Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024 (Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024)

Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024


Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Jenis pengadaan Pegawai ASN tahun 2024 terdiri atas: PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Jenis Pengadaan Pegawai ASN berlaku bagi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana. Jabatan Fungsional atau JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

 

Pengadaan Pegawai ASN dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pengadaan ASN secara nasional dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada: a) Jabatan Pelaksana; dan b) JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda. Pengadaan Pegawai ASN secara nasional dilakukan oleh Panselnas; panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan instansi pembina JF.

 

Sedangkan Pengadaan ASN tingkat instansi dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF. Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024, bahwa persyaratan Calon pegawai ASN adalah sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

g. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

h. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

i. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

j. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

k. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

 

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

b. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

c. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.

d. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

e. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.

 

Selanjutnya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, menyatakan bahwa Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu: PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.

 

Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar: a) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau b) menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Seleksi pengadaan PNS menurut Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap: a) seleksi administrasi; b) SKD; dan c) SKB. Sedangkan seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

 

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN. anitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.

 

Seleksi Kompetensi Dasar atau disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil.

 

Seleksi Kompetensi Bidang atau disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

 

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD mengikuti SKB. SKB menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

 

Apa Kisi-kisi Materi SKB Seleksi ASN tahun 2024? Dijelaskan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

 

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa: a) psikotes; b) tes potensi akademik; c) tes kemampuan bahasa asing; d) tes kesehatan jiwa; e) tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; f) tes praktek kerja; g) uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; h) wawancara; dan/atau i) tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

 

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan CAT BKN. Selain melaksanakan SKB dengan CAT BKN sebagaimana dimaksud, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 (tiga) jenis/bentuk tes lain pada tiap Jabatan setelah mendapat persetujuan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN Tahun 2024 (Aparatur Sipil Negara). Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Negara (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengadaan ASN CPNS dan PPPK Tahun 2024 diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


1 Comments

Previous Post Next Post
Free site counter


































Free site counter