Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah


Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah ditetapkan melalui Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

 

Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada:

1.            peningkatan  kinerja  Kepala  Sekolah  untuk  mewujudkan  pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.            pemenuhan ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja Kepala Sekolah;

3.            dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah;

4.            pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan

5.            hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah.

 

Alur pengelolaan kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

 

A.        Pemutakhiran Data Kepala Sekolah

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Kepala Sekolah menyusun perencanaan kinerja.

 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Kepala Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Kepala Sekolah dilakukan untuk memastikan informasi yang terdata pada satu atau lebih sistem informasi konsisten, sehingga menghindari kendala teknis pada saat pengaliran data dilakukan.

 

Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.            Pemutakhiran NIK Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya Kepala Sekolah yang bersangkutan;

2.            Pemutakhiran data NIP Kepala Sekolah dilakukan melalui DAPODIK dengan mengacu pada NIP yang tertera pada SIASN.

3.            Pemutakhiran data Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja.

 

Pemutakhiran data dilakukan dalam periode paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya untuk periode pengelolaan kinerja Januari s.d. Juni yang akan datang (semester pertama), dan 30 Juni tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).

 

B.       Plotting Tim Kinerja

Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.

 

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan Pengawas Sekolah yang mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.

 

Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut: 

1. operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data sekolah pada SIM Tendik; 

2.operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan; 

3. operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas  Pendidikan; 

4. dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan; 

5. tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan 

6. Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada PMM tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja.

 

Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kinerja pada SIM Tendik.


C.       Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah

Dinyatakan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah bahwa Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas: a)  penyusunan rencana SKP; dan b)  penetapan SKP.

 

Dalam proses penyusunan rencana SKP, Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan pada:

1.            perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan;

2.            prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan dan Rapor Pendidikan

tingkat daerah; dan

3.            kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah.

 

Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1 Januari s.d. 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada semester kedua, dimulai sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.**

 

(**Ketentuan terkait tanggal periode perencanaan kinerja Kepala Sekolah dapat berubah dengan menyesuaikan pada kalender yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.)

 

Rencana SKP Kepala Sekolah memuat:

1.            hasil kerja yang terdiri atas:

a.             rencana hasil kerja individu;

b. indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif;

c.      target yang harus dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan 

d.            perspektif.

2.            perilaku kerja yang terdiri atas:

a.             aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:

1)             berorientasi pelayanan;

2)             akuntabel;

3)             kompeten;

4)             harmonis;

5)             loyal;

6)             adaptif; dan

7)             kolaboratif.

b.            indikator perilaku; dan

c.             Ekspektasi Khusus Pimpinan.

Adapun aspek, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus Pimpinan dikontekstualisasi sesuai dengan tugas Kepala Sekolah sebagaimana termuat pada Tabel 3.1. 

 

Tabel 3.1. Kontekstualisasi Perilaku Kerja Kepala Sekolah

 

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

1

Berorientasi Pelayanan

1.1. Memahami kebutuhan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proaktif

1.1.2. Memenuhi kebutuhan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara responsif

1.1.3. Melayani Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan aspirasi dan/atau keluhan yang diterima

1.1.4. Menyelesaikan keluhan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan komunikasi persuasif

1.2. Bersifat ramah kepada peserta didik, Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja, solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan

1.2.1.    Menuntaskan              semua pekerjaan

1.2.2. Mengucapkan          salam           dan sapa dengan sikap ramah

1.2.3.                 Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat

1.2.4. Melayani  dengan  standar yang sama guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

1.3. Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya

1.3.1.    Memperbaiki             kualitas layanan secara terus-menerus

1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif

1.3.3.   Berupaya             memperluas wawasan kualitas pelayanan

2

Akuntabel

2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi

2.1.1.   Memenuhi janji             dan komitmen terkait pekerjaan

2.1.2.  Melaksanakan           pekerjaan sesuai dengan ketentuan

2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi

2.1.4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme

2.2. Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien

2.2.1. Memanfaatkan fasilitas satuan pendidikan sesuai dengan peruntukannya

2.2.2. Mencari cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan

2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi

2.3.1. Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi

2.3.2.   Mengambil             keputusan dengan objektif saat terjadi konflik

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

 

kepentingan

3

Kompeten

3.1. Melaksanakan peningkatan kompetensi untuk merespon kebutuhan belajar guru dan tenaga kependidikan

3.1.1. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terus- menerus

3.1.2. Berdiskusi  dengan  Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja mencari solusi

3.2. Membantu Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk saling belajar

3.2.1. Memberikan kesempatan kepada Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk menyampaikan pendapat

3.2.2. Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi dan dialog bersama Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

3.3.   Melaksanakan         tugas dengan kualitas terbaik

3.3.1. Menyusun rencana kerja dan/atau anggaran dengan spesifik dan partisipatif

3.3.2. Melaksanakan rencana kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan

3.3.3.  Menyelesaikan            masalah secara komprehensif dan tuntas

4

Harmonis

4.1. Menghargai setiap warga satuan sekolah apapun latar belakangnya

4.1.1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan jenis kelamin

4.1.2. Menjaga hubungan yang baik dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain

4.2. Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan

4.2.1. Menawarkan solusi kepada warga sekolah dengan responsif

4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan

4.3. Membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif

4.3.1. Menyelesaikan konflik di antara guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif

4.3.2. Berinteraksi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan dan menjunjung tinggi etika

4.3.3. Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA

5

Loyal

5.1. Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

5.1.1. Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan

5.1.2. Menyebarkan informasi yang

 

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

 

mendukung                             transformasi pembelajaran

5.1.3. Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan

5.2. Menjaga nama baik satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan dan dan peserta didik dimanapun berada

5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan

5.2.2.Melaksanakan arahan atasan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku

5.2.3. Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran

5.3. Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan

5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman

5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada pihak yang berwenang

5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam keamanan peserta didik dan satuan pendidikan

6

Adaptif

6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika masyarakat

6.1.1.   Menyesuaikan            diri                  di berbagai lingkungan kerja

6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan

6.1.3.    Menguasai              dinamika perkembangan teknologi

6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan

6.2.1. Menyampaikan ide dan gagasan untuk kemajuan satuan pendidikan dengan berani

6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten

6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis

6.2.4.  Menjalankan  sistem  kerja yang berbasis teknologi informasi

6.3. Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

6.3.1.  Mengidentifikasi            potensi masalah dan solusinya

6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru

6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik

7

Kolaboratif

7.1. Memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia kerja untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

7.1.1. Menerima           pendapat           dan saran dalam menyelesaikan tugas

7.1.2. Memuji keunggulan           dan prestasi orang lain

7.1.3 Membagi tugas, tanggung jawab, hak dan kewajiban kepada Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional

 

No.

Aspek

Indikator Perilaku

Ekspektasi Khusus Pimpinan

 

 

7.2. Bekerja sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak pembelajaran yang merata bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung peningkatan pembelajaran

7.2.2. Bersinergi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas

7.2.3.  Mengakui         saat           berbuat kesalahan

7.3. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan

7.3.1. Mendorong Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan

7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja

7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan

 

Selanutnya Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah menyatakan bahwa Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.

 

Rencana SKP Kepala Sekolah meliputi:

a.            terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;

b.            meningkatnya  kinerja  Kepala  Sekolah  melalui  observasi  praktik kinerja yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan melalui tim kinerja, pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah:

1) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;

2)    peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;

3)      peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;

4)     peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;

5)    peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;

6)     peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;

7)      peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan

8)      peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.

Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

c.             terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Kepala Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori meliputi:

1)             inspirasi untuk diterapkan;

2)             penerapan utuh sebuah praktik;

3)             pengembangan utuh sebuah praktik; dan

4)             pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program; dan

5)             kontribusi sebagai penyusun;

6)             kontribusi sebagai penelaah;

7)             kontribusi sebagai pelatih/narasumber; dan

8)             kontribusi lainnya.

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja. Daftar kegiatan pengembangan kompetensi berdasarkan kategori tersebut tercantum dalam Tabel 3.2.

 

Tabel 3.2. Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah

 

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Inspirasi untuk diterapkan

 

1.1.  Peserta  berbagi  praktik  baik  di  komunitas  belajar  di  sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.2.  Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

1.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.4.  Peserta                        webinar/seminar            pendidikan       tentang     pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

1.5.  Partisipan lokakarya/konferensi/ simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerapan utuh sebuah praktik

 

2.1.  Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah

2.3.  Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah

2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah

2.5.  Pelatihan luring tentang  pembelajaran, kepimpinan,  dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Kepala Sekolah

 

 

3

 

Pengembangan utuh sebuah

3.1.  Peningkatan  kompetensi  melalui  praktik  magang  pada  dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah

 

praktik

 

3.2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

 

4

 

Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program

4.1.  Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri

 

4.2.  Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai penyusun

5.1. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.2. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.3. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

5.4. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

5.5. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kontribusi sebagai penelaah

6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

6.3. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.4. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

6.5. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

6.6. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

 

 

 

7

 

 

 

 

Kontribusi sebagai pelatih/narasum ber

7.1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

7.2.  Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan

coaching/mentoring     pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

7.3.  Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

 

No

 

 

Kategori

 

 

Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Kepala Sekolah

 

 

7.4. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan

7.5. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru

 

7.6.  Dosen/guru                      pamong/asesor                   pada              Pendidikan                   Studi              Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)

 

7.7.  Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

7.8.  Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

 

8

 

 

 

Kontribusi lainnya

 

8.1.  Penggerak  komunitas  belajar  mengadakan  1  kegiatan  berbagi praktik baik

8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap    pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

d.            meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;

e.             tersusunnya Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) yang  berorientasi

pada  peningkatan  pembelajaran  secara  partisipatif.  Penyusunan

Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen KSP yang disusun bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan. Tata penyusunan KSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

f.              terlaksana dan terkelolanya pembelajaran pembelajaran yang berfokus pada implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dibuktikan dengan rangkuman kehadiran Guru oleh Kepala Sekolah dalam satu semester;

g.             terkelolanya     penugasan         Guru dan   tenaga       kependidikan      untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h.            tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan   pembelajaran. Penyusunan perencanaan satuan pendidikan merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja bersama antara Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); dan

i.               tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran. Penyusunan laporan pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan rencana pelaksanaan hasil kerja antara Kepala Sekolah dan Guru melalui penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan RKAS.

Selanjutnya, Rencana SKP Kepala Sekolah yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Januari tahun berkenaan.


D.       Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja

Ditegaskan dalam Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah bahwa Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Pendokumentasian kinerja dilaksanakan secara periodik pada rentang bulan Januari s.d. Juni (semester pertama), dan bulan Juli s.d. Desember tahun berkenaan (semester kedua).

 

Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja. Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Kepala Sekolah.

 

Tabel 3.3. Bukti Dukung Rencana Hasil Kerja Kepala Sekolah

 

 

 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

1

 

Terlaksananya  peningkatan  kualitas  praktik  pembelajaran Guru

 

Hasil penilaian observasi kinerja Guru

 

2

Meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja dan peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru (*)

Hasil penilaian observasi kinerja Kepala Sekolah

 

 

2.1.  Meningkatnya  praktik  kinerja  Kepala  Sekolah  yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran

 

 

2.2. Meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan

 

 

2.3.  Meningkatnya  praktik  kinerja  Kepala  Sekolah  yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan

 

2.4. Meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan

 

 

2.5.  Meningkatnya  praktik  kinerja  Kepala  Sekolah  yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar

 

 

2.6. Meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran

 

 

2.7.  Meningkatnya  praktik  kinerja  Kepala  Sekolah  yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan

 

 

2.8. Meningkatnya kepemimpinan pembelajaran  yang berfokus pada refleksi  program pengembangan kompetensi

 

3

Terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan

Rekapitulasi bukti dukung pengembangan kompetensi Guru

 

 

4

 

Meningkatnya             kinerja   satuan                       pendidikan         dan/atau peningkatan karier kepala sekolah (**)

 

Bukti dukung penyelesaian pengembangan kompetensi yang telah didiskusikan dan

 

 

4.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

 

4.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

disepakati bersama atasan

 

 

4.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

4.4.  Peserta webinar/seminar pendidikan                tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

4.5. Partisipan lokakarya/konferensi/ simposium/ studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

4.6.  Peserta  pelatihan  mandiri  pembelajaran,  kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

4.7. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah

 

 

4.8. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

4.9. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah

 

 

4.10. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Kepala Sekolah

 

 

4.11. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

 

4.12. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan

 

 

4.13. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri

 

 

4.14. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

4.15. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

 

4.16. 4.16. Penyusun Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

4.17. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

 

 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

4.18. Penyusun Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

 

4.19. Penyusun kumpulan konten unggulan pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital

 

4.20. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

4.21. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

4.22. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

4.23. Penelaah Cerita Praktik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

4.24. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah

 

4.25. Penelaah Aksi Nyata tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah

 

4.26. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepimpinan, dan/atau pendampingan

 

4.27.Coach/ mentorfasilitatorpengajar  praktik/ asesor pada kegiatan coaching/ mentoring pembelajaran/ pendidikan/ kepemimpinan

 

4.28. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan

 

4.29. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan

 

4.30. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada Pendidikan Guru Penggerak/Sekolah Penggerak/Pendidikan Profesi Guru

 

4.31. Dosen/guru pamong/ asesor  pada Pendidikan Studi Lanjut (Pendidikan Profesi/S2/S3)

 

4.32. Narasumber/pelatih/guru  pamong/coach/mentor  pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

No.

 

Jenis Rencana Hasil Kerja

 

Bukti Dukung

 

 

4.33. Narasumber/pelatih/guru  pamong/ coachmentor  pada Pelatihan Komite Pembelajaran

 

 

4.34. Penggerak  komunitas  belajar mengadakan  1  kegiatan berbagi praktik baik

 

4.35. Peraih penghargaan dari pemerintah atau  mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

5

 

Tersusunnya  Kurikulum  Satuan  Pendidikan  (KSP)  sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran

 

Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

 

6

 

Terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

 

Rangkuman Kehadiran Guru

 

7

 

Terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas

 

Surat Keputusan/Surat Tugas untuk Penugasan Guru

 

8

 

Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran

 

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

9

 

Tersusunnya  laporan  pengelolaan  satuan pendidikan  yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran

 

Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 

Keterangan:

(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Kepala Sekolah

(**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih Kepala Sekolah

 

Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.

 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Kepala Sekolah yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Kepala Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Dalam hal Kepala Sekolah tidak menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat melakukan penyesuaian SKP untuk periode berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.

 

Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.


E.     Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

 

Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Kepala Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan. Adapun Evaluasi Kinerja secara periodik dilakukan: 

1.            per  bulan  atau  triwulan,  bagi  instansi  pemerintah  daerah  yang menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan; dan/atau 2.            per semester, dengan ketentuan:

a.             paling lambat tanggal 30 Juni untuk periode semester pertama (Januari s.d. Juni tahun berkenaan); dan

b.            paling lambat tanggal 31 Desember untuk periode semester kedua (Juli s.d. Desember tahun berkenaan).


2. Evaluasi Kinerja secara tahunan dilakukan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya, dengan mengacu pada hasil Evaluasi Kinerja periodik setiap semester. Hasil Evaluasi Kinerja dilakukan dengan menggabungkan nilai hasil kerja dan nilai perilaku kerja.

 

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja unit kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas: 

a.            sangat baik;

b.            baik; 

c.             cukup/butuh perbaikan; 

d.            kurang; atau

e.             sangat kurang.

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.

 

Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


F.        Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi:

1.            pelaporan kinerja; 

2.            pemeringkatan kinerja;

3.            penghargaan; dan

4.            sanksi.

 

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan dokumen SKP dan hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja. Penghargaan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat berupa:

a.           prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra;

b.     pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau

c.             bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.

Sanksi  sebagaimana  dimaksud  angka  4  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hasil pengelolaan kinerja bagi Kepala Sekolah ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui aplikasi kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.


Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan Kepdirjen GTK Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.

 

Link download Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen GTK Nomor 4242 Tahun 2024 Tentang Panduan dan Juknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


ليست هناك تعليقات