah adanya perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun perencanaan kinerja.

 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Pengawas Sekolah tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.            pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik) dengan mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik atau Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya;

2.            pemutakhiran NIP dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), dengan mengacu pada data nomor induk kepegawaian yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan 

3.            Pemutakhiran Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada

operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.

 

Pemutakhiran data sebelum perencanaan kinerja dilakukan paling lambat 31 Desember untuk periode pengelolaan kinerja semester pertama yang akan datang (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk periode pengelolaan kinerja semester kedua yang akan datang (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

 

B.       Plotting Tim Kinerj

Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri dari 3 (tiga) orang dengan unsur pejabat struktural dan/atau Pengawas Sekolah yang ditugaskan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

 

Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut:

1.            operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat struktural pada SIM Tendik;

2.            operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;

3.            operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;

4.            dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;

5.            tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan

6.            Pengawas Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.

 

Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kerja pada SIM Tendik.

 

 

C.       Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah

Perencanaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri atas:

1.     penyusunan Rencana SKP; dan

2.     penetapan SKP;

 

Dalam penyusunan rencana SKP ini Pengawas sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan:

a.            perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;

b.            prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian

Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan tingkat daerah; dan

c.             kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pengawas Sekolah

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP.

Periode penyusunan rencana SKP bagi Pengawas Sekolah dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan. Rencana SKP sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode semester kedua yaitu pada rentang tanggal 1 Juli s.d. 31 Juli tahun berkenaan.**

 

Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Pengawas Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

 

Rencana SKP Pengawas Sekolah memuat:

1.            hasil kerja yang terdiri atas:

a.             rencana hasil kerja Kepala Dinas Pendidikan yang diintervensi;

b.            rencana hasil kerja individu;

c.             aspek;

d.            indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan

e.             target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.

2.            perilaku kerja yang terdiri atas:

a.             aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:

1)             berorientasi layanan;

2)             akuntabel;

3)             kompeten;

4)             harmonis;

5)             loyal;

6)             adaptif;

7)             kolaboratif;

b.            indikator perilaku; dan

c.             Ekspektasi khusus Kepala Dinas Pendidikan

 

Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus sebagaimana dimaksud angka 2 dapat dikontekstualisasikan pada Tabel di bawah.

Tabel 4.1. Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Pengawas Sekolah

 

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

1

Berorientasi Pelayanan

1.1. Memahami kebutuhan satuan pendidikan

1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan satuan pendidikan secara proaktif

1.1.2. Memenuhi kebutuhan satuan pendidikan secara responsif

1.1.3. Melayani satuan pendidikan sesuai aspirasi dan/atau keluhan yang diterima

1.1.4. Menyelesaikan keluhan satuan pendidikan dengan komunikasi persuasif

1.2. Ramah, cekatan dalam bekerja, dan dapat diandalkan

1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan

1.2.2. Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah

1.2.3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat

1.2.4. Melayani dengan standar dan kualitas yang sama

1.3. Melakukan perbaikan kompetensi dan perilaku secara terus-menerus

1.3.1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus

1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif

1.3.3. Berupaya memperluas wawasan kualitas pelayanan

2

Akuntabel

2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi

2.1.1. Memenuhi janji dan komitmen pekerjaan

2.1.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan

2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi

2.1.4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme

2.2. Memanfaatkan sumber daya secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien

2.2.1. Menggunakan fasilitas kerja sesuai dengan peruntukannya

2.2.2. Mendorong efisiensi penggunaan sarana dan prasarana satuan pendidikan

2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan pribadi

2.3.1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi

2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan

3

Kompeten

3.1. Melaksanakan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan satuan pendidikan

3.1.1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terus-menerus

3.1.2. Berdiskusi dengan atasan dan rekan sejawat untuk mencari solusi

3.2. Membantu pemangku satuan pendidikan untuk saling belajar

3.2.1. Memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk menyampaikan pendapat

3.2.2. Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui dialog bersama kepala sekolah, Guru, tenaga kependidikan, orang

 

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

 

tua, dan masyarakat atau dunia kerja

3.3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik

3.3.1. Menyusun rencana kerja secara kontekstual dan partisipatif

3.3.2. Melaksanakan rencana kerja sesuai target yang ditetapkan

3.3.3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas

4

Harmonis

4.1. Menghargai seluruh pemangku pendidikan

4.1.1. Berlaku adil kepada semua pihak tanpa memandang status

4.1.2. Menjaga hubungan baik dengan satuan pendidikan dan masyarakat

4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan satuan pendidikan dan masyarakat

4.2. Memberikan bantuan bagi satuan pendidikan

4.2.1. Menawarkan solusi kepada Kepala Sekolah dengan responsif

4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi kepada Kepala Sekolah sesuai kewenangan

4.3. Membangun lingkungan yang kondusif

4.3.1. Menyelesaikan konflik secara konstruktif

4.3.2. Berinteraksi dengan berbagai pihak berdasarkan etika yang tinggi

4.3.3. Menghindari interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik

5

Loyal

5.1. Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

5.1.1. Menghindari ucapan dan perbuatan yang menjurus pada perpecahan

5.1.2. Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi pendidikan

5.1.3. Mencegah situasi yang menghambat transformasi satuan pendidikan

5.2. Menjaga nama baik dinas pendidikan dimanapun berada

5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang mencerminkan citra dinas pendidikan

5.2.2.Melaksanakan arahan dinas pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku

5.2.3. Menyebarkan informasi positif dari dinas pendidikan tentang transformasi pendidikan

5.3. Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan

5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman

5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada pihak yang berwenang

5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam kelangsungan transformasi pendidikan

6

Adaptif

6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pendidikan

6.1.1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja

6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan

 

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

 

6.1.3. Menguasai dinamika perkembangan teknologi

6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan pendidikan

6.2.1. Menyampaikan ide dan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan

6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung transformasi pendidikan secara konsisten

6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan dengan kritis

6.2.4. Menjalankan sistem kerja berbasis teknologi informasi

6.3. Berpikir proaktif untuk memajukan satuan pendidikan

6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya

6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru

6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik

7

Kolaboratif

7.1. Memberi kesempatan bagi satuan pendidikan dan masyarakat     untuk

berkontribusi    dalam

peningkatan kualitas pembelajaran

7.1.1. Menerima pendapat dan saran secara terbuka untuk perbaikan hasil kerja

7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain

7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab, secara proporsional

7.2. Mampu bekerja sama dengan satuan pendidikan dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan satuan pendidikan

7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung transformasi pendidikan

7.2.2. Bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendorong transformasi pendidikan

7.2.3. Mengakui ketika berbuat kesalahan dan berkomitmen tidak mengulanginya

7.3. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk pencapaian transformasi pendidikan

7.3.1. Mengajak dinas pendidikan dan masyarakat terlibat aktif untuk mewujudkan tujuan satuan pendidikan

7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dengan satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan masyarakat

7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung transformasi pendidikan yang berdampak pada peserta didik

 

Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pengawas Sekolah dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

 

Rencana hasil kerja Pengawas Sekolah meliputi:

a.         terlaksananya pendampingan satuan pendidikan melalui observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Pengawas Sekolah yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Observasi praktik kinerja tersebut pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah:

1)    peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan;

2)            peningkatan  praktik  kinerja  Pengawas  Sekolah  yang berfokus pada kualitas pembelajaran untuk mewujudkan transformaspembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan;

3)    peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada peningkatan iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; dan

4)     peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pengelolaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan.

Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

b. tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan sesuai binaan; dan

c.         meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Pengawas Sekolah melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Pengawas Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori meliputi:

1)             inspirasi untuk diterapkan;

2)             penerapan utuh sebuah praktik;

3)             pengembangan utuh sebuah praktik;

4)             pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;

5)             Kontribusi sebagai penyusun;

6)             Kontribusi sebagai penelaah;

7)             Kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau

8)             kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran.

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja. Daftar kegiatan pengembangan kompetensi berdasarkan kategori di atas dapat dilihat pada Tabel 4.2 di bawah.

 

Tabel 4.2. Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah

 

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

Inspirasi untuk diterapkan

1.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

1.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan


 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah

 

 

 

1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerapan utuh sebuah praktik

 

2.1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah

2.3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah

2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah

2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Pengawas Sekolah

 

 

 

 

3

 

 

 

Pengembangan utuh sebuah praktik

3.1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

3.2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

 

4

 

 

Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program

4.1. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri

 

4.2. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai penyusun

5.1. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.2. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.3. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.4. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.5. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital


 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai penelaah

6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

6.3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

6.5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai pelatih/narasumber

7.1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

7.2. Pelatih pada pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

7.4. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

7.5. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan

7.6. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru

7.7. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)

7.8. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

7.9. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

 

8

 

 

 

Kontribusi lainnya

 

8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik

8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap


 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah

 

 

pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

Rencana SKP yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan.

 

D.       Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

 

Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Pengawas Sekolah mendokumentasikan kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).

 

Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja. Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Pengawas Sekolah dapat dilihat pada Tabel 4.3.

 

Tabel 4.3. Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah

 

 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

1

 

Terlaksananya pendampingan satuan pendidikan melalui peningkatan [kepemimpinan pembelajaran/kualitas pembelajaran/pengelolaan satuan pendidikan] untuk mewujudkan transformasi pembelajaran (*)

 

Hasil penilaian observasi kinerja Pengawas Sekolah

 

1.1. Meningkatnya kepemimpinan pembelajaran (D3) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan

 

1.2. Meningkatnya Kualitas Pembelajaran (D1) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan

 

1.3. Meningkatnya Iklim Sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan (D4 - D8) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan

 

1.4. Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan (E) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran pada satuan pendidikan yang didampingi yang tercermin pada Rapor Pendidikan

 

2

 

Terlaksananya pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah (**)

 

Bukti dukung penyelesaian pengembangan kompetensi yang telah didiskusikan dan disepakati bersama atasan

 

2.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan


 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

2.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

2.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.6. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.7. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah

 

2.8. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.9. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah

 

2.10. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Pengawas Sekolah

 

2.11. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

2.12. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.13. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri

 

2.14. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

 

2.15. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.16. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.17. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah


 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

2.18. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

2.19. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital

 

2.20. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.21. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.22. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.23. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.24. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

2.25. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

2.26. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.27. Pelatih pada pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

2.28. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

2.29. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

2.30. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan

 

2.31. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru


 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

2.32. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)

 

 

2.33. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

2.34. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

2.35. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik

 

2.36. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

3

 

Tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan sesuai binaan

 

Dokumen laporan hasil pendampingan satuan pendidikan

Keterangan:

(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Pengawas Sekolah

(**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih Pengawas Sekolah

 

Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tersebut, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat mengetahui Pengawas Sekolah yang menunjukkan atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja.

 

Dalam hal Pengawas Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Dalam hal Pengawas Sekolah tidak menunjukkan kemajuan kinerja, berdasarkan pemberian umpan balik berkelanjutan, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat melakukan penyesuaian SKP untuk periode berikutnya; dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.

 

Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pengawas Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pengawas Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.

 

E.        Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

 

Dalam rangka penilaian kinerja Pengawas Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Pengawas Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

 

PPK dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan secara periodik dan tahunan. Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan:

1.            per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan 

2.            per semester, dengan ketentuan:

a)             paling lambat 30 Juni untuk periode semester pertama (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan

b)             paling lambat 31 Desember untuk periode semester kedua (bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan).

 

Evaluasi Kinerja secara tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

a.            sangat baik;

b.            baik; 

c.             cukup/butuh perbaikan; 

d.            kurang; atau

e.             sangat kurang.

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.

 

Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

F.        Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah

       Tindak lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah meliputi: 1) pelaporan kinerja, 2pemeringkatan kinerja, 3)        penghargaan; dan 4)  sanksi.

 

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.

 

Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat berupa:

a.            prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra;

b.            pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.

Sedangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hasil penilaian kinerja bagi Pengawas Sekolah ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Pengawas Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

Link download Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar