Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor: 112 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025
Beberapa Isitilah yag
terdapat dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025 yang
perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut
(1)
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pelajaran peserta
didik selama satu Tahun Pelajaran yang mencakup permulaan Tahun Pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pelajaran efektif dan hari libur;
(2)
Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pelajaran pada awal
Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
(3)
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian
kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap
jenjang pendidikan.
(4)
Satuan pendidikan dimaksud dalam pedoman ini adalah Taman Kanak-kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah
Pertama Terbuka (SMP Terbuka), baik Negeri maupun Swasta dalam
koordinasi/lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten
Bantul;
(5)
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah
kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah,
cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur
sekolah.
(6)
Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pelajaran untuk setiap Tahun
Pelajaran pada setiap satuan pendidikan;
(7)
Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi :
jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;
(8)
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester,
libur akhir Tahun Pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk
hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;
(9)
Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui
kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar peserta didik,
yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan refleksi serta landasan untuk
meningkatkan mutu pelajaran.
(10)
Asesmen Sumatif akhir semester adalah asesmen sumatif pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pelajaran dan/atau
Capaian Pelajaran (CP) peserta didik, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas
dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan di akhir semester.
(11)
Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses
pelajaran dalam akhir tiap semester gasal;
(12)
Libur akhir Tahun Pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pelajaran
di akhir Tahun Pelajaran atau semester genap;
(13)
Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau
keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau
Kementerian Agama;
(14)
Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri
Agama;
(15)
Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan
ketetapan Menteri Agama;
(16)
Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi)
yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai
hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat, tanggal 11 Juli
2025. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada
hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024.
Sebelum memasuki tahun pelajaran
baru, sekolah berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun Pelajaran
yang mencakup minimal : a) Penyusunan/penyempurnaan Kurikulum, jadwal pelajaran,
dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya; b) Program Tahunan/
Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan; c) Program Manajemen Peningkatan Mutu
Berbasis Sekolah; d) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); e) Program
supervisi; dan f). Program pemenuhan Rencana Hasil Kinerja (RHK).
Minggu efektif belajar dalam
satu Tahun Pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Alokasi
waktu setiap jam pelajaran jenjang TK: 30 menit, SD: 35 menit, SMP: 40 menit
dan Pendidikan Kesetaraan: 45 menit. Sedangkan Alokasi waktu setiap jam
pelajaran selama bulan Ramadhan adalah jenjang TK: 25 menit, SD: 30 menit, SMP:
35 menit, dan Pendidikan Kesetaraan: 40 menit
Waktu pelajaran efektif
pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut untuk jenjang SMP:
1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640 menit),
sedangkan Pendidikan Kesetaraan minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit)
Selama waktu pembelajaran
efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan
perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya
jumlah hari belajar efektif.
Kegiatan awal masuk sekolah bagi
peserta didik baru diisi dengan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah
selama 10 (sepuluh) hariuntuk TK dan SD, sedangkan untuk SMP 5 (lima) hari,
dimulai tanggal 15 Juli 2024.
Dalam Pelaksanaan kegiatan
pengenalan lingkungan Peserta Didik Baru di dalam lingkungan Satuan Pendidikan
wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan psikis
berpedoman pada Permendikbud RI nomor 18 tahun 2017.
Pada waktu peserta didik
baru melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, peserta didik pada
kelas di atasnya dilaksanakan Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter berpedoman
pada Permendikbud RI nomor 23 tahun 2015.
Pada awal Tahun Pelajaran
setiap guru/guru bina wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang
berlaku menggunakan beban kerja 37,5 jam (1 jam sama dengan 60 menit). Proses
pembelajaran bagi sekolah yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00
WIB, untuk satuan pendidikan TK dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan proses
pembelajaran bagi sekolah yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul
13.00 WIB;. Pengecualian terhadap ketentuan di atas diatur lebih lanjut oleh Kepala
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
Dalam menyusun program
pelajaran mingguan satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara
bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.
Pelaksanaan Asesmen Formatif
dan Asesmen Sumatif diatur oleh satuan pendidikan masing – masing. Asesmen Sumatif
Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2024.
Asesmen Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan paling lambat pada minggu III bulan
Juni 2025. Seangkan Asesmen Sumatif akhir fase dilaksanakan di akhir kelas 2, 4
dan 6.
Pembagian Laporan Hasil
Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada minggu kedua bulan Desember
2024. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester genap/kenaikan kelas
dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.
Kapan Hari Libur Sekolah
Tahun pelajaran 2024/2025? Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin,
tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024. Libur
akhir Tahun Pelajaran dimulai hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari
Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan
Keputusan Menteri Agama.
Libur Ramadhan dilaksanakan di
awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul Fitri
selama 3 (tiga) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H. Penentuan
permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.
Libur khusus dilaksanakan
hari Kamis, tanggal 25 November 2024 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan
libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur dan atau Bupati atau pejabat yang
ditunjuk.
Pada libur jeda antar
semester dan libur akhir Tahun Pelajaran, pendidik diharapkan dapat
memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya,
disamping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur jeda antar
semester dan libur akhir Tahun Pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya
kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.
Kalender Pendidikan
Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 juga menyertakan terkait enyelenggaraan
program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Kalender penyelenggaraan
program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) diatur oleh satuan pendidikan
penyelenggara yang bersangkutan, disahkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan
Olahraga Kabupaten Bantul, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan
Olahraga DIY.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Ajaran
2024/2025. Link download Kaldik Bantul 204/2025 DISINI
Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar