Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah a) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68871.
Beberapa
penjelasan isitilah yang terdapat dalam Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan adalah sebagai berikut:
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun
sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup
produktif.
2.
Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
3.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk
memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
4.
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk
menyelenggarakan Upaya Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
5.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di
bidang Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan.
6.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danlatau paliatif yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
7.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan
Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
8.
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , danlatau paliatif dengan menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
9.
Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU
adalah Rumah Sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan
tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan spesialis dan subspesialis.
10.
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan Upaya Kesehatan.
11.
Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat
bahan alam, kosmetik, suplemen Kesehatan, dan obat kuasi.
12.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan
kalibrator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan
pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses
farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
13.
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat,
bahan, danfatau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak
pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan
fasilitas umum.
14.
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan,
dan kontrasepsi untuk manusia.
15.
Bahan obat adalah bahan yang berkhasiat atau tidak berkhasiat yang digunakan
dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan farmasi.
16.
Obat Bahan Alam adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari
sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari
sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara
turun temumn, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan
untuk pemeliharaan Kesehatan, peningkatan Kesehatan, pencegahan penyakit,
pengobatan, dan/atau pemulihan Kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris
dan/atau ilmiah.
17. Obat Kuasi adalah bahan atau sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek
farmakologi yang bersifat nonsistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan.
18.
Suplemen Kesehatan adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk melengkapi
kebutuhan zat - gizl, memelihara, meningkatkan, dan/ atau memperbaiki fungsi Kesehatan,
mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologls, mengandung satu atau lebih bahan
berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan iain bukan tumbuhan yang
dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
19.
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yans dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
ruar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital
bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut, terutfma untuk membersihkan,
mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi
atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
20.
Farmakovigilans adalah seluruh kegiatan pendeteksian, penilaian, pemahaman,
komunikasi, pengindalian dan pencegahan efek samping atau masalah lairrnya
terkait dengan penggunaan Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik,
dan Obat Kuasi.
21.
Vigilans adalah seluruh kegiatan tentang pendeteksian, penilaian, pemahaman,
komunikasi, pengendalian, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya
terkait dengan penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT.
22.
Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang
ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan
Kesehatan manusia
23.
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan
pemrosesan, pelaporan, dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Kesehatan serta
mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan
Kesehatan.
24.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem lnformasi Kesehatan yang
dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan
dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
25.
Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan
tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan Kesehatan.
26.
Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses
menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan
dalam mendukung pembangunan Kesehatan.
27.
Telekesehatan adalah pemberian dan fasilitasi layanan Kesehatan, termasuk
Kesehatan masyarakat, layanan Informasi Kesehatan, dan layanan mandiri, melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
28.
Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui
telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
29.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis
dan/atau psikologis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
30.
Registrasi adalah pencatatan resmi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi dan/ atau sertifikat profesi.
31.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah
diregistrasi.
32.
Surat lzin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan
untuk menjalankan praktik.
33.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi untuk dapat
menjalankan praktik di seluruh Indonesia
34.
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi
yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
35.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya
kejadian luar biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau
kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
36.
Kewaspadaan Wabah adalah serangkaian kegiatan sebagai sikap tanggap menghadapi
kemungkinan terjadinya Wabah.
37.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya
kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan
masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun
waktu tertentu.
38.
Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan
keluarnya alat angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik berbentuk
pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
39.
Daerah Terjangkit adalah daerah yang secara epidemiologis terdapat penyebaran
penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah.
40.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan Kesehatan yang dimiliki
setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional maupun
internasional.
41.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
42.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
43.
Konsil adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka
meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga
kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
44.
Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengErmpu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi
secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil.
45.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
46.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
47.
Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahLran, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan
untuk melakukan Upaya Kesehatan.
48.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan Upaya Kesehatan.
49.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan pendidikan
bidang Kesehatan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
50.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri
adalah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan
bidang Kesehatan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
51.
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri adalah
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan pendidikan bidang Kesehatan
di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
52.
Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang
penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
institusi lain bidang Kesehatan.
53.
Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urLtsan karantina Kesehatan untuk melakukan
pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko penyebab
penyakit atas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
54.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
55.
Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga
Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
56.
Orang yang Berisiko adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial,
ekonomi, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki
risiko mengalami gangguan jiwa.
57.
Orang dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang
mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi
dalam bentuk sekumpulan gejala, dan/atau perubahan perilaku bermakna, serta
dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai
manusia dan terdiagnosis sebagai gangguan jiwa sesuai kriteria diagnosis yang
ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang UU
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Link download PP Nomor 28 Tahun 2024
Demikian
informasi tentang Link download Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih telah membagi salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang sangat membantu bagi saya dalam sebagai tenaga kesehatan. Jazakumullah Khairan Katsiran adalah “semoga allah membalas kalian dengan kebaikan yang banyak
BalasHapus