KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA

KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA


KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA. KMA yang menjadi pedoman implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah ini pada inti berisi Struktur Kurikulum dan Panduan Pembelajaran Asesmen PPA bagi Madrasah.

 

Proses pembelajaran di Madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atau asesmen pembelaj aran.

 

A. Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Guru untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan  dilakukan  untuk memastikan bahwa Guru melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai adanya inovasi agar menghasilkan pembelajaran yang efektif dan disusun secara sederhana serta mudah dilaksanakan.

 

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Berdasarkan KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA, dinyatakan bahwa Pembelajaran merupakan proses interaksi Peserta Didik dengan Guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dengan mengembangkan  kemampuan literasi dan mempertimbangkan perbedaan individual. Pembelajaran dilakukan untuk menumbuhkan minat dan budaya belajar dengan prinsip-prinsip:

1. mengembangkan sikap religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, bersikap, dan bertindak;

2. menerapkan pembelajaran yang menguatkan nilai-nilai keislamanan sebagai pengikat pola hubungan Guru dengan Peserta Didik sehingga tercipta hubungan yang mahabbah fillah atau kasih sayang, kebersamaan, dan saling  membantu yang dilandasi  niat  ibadah menuju ridha Allah Swt.;

3. menerapkan pembelajaran aktif,  inovatif,  kreatif, bermakna, dan menyenangkan;

4. melaksanakan  pembelajaran  menantang  sesuai  kebutuhan  Peserta Didik yang diwujudkan melalui bentuk kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang tepat;

5. menerapkan  pembelajaran  berdasarkan  perbedaan  individu dengan memperhatikan kesiapan belajar, minat, dan profil Peserta Didik;

6. melaksanakan pembelajaran  mengacu  pada  hasil  asesmen  untuk mengetahui  potensi, masalah, dan  hambatan dalam  menentukan program  pembelajaran;

7. merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk mengembangkan potensi Peserta Didik dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar  sepanjang hayat;

8. melaksanakan proses pembelajaran yang mendukung perkembangan karakter, pengetahuan, dan keterampilan Peserta Didik secara berkelanjutan;

9. melaksanakan pembelajaran yang dirancang sesuai dengan konteks kehidupan dan budaya Peserta Didik serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;

10. melaksanakan pembelajaran  yang  berorientasi pada  masa  depan Peserta Didik yang berkelanjutan; dan

11. merancang dan melaksanakan pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus pada Madrasah secara akomodatif.

 

C. Penilaian/ Asesmen

Bagaimana dengan penilian ? Dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA dinyatakan bahwa Penilaian/ asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

1. Prinsip penilaian/ asesmen di Madrasah

a. terpadu dan tidak terpisah dengan pembelajaran;

b. berkeadilan, berarti  penilaian/ asesmen  tidak  menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat, status  sosial ekonomi, maupun Peserta Didik berkebutuhan  khusus;

c. objektif,  berarti   penilaian/ asesmen   didasarkan   pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; dan

d. edukatif, berarti hasil asesmen digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi untuk Guru dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.

2. Jenis dan bentuk penilaian/asesmen di Madrasah

Penilaian/ asesmen meliputi penilaian/ asesmen formatif dan penilaian/ asesmen sumatif. Penilaian/ asesmen formatif bertujuan untuk mengetahui kesiapari belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian/ asesmen sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.

 

Penilaian/ asesmen dapat   dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, penilaian kinerja, tes tertulis, tes lisan, dan portofolio,  serta bentuk  lain yang sesuai dengan  tujuan  penilaian. Ketentuan lebih  lanjut mengenai pembelajaran dan penilaian/ asesmen pada Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Link download KMA Nomor 450Tahun 2024 tentang Implememtasi Kurikulum Merdeka di Madrasah (disini)

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang Struktur Kurikulum dan PPA. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post
Free site counter


































Free site counter