Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (Soal USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Sistem pendidikan harus mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan kemerdekaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan. Dinamika pendidikan sangat dirasakan oleh semua insan pendidikan mengalami perubahan dan penyempurnaan dala m mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional. Dengan ada Peraturan Pemerintah ini, maka beberapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menyesuaikannya dengan menerbitkan beberapa peraturannya, yaitu : 1). Standar Kompetensi Lulusan; 2). Standar Isi; 3). Standar Proses; 4). Standar Penilaian Pendidikan ; 5). Kerangka Dasar Kurikulum; 6). Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah dan: 7). Implementasi Kurikulum.
Implikasi
dari perubahan pendidikan terhadap sistem penyelenggaraan ujian pada satuan
pendidikan. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional (USBN)
sejak Tahun 2020 diserahkan pelaksanaannya pada masing-masing satuan pendidikan
berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan
ditentukan oleh sekolah dan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan bentuk
dan format ujian secara mandiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Ujian Satuan
Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka
diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang mengacu
pada peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan akseptabilitas yang
meliputi kemudahan waktu, biaya dan usaha secara proporsional yang diterima dan
dilaksanakan oleh semua pihak.
Penyelenggaraan
Ujian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi kewenangan masing
-masing satuan pendidikan agar terlaksana secara jujur, adil dan mampu
meningkatkan mutu lulusan dalam mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah
(IIS) yang tinggi serta mampu melaksanakan pengelolaan Ujian Satuan Pendidikan yang
lebih professional, professional, transparan dan akuntabel.
Sebelum
Admin membagikan Latihan Soal Ujian
Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut
ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami bersama terkait dengan
pelaksanaan ujian satuan pendidikan.
1.
Ujian Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik sebagai penagkuan prestasi belajar dan/atau
peneyelesaian darisatuan pendidikan.
2.
Ujian Satuan Pendidikan susulan adalah Ujian untuk peserta didik yang
berhalangan mengikuti Ujian Satuan Pendidikan karena alasan tertentu peserta
didik yang berhalangan mengikuti Ujian Satuan Pendidikan karena alas an
tertentu yang dapat diterima oleh satuan pendidikan pelaksana Ujian Satuan
Pendidikan dan disertai bukti yang sah.
3.
Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan
soal yang disusun berdasarkan kompetensi dasar mata pelajaran.
4.
Prosedur Operasional Standar Ujian Satuan Pendidikan adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan disusun
oleh satuan pendidikan masing-masing.
5.
Penilaian adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan
berkesinambungan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan informasi
tentang proses dan hasil belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran dan
dalam rangka membuat keputusan- keputusan intruksional berdasarkan kriteria dan
pertimbangan tertentu.
6.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian
secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
7.
Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif
dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka
dan/atau deskripsi.
8.
Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a. perumusan tujuan
Penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; c.
pelaksanaan Penilaian; d. pengolahan hasil Penilaian; dan e. pelaporan hasil
Penilaian.
9.
Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata
pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a. kelas V dan kelas VI
untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan b. setiap tingkatan
kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan
sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
10.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah Kriteria
Ketuntasan Belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada
standar kompetensi dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik,
karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan Pendidikan.
Penyelenggaraan
Ujian Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah
tentang pantia pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang terdiri dari: a. Kepala
Sekolah; b. Pendidik; dan c. Tenaga Kepandidikan. Adapun hal-hal yang perlu
diperhatikan antara lain:
1.
Satuan Pendidikan Formal/non Formal untuk semua mata pelajaran sesuai dengan
kurikulum yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.
2.
Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) diatur dalam Prosedur Operasional
Standar (POS) Ujian Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
3.
Satuan Pendidikan yang memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Ujian Satuan
Pendidikan dalam bentuk portofolio, penugasan, tertulis, dan/atau dalam bentuk
yang lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang
diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
4.
Satuan Pendidikan penyelenggara menyusun kriteria dan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Ujian Satuan Pendidikan.
5.
Satuan Pendidikan menentukan bahan ujian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
dan Kompetensi Dasar kurikulum yang berlaku.
6.
Satuan Pendidikan menyusun soal Ujian Satuan Pendidikan tulis berdasarkan kisi-kisi
dalam bentuk pilihan ganda (PG) dan uraian serta ujian praktik. Kisi-kisi dan
soal dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran berdasarkan
bahan ujian dan kunci jawabannya.
7.
Satuan Pendidikan menggandakan soal ujian sesuai dengan jumlah peserta ujian dan
menjamin kerahasiaan soal dan kunci jawabannya.
8.
Satuan pendidikan melaksanakan dan memeriksa lembaran jawaban Ujian Satuan
Pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
9.
Satuan pendidikan menetapkan nilai hasil ujian dengan mengacu pada kriteria
yang telah ditetapkan.
10.
Satuan pendidikan melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian
Satuan Pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
11.
Hasil Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan dilaporkan kepada orang tua peserta
didik, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi.
12.
Laporan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan disampaikan kepala Kepala Dinas
Pendidikan yang berisi dokumen persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan
Ujian Satuan Pendidikan yang telah dilengkapi dengan: a. Surat Keputusan Kepala
Sekolah tentang pelaksanaan ujian satuan pendidikan; b. data peserta Ujian
Satuan Pendidikan; c. laporan kelulusan satuan pendidikan.
Persyaratan
peserta didik yang mengikuti Ujian Satuan Pendidikan
1.
Tercatat pada Aplikasi Dapodik dan Terdaftar pada semester terakhir pada satuan
pendidikan.
2.
Memiliki laporan lengkap penilaian akhir belajar pada suatu jenjang pendidikan di
satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V untuk
jenjang SMP sederajat sedangkan jenjang SD sederajat dimulai dari semester VIII
sampai dengan XI.
3.
Peserta sekolah yang tidak bisa mengikuti Ujian Satuan Pendidikan utama dapat
mengikuti Ujian Satuan Pendidikan susulan dengan menyampaikan bukti yang sah
berupa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau surat keterangan izin dari
orang tua/wali murid bagi siswa yang berhalangan hadir karena alasan tertentu
yang yang dapat diterima.
4.
Peserta didik yang mengikuti Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam POS Ujian
Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendaftan
peserta Ujian Satuan Pendidikan
1.
Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan melaksanakan pendataan
calon peserta.
2.
Peserta yang tidak lulus Ujian Satuan Pendidikan pada tahun tahun pelajaran
2024/2025 berhak mengikuti Ujian Satuan Pendidikan pada Tahun Ajaran 2024/2025
dengan mendaftar disekolah asal atau sekolah lain yang ditetapkan sebagai
penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan.
3.
Kepala sekolah penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan menerbitkan kartu tanda
peserta ujian dan menandatangi serta membubuhkan stempel pada kartu peserta
Ujian Satuan Pendidikan yang telah ditempel foto peserta.
Kisi-kisi
Ujian Satuan Pendidikan tahun ajaran 2024/2025 disusun oleh masing - masing
guru berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi
dan ruang lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan
memuat level kognitif dan ruang lingkup materi dari Kelas IV, V dan VI untuk
jenjang SD.
Penyelenggara
Ujian Satuan Pendidikan menyusun soal berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengidentifikasi Standar Kompetensi Minimal Ujian Satuan Pendidikan Tahun
Ajaran 2024/2025 dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun
2022;
2.
Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan dikoordinir oleh
pengawas sekolah. Kisi-kisi soal Ujian Satuan Pendidikan mencakup; identitas (tahun
ajaran, satuan pendi dikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu,
jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa tabel (No, SKL, materi, bahan
kelas, indikator soal, bentuk soal dan nomor soal). Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan
Tahun Ajaran 2024/2025 disusun berdas arkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;
3.
Menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah
Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian (praktik/tertulis)
dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal, dan kunci jawaban
serta pedoman penskoran);
4.
Bentuk soal Ujian Satuan Pendidikan terdiri dari pilihan ganda, dan uraian;
5.
Jumlah soal setiap mata pelajaran minimal 30 nomor (komposisi soal pengetahuan 50%,
Aplikasi 30% dan penalaran 20%);
6.
Prosentase materi soal Ujian Satuan Pendidikan dari materi yang diajarkan di
kelas IV dan VII (20%), V dan VIII (30%), VI dan IX (50%), sesuai Kompetensi
Dasar masing- masing mata pelajaran dan mempertimbangkan kemampuan berpikir
tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill);
7.
Soal dibuat sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02
untuk soal susulan;
8.
Melakukan pengemasan naskah ujian dan menyimpan naskah Ujian Satuan Pendidikan
ditempat yang aman;
9.
Melakukan serah terima naskah soal dari seksi penggandaan ke seksi
penyelenggara.
Pengawasan
dilakukan oleh guru yang memiliki sikap perilaku jujur, bertanggungjawab,
disiplin, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang Ujian Satuan
Pendidikan adalah guru kelas kelas 6 dan/atau guru mata pelajaran yang
ditugaskan. Tugas pengawas Ujian Satuan Pendidikan: a) melaksanakan pemeriksaan
meliputi: pemeriksaan ruang ujian, tempat duduk, keamanan ruangan sesuai dengan
aturan yang berlaku; b) membacakan tata tertib untuk peserta ujian; c) menerima
dan memeriksa bahan ujian yang terdiri naskah, lembar jawab, daftar hadir, dan
berita acara; d) menunjukkan sampul naskah dalam keadaan utuh kepada peserta sebelum
digunakan; e) membuka sampul dan membagi naskah kepada peserta ujian; f) memberi
tahu peserta ujian tentang tanda waktu mulai, kurang 5 menit, dan waktu telah
selesai dalam mengerjakan soal ujian; g) mengisi dan menandatangani berita
acara; h) mengisi dan menandatangani daftar hadir pengawas ujian; i) mengumpulkan
dan menyerahkan lembar jawab peserta naskah yang telah dimasukkan ke dalam
amplop tersendiri yang telah disediakan oleh panitia ujian tingkat sekolah.
Pengawas
ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta USP. Pengawas
ujian wajib ikut serta menjaga ketenangan selama ujian berlangsung.
1.
Pemeriksaan Lembaran Jawaban Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan setelah
pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan selesai;
2.
Pelaksanaan dilakukan secara serempak untuk semua mata pelajaran dan
dikoordinir oleh Ketua Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan;
3.
Pemeriksaan Lembaran Jawaban Ujian Satuan Pendidikan dilakukan oleh dua orang
korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir
Ujian Satuan Pendidikan. Jika terjadi perbedaan skor hasil pemeriksaan kedua
pemeriksa 20,00 (untuk rentang nilai 0–100), diperlukan pemeriksa ketiga
rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir;
4.
Nilai Ujian Satuan Pendidikan dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan
100 (seratus)
5.
Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang
bersangkutan
6.
Nilai Ujian Satuan Pendidikan merupakan penggabungan antara Nilai Ujian Tulis dan
Ujian Praktik dengan pembobotan sesuai karakteristik mata pelajaran;
7.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
Pengolahan
nilai mata pelajaran Pendidikan Agama yang merupakan bagiandari Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia sebagai berikut: a) Penilaian akhir
mempertimbangkan penilaian oleh pendidik; b) Nilai Sekolah aspek sikap
spiritual atau aspek afektif akhlak mulia diperoleh dari hasil pengamatan
pendidik mata pelajaran pendidikan agama, pendidik mata pelajaran lain dari
konselor; c) Menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir
setiap peserta didik pada kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia.
Berikut
ini Link Latihan Soal Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Matematika SD (MI) Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPA SD (MI) Tahun 2021 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD (MI) Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) SBK SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) PENJASKES SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPA SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Matematika SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPA SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Matematika SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPS SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) PAI SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2025 Tahun
Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Matematika SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Matematika SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPA SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) MATEMATIKA SD TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPA SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Matematika SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPA SD Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Inggris SD 2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Bahasa Sunda SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (DISINI)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) SBK SD MI Tahun 2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) PENJASKES SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran
2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) IPS SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) PAI SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)
Latihan Ujian Satuan
Pendidikan (USP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2025 Tahun
Pelajaran 2024/2025 (disini)
Demikian
informasi tentang Latihan Soal Ujian
Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar