Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah
Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian
dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu:
1.
melaksanakan pengawasan satuan pendidikan
yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala
Sekolah; dan
2.
merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah, di sekolah inaan.
Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam
pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah tersebut
di atas.
Pengelolaan
kinerja Pengawas Sekolah
berorientasi pada:
a.
peningkatan kualitas
dan kapasitas Pengawas
Sekolah;
b.
penguatan peran
Pengawas Sekolah; dan
c.
penguatan kolaborasi antara Pengawas Sekolah
dengan Kepala Sekolah,
Pengawas Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan
dan antara Pengawas Sekolah dengan pemangku kepentingan lain di bidang
pendidikan.
Alur pengelolaan kinerja
Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan
tahapan sebagai berikut:
A.
Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah
Pemutakhiran
data dilakukan segera setelah adanya perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah
yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun perencanaan
kinerja.
Sebelum
menyusun perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi
nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), dan Unit Kerja atau Unit
Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Pengawas Sekolah tersebut dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik) dengan mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik atau Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya;
2. pemutakhiran NIP dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), dengan mengacu pada data nomor induk kepegawaian yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan
3. Pemutakhiran Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada
operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan
mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran
data Unor ini juga dilakukan untuk
plotting tim kinerja
dalam pengelolaan kinerja.
Pemutakhiran data sebelum perencanaan kinerja dilakukan paling lambat
31 Desember untuk periode pengelolaan kinerja semester
pertama yang akan datang
(bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan) dan 30 Juni untuk
periode pengelolaan kinerja
semester kedua yang akan datang (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).
B. Plotting Tim Kinerj
Plotting tim kinerja dilakukan
untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan
selaku Pejabat Penilai
Kinerja Pengawas Sekolah dalam
melakukan pengelolaan kinerja
Pengawas Sekolah.
Kepala Dinas
Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan
untuk memantau, membina, dan memberikan
rekomendasi penilaian atas hasil
kerja dan perilaku
kerja Pengawas Sekolah.
Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah
terdiri dari 3 (tiga) orang dengan unsur pejabat struktural dan/atau
Pengawas Sekolah yang ditugaskan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala Cabang
Dinas Pendidikan.
Pembentukan tim kinerja dilakukan
melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses
sebagai berikut:
1.
operator
melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat struktural pada SIM
Tendik;
2.
operator
memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan;
3.
operator
mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah
ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan;
4.
dinas
pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kerja kepada Pengawas Sekolah yang
bersangkutan;
5.
tim
kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan
6.
Pengawas
Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan
kinerja.
Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan
penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kerja pada
SIM Tendik.
C. Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah
Perencanaan kinerja
Pengawas Sekolah terdiri
atas:
1.
penyusunan Rencana SKP; dan
2. penetapan
SKP;
Dalam penyusunan
rencana SKP ini Pengawas sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai
Kinerja untuk penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi
Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk
menentukan rencana kinerja
yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai
dan perilaku kerja yang diharapkan.
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;
b.
prioritas program
dan kegiatan dalam rangka
peningkatan capaian
Rapor Pendidikan tingkat satuan
pendidikan dan Rapor Pendidikan
tingkat daerah; dan
c.
kompetensi, keahlian,
dan/atau keterampilan Pengawas
Sekolah
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan
dalam dokumen SKP.
Periode penyusunan rencana SKP bagi Pengawas Sekolah
dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada
tahun berkenaan. Rencana
SKP sebagaimana dimaksud
dapat dilakukan penyesuaian pada awal periode
semester kedua yaitu pada
rentang tanggal 1 Juli s.d. 31 Juli tahun berkenaan.**
Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Pengawas Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Rencana SKP Pengawas
Sekolah memuat:
1.
hasil kerja yang terdiri
atas:
a.
rencana hasil kerja Kepala
Dinas Pendidikan yang diintervensi;
b.
rencana hasil
kerja individu;
c.
aspek;
d.
indikator kinerja
individu, yang dinyatakan dalam pendekatan
kuantitatif; dan
e.
target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan
kuantitatif.
2.
perilaku kerja
yang terdiri atas:
a.
aspek perilaku
kerja, yang terdiri
atas:
1)
berorientasi layanan;
2)
akuntabel;
3)
kompeten;
4)
harmonis;
5)
loyal;
6)
adaptif;
7)
kolaboratif;
b.
indikator perilaku; dan
c.
Ekspektasi khusus
Kepala Dinas Pendidikan
Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus sebagaimana dimaksud angka 2 dapat dikontekstualisasikan pada Tabel di bawah.
Tabel 4.1. Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Pengawas Sekolah
No. |
Aspek |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
1 |
Berorientasi Pelayanan |
1.1. Memahami
kebutuhan satuan pendidikan |
1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan satuan pendidikan secara proaktif |
1.1.2. Memenuhi kebutuhan satuan pendidikan secara responsif |
|||
1.1.3. Melayani
satuan pendidikan
sesuai aspirasi dan/atau keluhan yang diterima |
|||
1.1.4. Menyelesaikan keluhan satuan pendidikan dengan
komunikasi persuasif |
|||
1.2. Ramah, cekatan dalam bekerja,
dan dapat diandalkan |
1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan |
||
1.2.2. Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah |
|||
1.2.3. Mengkomunikasikan
informasi yang aktual dan akurat |
|||
1.2.4. Melayani dengan standar dan kualitas yang sama |
|||
1.3. Melakukan perbaikan kompetensi dan perilaku secara terus-menerus |
1.3.1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus |
||
1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik
dan saran secara konstruktif |
|||
1.3.3. Berupaya
memperluas wawasan kualitas pelayanan |
|||
2 |
Akuntabel |
2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi |
2.1.1.
Memenuhi janji dan komitmen pekerjaan |
2.1.2. Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan |
|||
2.1.3. Bertanggung
jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi |
|||
2.1.4. Menolak segala
bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme |
|||
2.2. Memanfaatkan sumber daya secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien |
2.2.1. Menggunakan
fasilitas kerja sesuai dengan peruntukannya |
||
2.2.2. Mendorong efisiensi
penggunaan sarana dan prasarana
satuan pendidikan |
|||
2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi keuntungan
pribadi |
2.3.1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi |
||
2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan |
|||
3 |
Kompeten |
3.1. Melaksanakan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan satuan pendidikan |
3.1.1. Meningkatkan
kapasitas dan kompetensi diri secara terus-menerus |
3.1.2. Berdiskusi dengan atasan dan rekan sejawat
untuk mencari solusi |
|||
3.2. Membantu pemangku satuan pendidikan untuk saling
belajar |
3.2.1. Memberikan kesempatan
bagi kepala sekolah
untuk menyampaikan pendapat |
||
3.2.2. Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui dialog bersama kepala sekolah,
Guru, tenaga
kependidikan, orang |
No. |
Aspek |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
|
tua, dan masyarakat atau dunia kerja |
3.3. Melaksanakan
tugas dengan kualitas terbaik |
3.3.1.
Menyusun rencana kerja
secara kontekstual dan partisipatif |
||
3.3.2. Melaksanakan rencana
kerja sesuai target
yang ditetapkan |
|||
3.3.3. Menyelesaikan
masalah secara komprehensif dan tuntas |
|||
4 |
Harmonis |
4.1. Menghargai
seluruh pemangku pendidikan |
4.1.1. Berlaku adil kepada
semua pihak tanpa memandang status |
4.1.2.
Menjaga hubungan baik dengan satuan pendidikan dan masyarakat |
|||
4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan satuan pendidikan dan masyarakat |
|||
4.2. Memberikan bantuan bagi satuan pendidikan |
4.2.1. Menawarkan solusi
kepada Kepala Sekolah dengan
responsif |
||
4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi kepada
Kepala Sekolah sesuai kewenangan |
|||
4.3. Membangun lingkungan yang kondusif |
4.3.1. Menyelesaikan
konflik secara konstruktif |
||
4.3.2. Berinteraksi dengan berbagai pihak berdasarkan etika yang tinggi |
|||
4.3.3. Menghindari
interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik |
|||
5 |
Loyal |
5.1. Memegang
teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku |
5.1.1. Menghindari ucapan dan perbuatan yang menjurus pada perpecahan |
5.1.2. Menyebarkan
informasi yang mendukung transformasi pendidikan |
|||
5.1.3. Mencegah situasi yang menghambat transformasi satuan pendidikan |
|||
5.2. Menjaga
nama baik dinas pendidikan dimanapun berada |
5.2.1.
Bersikap dan berperilaku yang mencerminkan citra dinas
pendidikan |
||
5.2.2.Melaksanakan arahan
dinas pendidikan yang sesuai dengan
norma dan ketentuan yang
berlaku |
|||
5.2.3. Menyebarkan informasi positif dari dinas pendidikan tentang transformasi pendidikan |
|||
5.3. Menjaga
informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan |
5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang
aman |
||
5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada
pihak yang berwenang |
|||
5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam kelangsungan transformasi pendidikan |
|||
6 |
Adaptif |
6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pendidikan |
6.1.1.
Menyesuaikan diri
di berbagai lingkungan kerja |
6.1.2. Beradaptasi
dengan dinamika perubahan
lingkungan |
No. |
Aspek |
Indikator Perilaku |
Ekspektasi Khusus Pimpinan |
|
|
|
6.1.3. Menguasai
dinamika perkembangan teknologi |
6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk
memajukan pendidikan |
6.2.1. Menyampaikan ide dan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan |
||
6.2.2. Membuat inovasi
yang mendukung transformasi pendidikan secara konsisten |
|||
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan
yang terjadi di satuan pendidikan dengan kritis |
|||
6.2.4. Menjalankan sistem
kerja berbasis teknologi informasi |
|||
6.3. Berpikir
proaktif
untuk memajukan satuan pendidikan |
6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya |
||
6.3.2. Menunjukkan
keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru |
|||
6.3.3. Memanfaatkan
peluang untuk menghasilkan hal yang
lebih baik |
|||
7 |
Kolaboratif |
7.1. Memberi kesempatan bagi satuan pendidikan dan masyarakat
untuk berkontribusi
dalam peningkatan kualitas pembelajaran |
7.1.1. Menerima pendapat dan saran secara terbuka untuk perbaikan hasil kerja |
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain |
|||
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab, secara proporsional |
|||
7.2. Mampu
bekerja sama dengan satuan pendidikan dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas layanan satuan pendidikan |
7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam
kegiatan yang mendukung transformasi pendidikan |
||
7.2.2. Bersinergi dengan
berbagai pihak dalam mendorong transformasi pendidikan |
|||
7.2.3. Mengakui ketika berbuat kesalahan dan berkomitmen tidak mengulanginya |
|||
7.3. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk pencapaian transformasi pendidikan |
7.3.1. Mengajak dinas pendidikan dan masyarakat terlibat aktif untuk mewujudkan tujuan satuan pendidikan |
||
7.3.2. Membangun komunikasi yang
efektif dengan satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan masyarakat |
|||
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung transformasi pendidikan yang berdampak
pada peserta didik |
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja
individu dan target
atas rencana hasil kerja Pengawas Sekolah dinyatakan dengan
pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan
menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan
dalam bentuk hasil kerja dan/atau
ekspektasi perilaku kerja.
Rencana hasil kerja Pengawas
Sekolah meliputi:
a.
terlaksananya pendampingan satuan pendidikan melalui
observasi praktik kinerja dalam menjalankan tugas pokok Pengawas Sekolah yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Observasi praktik
kinerja tersebut pada paling sedikit
1 (satu) indikator
di bawah:
1) peningkatan praktik
kinerja Pengawas Sekolah
yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran untuk mewujudkan
transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan;
2) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan;
3) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada peningkatan iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; dan
4) peningkatan praktik
kinerja Pengawas Sekolah
yang berfokus pada kualitas pengelolaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui
pendampingan satuan
pendidikan.
Pelaksanaan observasi praktik
kinerja mengacu pada panduan yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
b. tersusunnya
dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan sesuai binaan;
dan
c.
meningkatnya kinerja
satuan pendidikan dan/atau
peningkatan karier Pengawas Sekolah
melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala
Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Pengawas Sekolah
terdiri atas 8 (delapan)
kategori meliputi:
1)
inspirasi untuk diterapkan;
2)
penerapan utuh sebuah praktik;
3)
pengembangan utuh sebuah praktik;
4)
pemenuhan suatu persyaratan jabatan
dan/atau program;
5)
Kontribusi sebagai
penyusun;
6)
Kontribusi sebagai
penelaah;
7)
Kontribusi sebagai
pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau
8)
kontribusi lainnya
pada transformasi pembelajaran.
Setiap kategori pengembangan
kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan
rekomendasi dari hasil refleksi
kompetensi dan/atau
hasil diskusi tindak lanjut
dalam observasi praktik
kinerja. Daftar kegiatan pengembangan kompetensi berdasarkan kategori di atas dapat dilihat pada Tabel 4.2
di bawah.
Tabel 4.2. Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Pengawas
Sekolah |
1 |
Inspirasi untuk diterapkan |
1.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran,
kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar
lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
1.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Pengawas
Sekolah |
|
|
1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
||
2 |
Penerapan
utuh sebuah praktik |
2.1. Peserta
pelatihan mandiri pembelajaran,
kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan,
dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah |
||
2.3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah |
||
2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan sesuai model kompetensi
Pengawas Sekolah |
||
3 |
Pengembangan utuh sebuah praktik |
3.1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain
yang relevan |
3.2. Peningkatan
kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan |
||
4 |
Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program |
4.1. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam
maupun di luar negeri |
4.2. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
5 |
Kontribusi sebagai penyusun |
5.1. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
di sekolah |
5.2. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
5.3. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
5.4. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
5.5. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah
melalui platform pembelajaran digital |
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Pengawas
Sekolah |
6 |
Kontribusi sebagai penelaah |
6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar
di sekolah |
6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat
dibagikan kepada Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
6.3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
6.4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
6.5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
di sekolah |
||
6.6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai
lain di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
7 |
Kontribusi sebagai pelatih/narasumber |
7.1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan
berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
7.2. Pelatih pada pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan
coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
7.4. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan |
||
7.5. Pelatih pada program pelatihan &
pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan |
||
7.6. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru |
||
7.7. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3) |
||
7.8. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
7.9. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
8 |
Kontribusi lainnya |
8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan
berbagi praktik baik |
8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap |
No |
Kategori |
Jenis Kegiatan Pengembangan
Kompetensi Pengawas
Sekolah |
|
|
pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
Rencana SKP yang telah disusun ditetapkan menjadi
SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada
31 Januari tahun berkenaan.
D.
Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja
Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah
SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Pengawas
Sekolah mendokumentasikan kinerja yang dilakukan secara periodik pada rentang
bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).
Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat
Penilai Kinerja. Rincian
bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Pengawas
Sekolah dapat dilihat
pada Tabel 4.3.
Tabel 4.3. Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Pengawas
Sekolah
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
1 |
Terlaksananya pendampingan satuan pendidikan melalui peningkatan [kepemimpinan pembelajaran/kualitas pembelajaran/pengelolaan satuan pendidikan] untuk mewujudkan transformasi pembelajaran (*) |
Hasil penilaian observasi kinerja
Pengawas Sekolah |
1.1. Meningkatnya
kepemimpinan
pembelajaran (D3) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan |
||
1.2. Meningkatnya Kualitas Pembelajaran (D1) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan |
||
1.3. Meningkatnya Iklim
Sekolah yang
aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan (D4 - D8) untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan |
||
1.4. Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Satuan Pendidikan (E)
untuk mewujudkan transformasi pembelajaran pada satuan pendidikan yang didampingi
yang tercermin pada Rapor Pendidikan |
||
2 |
Terlaksananya pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah (**) |
Bukti dukung penyelesaian pengembangan
kompetensi yang telah didiskusikan dan disepakati bersama atasan |
2.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah
tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|
2.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan |
|
2.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.4. Peserta
webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan |
||
2.6. Peserta
pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.7. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan,
dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah |
||
2.8. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.9. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah |
||
2.10. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau
pendampingan sesuai model kompetensi Pengawas
Sekolah |
||
2.11. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan |
||
2.12. Peningkatan
kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan |
||
2.13. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri |
||
2.14. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
2.15. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah |
||
2.16. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.17. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, da/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah |
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|
2.18. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah |
|
2.19. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah
melalui platform pembelajaran digital |
||
2.20. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar
di sekolah |
||
2.21. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain
di komunitas belajar
lintas sekolah |
||
2.22. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah |
||
2.23. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada
Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.24. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah |
||
2.25. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang
dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah |
||
2.26. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.27. Pelatih
pada pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan,
dan/atau pendampingan |
||
2.28. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
2.29. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang
relevan |
||
2.30. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan |
||
2.31. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru |
No. |
Jenis Rencana Hasil Kerja |
Bukti Dukung |
|
2.32. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3) |
|
2.33. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
2.34. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran |
||
2.35. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan
berbagi praktik baik |
||
2.36. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan |
||
3 |
Tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan sesuai binaan |
Dokumen laporan hasil pendampingan satuan pendidikan |
Keterangan: (*) sesuai fokus observasi kinerja
yang dipilih Pengawas
Sekolah (**) sesuai jenis
pengembangan kompetensi
yang dipilih Pengawas Sekolah |
Pejabat Penilai
Kinerja Pengawas Sekolah
melaksanakan pemantauan
terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam
SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tersebut,
Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat mengetahui Pengawas Sekolah yang menunjukkan atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja.
Dalam hal Pengawas Sekolah menunjukkan kemajuan
kinerja, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah
dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Dalam hal Pengawas Sekolah
tidak menunjukkan kemajuan kinerja,
berdasarkan pemberian umpan balik berkelanjutan, Pejabat Penilai
Kinerja Pengawas
Sekolah dapat melakukan penyesuaian
SKP untuk periode berikutnya; dan/atau
pengusulan pembinaan kinerja.
Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan
kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud
dilakukan oleh Pejabat Penilai
Kinerja terhadap Pengawas Sekolah
melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan
oleh Pejabat Penilai Kinerja
terhadap Pengawas
Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku
kerja.
E.
Penilaian
Kinerja Pengawas Sekolah
Dalam rangka penilaian kinerja Pengawas Sekolah,
Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi
Kinerja. Evaluasi Kinerja
tersebut dilakukan untuk mendukung
peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier
Pengawas Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja
dan perilaku kerja.
PPK dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan
pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud
dilakukan secara
periodik dan tahunan. Evaluasi Kinerja secara periodik
dilakukan:
1. per bulan atau triwulan, bagi instansi pemerintah daerah yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan
2. per semester, dengan ketentuan:
a)
paling lambat 30 Juni untuk periode semester
pertama (bulan Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan
b)
paling lambat
31 Desember untuk periode semester
kedua (bulan Juli s.d. Desember
tahun berkenaan).
Evaluasi Kinerja
secara tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada
tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi
Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan
dengan menggabungkan nilai hasil
kerja dan nilai
perilaku kerja.
Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e.
sangat kurang.
Tata cara menentukan Predikat Kinerja Pengawas
Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.
Hasil Evaluasi
Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi
Kinerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
F. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah
Tindak lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah meliputi: 1) pelaporan kinerja, 2) pemeringkatan kinerja, 3) penghargaan; dan 4) sanksi.
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilakukan secara
berjenjang oleh Pejabat
Penilai Kinerja Pengawas
Sekolah kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan
mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil
Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dilakukan
melalui proses penetapan
Predikat Kinerja pegawai
dalam satu Unit Kerja.
Penghargaan sebagaimana dimaksud
pada angka 3 dapat berupa:
a.
prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra;
b.
pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau bentuk lainnya yang mendukung
peningkatan karier.
Sedangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian kinerja bagi Pengawas Sekolah ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Pengawas Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas
Sekolah ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan
Pengawas Sekolah
Link download Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah DISINI
Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024
Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah. Semoga ada
manfaatnya
Tidak ada komentar