Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul 2024/2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor: 112 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Di Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Beberapa Isitilah yag terdapat dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025 yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut

(1) Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pelajaran peserta didik selama satu Tahun Pelajaran yang mencakup permulaan Tahun Pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pelajaran efektif dan hari libur;

(2) Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.

(3) Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

(4) Satuan pendidikan dimaksud dalam pedoman ini adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), baik Negeri maupun Swasta dalam koordinasi/lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul;

(5) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya di singkat MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

(6) Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pelajaran untuk setiap Tahun Pelajaran pada setiap satuan pendidikan;

(7) Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi : jumlah jam pelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri;

(8) Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang berbentuk jeda antar semester, libur akhir Tahun Pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus;

(9) Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar peserta didik, yang hasilnya kemudian digunakan sebagai bahan refleksi serta landasan untuk meningkatkan mutu pelajaran.

(10) Asesmen Sumatif akhir semester adalah asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pelajaran dan/atau Capaian Pelajaran (CP) peserta didik, sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan di akhir semester.

(11) Libur jeda antar semester adalah libur yang diadakan pada akhir proses pelajaran dalam akhir tiap semester gasal;

(12) Libur akhir Tahun Pelajaran adalah libur yang diadakan setelah proses pelajaran di akhir Tahun Pelajaran atau semester genap;

(13) Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama;

(14) Libur Ramadhan adalah libur bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

(15) Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama;

(16) Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.

 

Tahun Pelajaran 2024/2025 dimulai hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian kelas selambat-lambatnya pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024.

 

Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, sekolah berkewajiban menyusun program kerja pada awal Tahun Pelajaran yang mencakup minimal : a) Penyusunan/penyempurnaan Kurikulum, jadwal pelajaran, dan pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan lainnya; b) Program Tahunan/ Rencana Kerja Tahunan satuan pendidikan; c) Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; d) Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); e) Program supervisi; dan f). Program pemenuhan Rencana Hasil Kinerja (RHK).

 

Minggu efektif belajar dalam satu Tahun Pelajaran (dua semester) adalah 34 sampai dengan 36 minggu. Alokasi waktu setiap jam pelajaran jenjang TK: 30 menit, SD: 35 menit, SMP: 40 menit dan Pendidikan Kesetaraan: 45 menit. Sedangkan Alokasi waktu setiap jam pelajaran selama bulan Ramadhan adalah jenjang TK: 25 menit, SD: 30 menit, SMP: 35 menit, dan Pendidikan Kesetaraan: 40 menit

 

Waktu pelajaran efektif pertahun pada setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut untuk jenjang SMP: 1.088 sampai dengan 1.216 jam pelajaran (43.520 sampai dengan 48.640 menit), sedangkan Pendidikan Kesetaraan minimal 476 jam pelajaran (21.420 menit)

 

Selama waktu pembelajaran efektif satuan pendidikan tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan dan sejenisnya atau kegiatan lain yang mengakibatkan berkurangnya jumlah hari belajar efektif.

 

Kegiatan awal masuk sekolah bagi peserta didik baru diisi dengan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah selama 10 (sepuluh) hariuntuk TK dan SD, sedangkan untuk SMP 5 (lima) hari, dimulai tanggal 15 Juli 2024.

 

Dalam Pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan Peserta Didik Baru di dalam lingkungan Satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik dan psikis berpedoman pada Permendikbud RI nomor 18 tahun 2017.

 

Pada waktu peserta didik baru melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, peserta didik pada kelas di atasnya dilaksanakan Kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter berpedoman pada Permendikbud RI nomor 23 tahun 2015.

 

Pada awal Tahun Pelajaran setiap guru/guru bina wajib membuat program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku menggunakan beban kerja 37,5 jam (1 jam sama dengan 60 menit). Proses pembelajaran bagi sekolah yang diselenggarakan pada pagi hari dimulai pukul 07.00 WIB, untuk satuan pendidikan TK dimulai pukul 07.30 WIB. Sedangkan proses pembelajaran bagi sekolah yang diselenggarakan pada siang hari dimulai pukul 13.00 WIB;. Pengecualian terhadap ketentuan di atas diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

 

Dalam menyusun program pelajaran mingguan satuan pendidikan wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari-hari besar nasional.

 

Pelaksanaan Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif diatur oleh satuan pendidikan masing – masing. Asesmen Sumatif Akhir Semester I dilaksanakan paling lambat pada minggu II bulan Desember 2024. Asesmen Sumatif Akhir Tahun dilaksanakan paling lambat pada minggu III bulan Juni 2025. Seangkan Asesmen Sumatif akhir fase dilaksanakan di akhir kelas 2, 4 dan 6.

 

Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal dilaksanakan pada minggu kedua bulan Desember 2024. Pembagian Laporan Hasil Belajar (LHB) semester genap/kenaikan kelas dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2025.

 

Kapan Hari Libur Sekolah Tahun pelajaran 2024/2025? Libur jeda antar semester dimulai pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024. Libur akhir Tahun Pelajaran dimulai hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan hari Jumat, tanggal 11 Juli 2025. Hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.

 

Libur Ramadhan dilaksanakan di awal Bulan Ramadhan dan di akhir Bulan Ramadhan. Libur dalam rangka Idul Fitri selama 3 (tiga) hari dilaksanakan setelah 2 (dua) hari Idul Fitri 1446 H. Penentuan permulaan Ramadhan dan Idul Fitri menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama.


Libur khusus dilaksanakan hari Kamis, tanggal 25 November 2024 dalam rangka Hari Guru Nasional. Pengaturan libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur dan atau Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

 

Pada libur jeda antar semester dan libur akhir Tahun Pelajaran, pendidik diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, disamping melakukan kegiatan rekreasi untuk penyegaran. Selama libur jeda antar semester dan libur akhir Tahun Pelajaran peserta didik diserahkan sepenuhnya kepada orangtua/wali dengan penugasan dari sekolah.

 

Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025 juga menyertakan terkait enyelenggaraan program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI). Kalender penyelenggaraan program Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) diatur oleh satuan pendidikan penyelenggara yang bersangkutan, disahkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul, dan diketahui oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga DIY.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kalender Pendidikan TK PAUD SD SMP Kabupaten Bantul Tahun Ajaran 2024/2025. Link download Kaldik Bantul 204/2025 DISINI

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


Post a Comment

Previous Post Next Post
Free site counter


































Free site counter