Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025


Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (Soal USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Sistem pendidikan harus mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan kemerdekaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan. Dinamika pendidikan sangat dirasakan oleh semua insan pendidikan mengalami perubahan dan penyempurnaan dala m mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional. Dengan ada Peraturan Pemerintah ini, maka beberapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menyesuaikannya dengan menerbitkan beberapa peraturannya, yaitu : 1). Standar Kompetensi Lulusan; 2). Standar Isi; 3). Standar Proses; 4). Standar Penilaian Pendidikan ; 5). Kerangka Dasar Kurikulum; 6). Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah dan: 7). Implementasi Kurikulum.


Implikasi dari perubahan pendidikan terhadap sistem penyelenggaraan ujian pada satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional (USBN) sejak Tahun 2020 diserahkan pelaksanaannya pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh sekolah dan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan bentuk dan format ujian secara mandiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang mengacu pada peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan akseptabilitas yang meliputi kemudahan waktu, biaya dan usaha secara proporsional yang diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.

 

Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi kewenangan masing -masing satuan pendidikan agar terlaksana secara jujur, adil dan mampu meningkatkan mutu lulusan dalam mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah (IIS) yang tinggi serta mampu melaksanakan pengelolaan Ujian Satuan Pendidikan yang lebih professional, professional, transparan dan akuntabel.

 

Sebelum Admin membagikan Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami bersama terkait dengan pelaksanaan ujian satuan pendidikan.

1. Ujian Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai penagkuan prestasi belajar dan/atau peneyelesaian darisatuan pendidikan.

2. Ujian Satuan Pendidikan susulan adalah Ujian untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti Ujian Satuan Pendidikan karena alasan tertentu peserta didik yang berhalangan mengikuti Ujian Satuan Pendidikan karena alas an tertentu yang dapat diterima oleh satuan pendidikan pelaksana Ujian Satuan Pendidikan dan disertai bukti yang sah.

3. Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal yang disusun berdasarkan kompetensi dasar mata pelajaran.

4. Prosedur Operasional Standar Ujian Satuan Pendidikan adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan disusun oleh satuan pendidikan masing-masing.

5. Penilaian adalah suatu proses atau kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan informasi tentang proses dan hasil belajar siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran dan dalam rangka membuat keputusan- keputusan intruksional berdasarkan kriteria dan pertimbangan tertentu.

6. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

7. Pengolahan hasil Penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

8. Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi: a. perumusan tujuan Penilaian; b. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; c. pelaksanaan Penilaian; d. pengolahan hasil Penilaian; dan e. pelaporan hasil Penilaian.

9. Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada: a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

10. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah Kriteria Ketuntasan Belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan Pendidikan.


Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pantia pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang terdiri dari: a. Kepala Sekolah; b. Pendidik; dan c. Tenaga Kepandidikan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Satuan Pendidikan Formal/non Formal untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.

3. Satuan Pendidikan yang memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan Ujian Satuan Pendidikan dalam bentuk portofolio, penugasan, tertulis, dan/atau dalam bentuk yang lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

4. Satuan Pendidikan penyelenggara menyusun kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Ujian Satuan Pendidikan.

5. Satuan Pendidikan menentukan bahan ujian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Dasar kurikulum yang berlaku.

6. Satuan Pendidikan menyusun soal Ujian Satuan Pendidikan tulis berdasarkan kisi-kisi dalam bentuk pilihan ganda (PG) dan uraian serta ujian praktik. Kisi-kisi dan soal dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran berdasarkan bahan ujian dan kunci jawabannya.

7. Satuan Pendidikan menggandakan soal ujian sesuai dengan jumlah peserta ujian dan menjamin kerahasiaan soal dan kunci jawabannya.

8. Satuan pendidikan melaksanakan dan memeriksa lembaran jawaban Ujian Satuan Pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

9. Satuan pendidikan menetapkan nilai hasil ujian dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan.

10. Satuan pendidikan melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

11. Hasil Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan dilaporkan kepada orang tua peserta didik, Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

12. Laporan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan disampaikan kepala Kepala Dinas Pendidikan yang berisi dokumen persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang telah dilengkapi dengan: a. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pelaksanaan ujian satuan pendidikan; b. data peserta Ujian Satuan Pendidikan; c. laporan kelulusan satuan pendidikan.

 

Persyaratan peserta didik yang mengikuti Ujian Satuan Pendidikan

1. Tercatat pada Aplikasi Dapodik dan Terdaftar pada semester terakhir pada satuan pendidikan.

2. Memiliki laporan lengkap penilaian akhir belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V untuk jenjang SMP sederajat sedangkan jenjang SD sederajat dimulai dari semester VIII sampai dengan XI.

3. Peserta sekolah yang tidak bisa mengikuti Ujian Satuan Pendidikan utama dapat mengikuti Ujian Satuan Pendidikan susulan dengan menyampaikan bukti yang sah berupa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau surat keterangan izin dari orang tua/wali murid bagi siswa yang berhalangan hadir karena alasan tertentu yang yang dapat diterima.

4. Peserta didik yang mengikuti Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam POS Ujian Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Pendaftan peserta Ujian Satuan Pendidikan

1. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan melaksanakan pendataan calon peserta.

2. Peserta yang tidak lulus Ujian Satuan Pendidikan pada tahun tahun pelajaran 2024/2025 berhak mengikuti Ujian Satuan Pendidikan pada Tahun Ajaran 2024/2025 dengan mendaftar disekolah asal atau sekolah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan.

3. Kepala sekolah penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan menerbitkan kartu tanda peserta ujian dan menandatangi serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Ujian Satuan Pendidikan yang telah ditempel foto peserta.

 

Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan tahun ajaran 2024/2025 disusun oleh masing - masing guru berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi dan ruang lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan ruang lingkup materi dari Kelas IV, V dan VI untuk jenjang SD.

 

Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan menyusun soal berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi Standar Kompetensi Minimal Ujian Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022;

2. Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan dikoordinir oleh pengawas sekolah. Kisi-kisi soal Ujian Satuan Pendidikan mencakup; identitas (tahun ajaran, satuan pendi dikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa tabel (No, SKL, materi, bahan kelas, indikator soal, bentuk soal dan nomor soal). Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 disusun berdas arkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama;

3. Menyusun spesifikasi soal yang memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian (praktik/tertulis) dan uraian (SKL, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal, dan kunci jawaban serta pedoman penskoran);

4. Bentuk soal Ujian Satuan Pendidikan terdiri dari pilihan ganda, dan uraian;

5. Jumlah soal setiap mata pelajaran minimal 30 nomor (komposisi soal pengetahuan 50%, Aplikasi 30% dan penalaran 20%);

6. Prosentase materi soal Ujian Satuan Pendidikan dari materi yang diajarkan di kelas IV dan VII (20%), V dan VIII (30%), VI dan IX (50%), sesuai Kompetensi Dasar masing- masing mata pelajaran dan mempertimbangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill);

7. Soal dibuat sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02 untuk soal susulan;

8. Melakukan pengemasan naskah ujian dan menyimpan naskah Ujian Satuan Pendidikan ditempat yang aman;

9. Melakukan serah terima naskah soal dari seksi penggandaan ke seksi penyelenggara.

 

Pengawasan dilakukan oleh guru yang memiliki sikap perilaku jujur, bertanggungjawab, disiplin, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang Ujian Satuan Pendidikan adalah guru kelas kelas 6 dan/atau guru mata pelajaran yang ditugaskan. Tugas pengawas Ujian Satuan Pendidikan: a) melaksanakan pemeriksaan meliputi: pemeriksaan ruang ujian, tempat duduk, keamanan ruangan sesuai dengan aturan yang berlaku; b) membacakan tata tertib untuk peserta ujian; c) menerima dan memeriksa bahan ujian yang terdiri naskah, lembar jawab, daftar hadir, dan berita acara; d) menunjukkan sampul naskah dalam keadaan utuh kepada peserta sebelum digunakan; e) membuka sampul dan membagi naskah kepada peserta ujian; f) memberi tahu peserta ujian tentang tanda waktu mulai, kurang 5 menit, dan waktu telah selesai dalam mengerjakan soal ujian; g) mengisi dan menandatangani berita acara; h) mengisi dan menandatangani daftar hadir pengawas ujian; i) mengumpulkan dan menyerahkan lembar jawab peserta naskah yang telah dimasukkan ke dalam amplop tersendiri yang telah disediakan oleh panitia ujian tingkat sekolah.

 

Pengawas ujian tidak diperkenankan menjelaskan materi soal kepada peserta USP. Pengawas ujian wajib ikut serta menjaga ketenangan selama ujian berlangsung.

1. Pemeriksaan Lembaran Jawaban Ujian Satuan Pendidikan dilaksanakan setelah pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan selesai;

2. Pelaksanaan dilakukan secara serempak untuk semua mata pelajaran dan dikoordinir oleh Ketua Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan;

3. Pemeriksaan Lembaran Jawaban Ujian Satuan Pendidikan dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata nilai dari keduanya dijadikan sebagai nilai akhir Ujian Satuan Pendidikan. Jika terjadi perbedaan skor hasil pemeriksaan kedua pemeriksa 20,00 (untuk rentang nilai 0–100), diperlukan pemeriksa ketiga rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir;

 

4. Nilai Ujian Satuan Pendidikan dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus)

5. Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/tim guru mata pelajaran yang bersangkutan

6. Nilai Ujian Satuan Pendidikan merupakan penggabungan antara Nilai Ujian Tulis dan Ujian Praktik dengan pembobotan sesuai karakteristik mata pelajaran;

7. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.

 

Pengolahan nilai mata pelajaran Pendidikan Agama yang merupakan bagiandari Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia sebagai berikut: a) Penilaian akhir mempertimbangkan penilaian oleh pendidik; b) Nilai Sekolah aspek sikap spiritual atau aspek afektif akhlak mulia diperoleh dari hasil pengamatan pendidik mata pelajaran pendidikan agama, pendidik mata pelajaran lain dari konselor; c) Menyelenggarakan rapat dewan pendidik untuk menentukan nilai akhir setiap peserta didik pada kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia.

 

Berikut ini Link Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025


Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Matematika SD (MI) Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPA SD (MI) Tahun 2021 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD (MI) Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SBK SD MI Tahun 2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) PENJASKES SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPA SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Matematika SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPA SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Matematika SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPS SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) PAI SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Matematika SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Matematika SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPA SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) MATEMATIKA SD TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPA SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Indonesia SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Matematika SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP)  IPA SD Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Inggris SD 2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Bahasa Sunda SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (DISINI)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) SBK SD MI Tahun 2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) PENJASKES SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) IPS SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) PAI SD MI Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

Latihan Ujian Satuan Pendidikan (USP) PPKN (Pendidikan Pancasila) SD MI TAHUN 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 (disini)

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SD Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter