Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Permendikbud Ristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik


Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik. Sebagaimana diketahui Beban kerja guru merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh seorang Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam menjalankan profesinya.

 

Apa saja Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah ? Beban kerja Guru pada intinya Ini mencakup beberapa aspek, antara lain: a) Kewajiban Mengajar yakni Mempersiapkan dan memberikan pelajaran kepada siswa, serta menyesuaikan metode pengajaran dengan kebutuhan siswa; b) Membuat Persiapan yanki membuat rencana pelajaran, menyiapkan materi, dan merancang kegiatan belajar; c) Melakukan Penilaian yakni Membuat dan mengoreksi ujian, tugas, dan pekerjaan rumah, serta memberikan umpan balik kepada siswa.

 

Selain itu guru juga bisanya memiliki tugas administrative yakni Mengelola catatan kehadiran, rapor, dan dokumen lain yang terkait dengan kemajuan siswa. Serta berkewajiban melakukan Pengembangan Profesional dengan Mengikuti pelatihan dan seminar untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.

 

Guru yang sering diberi tugas tambahan untuk menjadi pembida dalam Kegiatan Ekstrakurikuler yakni mengorganisir atau memimpin kegiatan tambahan di luar jam sekolah.

 

Untuk guru BK atau guru, ia wajib memberikan dukungan kepada siswa yang membutuhkan bantuan, baik akademis maupun personal.

 

Pada umumnya beban kerja ini bisa bervariasi tergantung pada sekolah, jenjang pendidikan, dan kebijakan pemerintah setempat.

 

Bagaimana Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik? Beban kerja guru diatur oleh beberapa pihak, antara lain: Kementerian Pendidikan: Menetapkan kebijakan dan standar nasional terkait tugas dan tanggung jawab guru; Dinas Pendidikan Daerah: Mengimplementasikan kebijakan pusat dan menyesuaikannya dengan kondisi local, dan Sekolah dengan menyusun jadwal dan distribusi tugas sesuai dengan kebijakan yang ada, serta kebutuhan institusi.

 

Saat ini Beban kerja guru di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik yang berlaku untuk guru di sekolah formal, yang meliputi antara lain ketentuan Jam Mengajar: Minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Tugas Tambahan: Termasuk persiapan mengajar, penilaian, pembimbingan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Ketentuan jumlah jam dan kegiatan yang dapat dihitung sebagai pemenuhan jam kerja guru ada pada pasal-pasal dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

 

Kawan-kawan guru tentunya harus memiliki beban kerja guru sesuai dengan Permendikbud ristek No 25 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik, karena Jika seorang guru tidak memenuhi beban kerja yang ditetapkan, beberapa konsekuensi terjadi adalah: Tidak Memenuhi Syarat Tunjangan: Guru bisa kehilangan tunjangan profesi jika tidak memenuhi jam mengajar minimum, Kinerja guru dapat dinilai kurang optimal, yang mempengaruhi evaluasi tahunan, serta berdampak pada Karier atau Kesempatan untuk kenaikan pangkat atau promosi bisa terhambat.

 

Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memahami apa dan bagaimana Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan beban kerja sesuai ketentuan.

 

Permendikbudristek No 25 Tahun 2024 selain mengatur tentang Ketentuan Cara Pemenuhan Beban Kerja Guru di Dapodik, juga mengatur Ketentuan pemenuhan jam kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

 

Seperti diketahui tugas utama adalah mengajar dan mendidik siswa sesuai dengan kurikulum serta bertanggung jawab menyiapkan materi pelajaran, menilai kemajuan siswa, dan memberikan bimbingan dan melaksakanaproses pembelajaran di kelas dan pengembangan siswa. Sedangkan tugas utama kepala sekoah adalah Memimpin dan mengelola seluruh operasional sekolah. Serta bertanggung Jawab mengatur staf, membuat kebijakan sekolah, dan memastikan kualitas pendidikan. Jadi focus tugas kepala sekolah adalah Manajemen sekolah dan pengembangan program sekolah.

 

Sedangkan tugas pokok Pengawas Sekolah adalah memantau dan mengevaluasi kinerja sekolah dan tenaga pendidik, memberikan pembinaan dan memastikan standar pendidikan terpenuhi. Intinya focus tugas pengawas adalah leningkatan mutu pendidikan di beberapa sekolah dalam wilayah pengawasannya.

 

Jadi Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah masing-masing memiliki peran yang berbeda namun saling mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan.

 

Untuk memahami Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik selengkapya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 yang dapat diakses (Link Download Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024 DISNI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud ritsek Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Dapodik. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar