Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah |
Ada tiga pertimbangan diterbitkannya Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah. Pertama, bahwa penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sekolah berpedoman kepada standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah.
Kedua, bahwa Perpustakaan Nasional
sebagai instansi pembina perpustakaan mempunyai tugas untuk mengembangkan dan menetapkan
standar nasional perpustakaan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
Ketiga, bahwa Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor
11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
Berdasarkan Peraturan
Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang
dimaksud Perpustakaan adalah institusi pengelola
koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan
sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,
dan rekreasi para pemustaka. Sedangkan Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah
Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi
sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang
berkedudukan di sekolah/madrasah. Adapun Standar Nasional Perpustakaan adalah
kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah/Madrasah digunakan
sebagai acuan bagi penyelenggara dan pengelola Perpustakaan dalam penyelenggaraan, pengelolaan,
dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah/Madrasah terdiri
atas: a) Standar Nasional Perpustakaan
SD/MI; b) Standar Nasional Perpustakaan
SMP/MTs; dan c) Standar Nasional
Perpustakaan SMA/SMK/MA/MAK.
Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah/Madrasah meliputi:
a) standar koleksi Perpustakaan; b)
standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c)
standar pelayanan Perpustakaan; d) standar tenaga Perpustakaan; e)
standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f)
standar pengelolaan Perpustakaan.
Selain standar
setiap penyelenggaraan, pengelolaan,
dan pengembangan Perpustakaan
Sekolah/Madrasah juga mengacu pada
komponen pendukung yang meliputi: a)
inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b)
tingkat kegemaran membaca; dan c) indeks pembangunan literasi masyarakat.
Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pada saat Peraturan
Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah ini mulai berlaku maka: a) Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 10 Tahun 2017
tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701); b) Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017
tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 702); dan c) Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional
Nomor 12 Tahun 2017
tentang Standar Nasional
Perpustakaan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 703); dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu pada Peraturan
Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, berikut
ini beberapa Istilah dan Definisi terkait
dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah, yakni sebagai berikut
·
Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya
tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
·
Buku
Nonteks adalah buku pengayaan,
referensi, atau panduan yang
memuat materi untuk
pengembangan sikap, pengetahuan,
dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
·
Buku Pengayaan adalah
pendamping buku teks
pelajaran yang dapat mengembangkan
pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian
pembacanya.
·
Buku Teks Pelajaran adalah buku pelajaran
yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
·
Buku
Teks Utama adalah
buku pelajaran yang
wajib digunakan dalam pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang
berlaku, dan disediakan oleh
pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.
·
Cacah Ulang (Stock Opname) adalah kegiatan
penghitungan kembali koleksi yang dimiliki Perpustakaan untuk mengetahui
jumlah koleksi sebenarnya, sesuai dengan
daftar inventaris koleksi.
·
Ergonomik
adalah suatu kondisi
sarana Perpustakaan yang memenuhi
aspek kenyamanan, efisiensi,
keamanan, dan kemudahan penggunaan.
·
Gedung
Perpustakaan adalah bangunan
yang digunakan untuk menjalankan fungsi Perpustakaan SD/MI.
·
Inovasi dan
Kreativitas Perpustakaan adalah
gagasan/ide kreatif, orisinal atau
adaptasi/modifikasi baik berupa kegiatan, produk, sistem yang diterapkan dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan untuk memberikan
manfaat bagi pemustaka baik
secara langsung maupun tidak
langsung dilaksanakan secara berkelanjutan.
·
Keunikan adalah ciri khas yang
ada di Perpustakaan
yang jarang ditemukan di
Perpustakaan lain yang bermanfaat untuk meningkatkan nilai Perpustakaan, dapat
berupa produk, proses dan/atau sistem dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
Perpustakaan.
·
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi
dalam bentuk karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam
dalam berbagai media yang mempunyai
nilai pendidikan, dihimpun, diolah, dan dilayankan.
·
Koleksi
Referensi adalah koleksi yang digunakan
sebagai rujukan dalam mencari
informasi atau data tertentu.
·
Kompetensi
Manajerial adalah kompetensi
yang mencakup pengetahuan, keterampilan,
dan sikap atau
perilaku dalam berorganisasi yang
dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit
organisasi.
·
Kompetensi
Sosial Kultural adalah kompetensi
yang mencakup pengetahuan,
keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat
majemuk dan perannya
sebagai perekat bangsa yang
meliputi kepekaan terhadap
perbedaaan budaya, kemampuan berhubungan
sosial, kepekaan terhadap konflik, pengendalian diri, dan empati.
·
Kompetensi
Teknis adalah kompetensi
yang mencakup pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang
bersifat spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan (keahlian bidang perpustakaan).
·
Laporan
Perpustakaan adalah laporan
penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan
yang memuat monitoring dan
evaluasi dari pelayanan Perpustakaan
dengan berbasiskan data
penyelenggaraan pelayanan Perpustakaan.
·
Literasi
adalah kemampuan untuk
memaknai informasi secara kritis
sehingga setiap orang
dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam
meningkatkan kualitas hidupnya.
·
Literasi
Informasi adalah kemampuan
mengetahui kebutuhan informasi yang
diperlukan dan memiliki
kemampuan mencari, mengevaluasi, dan menggunakan informasi
yang dibutuhkan secara efektif dan beretika.
·
Pegiat
Literasi adalah individu
atau kelompok yang
melakukan gerakan literasi di sekolah/madrasah.
·
Pelayanan
Pemustaka adalah jenis pelayanan
Perpustakaan yang berhubungan
dengan pemustaka secara langsung dalam memanfaatkan koleksi Perpustakaan dan
sumber informasi lain di luar Perpustakaan.
·
Pelayanan
Referensi adalah jenis pelayanan Perpustakaan berupa pemberian informasi, bimbingan, dan
pengajaran baik bersifat personal maupun
kelompok untuk memenuhi
kebutuhan informasi pemustaka atau penggunaan sumber informasi
tertentu.
·
Pelayanan
Sirkulasi adalah pelayanan
Perpustakaan berupa peminjaman dan
pengembalian koleksi Perpustakaan
untuk dibaca di tempat atau dibawa pulang dalam jangka
waktu tertentu.
·
Pelayanan
Teknis adalah pelayanan
yang berkaitan dengan penyiapan (pengadaan
dan pengolahan) bahan
Perpustakaan untuk keperluan
pelayanan Perpustakaan.
·
Pelestarian
Koleksi Perpustakaan adalah
kegiatan memelihara, merawat, dan
memperbaiki koleksi yang mengalami kerusakan.
·
Pembuatan
Kelengkapan Koleksi (Pasca-Pengatalogan) adalah kegiatan menyiapkan dan memasang
kelengkapan koleksi Perpustakaan, seperti pembuatan label buku, kantong buku,
slip buku, barcode, radio frequency identification (RFID), scan cover, dan
lain-lain sebagai bagian dari kegiatan pengorganisasian koleksi Perpustakaan.
·
Pembudayaan
Kegemaran Membaca adalah
kegiatan yang dirancang untuk
meningkatkan minat dan kebiasaan membaca melalui pelayanan dan program kegiatan
Perpustakaan.
·
Pemustaka
Perpustakaan
Sekolah/Madrasah adalah pengguna Perpustakaan yang
terdiri dari peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali, dan warga
sekolah lainnya yang memanfaatkan fasilitas pelayanan
Perpustakaan.
·
Pengatalogan
Deskriptif adalah proses pembuatan katalog
dari suatu bahan Perpustakaan
yang adalah kegiatan merekam
data bibliografi, seperti pengarang, judul, tempat terbit, penerbit,
tahun terbit, dan lain-lain.
·
Pengatalogan
Subjek adalah proses
penentuan notasi dan
tajuk subjek dalam pengatalogan
dengan cara mendaftarkan satu
kata atau istilah atau
frase yang seragam
dari semua bahan
Perpustakaan, kemudian
merumuskan ke dalam
bahasa indeks yang
bersifat verbal dan non verbal
(klasifikasi dan tajuk subjek).
·
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah
pengembangan kompetensi yang dilakukan
oleh kepala dan
tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
sesuai kebutuhan, bertahap,
dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya.
·
Pengorganisasian Bahan Perpustakaan adalah
kegiatan pengolahan bahan
Perpustakaan untuk kemudahan,
kecepatan, dan ketepatan dalam temu kembali informasi.
·
Penjajaran Koleksi Perpustakaan adalah
kegiatan penempatan dan penyusunan
koleksi Perpustakaan di
jajaran rak koleksi
berdasarkan sistematika yang berlaku di Perpustakaan.
·
Penyiangan
Koleksi Perpustakaan (Weeding)
adalah kegiatan mengeluarkan koleksi
Perpustakaan berdasarkan pertimbangan dan/atau kebijakan tertentu yang
berlaku di Perpustakaan.
·
Perpustakaan
SD/MI adalah Perpustakaan yang bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan
berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan
pendidikan yang berkedudukan di SD/MI.
·
Promosi Perpustakaan adalah kegiatan
mengenalkan Perpustakaan dan sumber daya
yang dimiliki dalam
rangka pemanfaatan pelayanan Perpustakaan.
·
Pustakawan
adalah seseorang yang
memiliki kompetensi kepustakawanan
yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
Perpustakaan.
·
Rombongan
Belajar adalah kelompok
peserta didik yang
terdaftar pada satu satuan kelas.
·
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah
satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan
informasi dan komunikasi.
·
Tenaga
Perpustakaan SD/MI adalah
tenaga pendidik atau tenaga kependidikan yang
diberi tugas serta
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan
pengelolaan Perpustakaan SD/MI.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Perpustakaan Nasional Perpusnas
Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah.
Link download Perpusnas Nomor 4 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Perpustakaan Nasional Perpusnas Nomor 4
Tahun 2024 Tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Madrasah. Semoga
ada mnafaatnya
Tidak ada komentar