Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar ini ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota danKepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Isi Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap
Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar, menyatakan bahwa dalam upaya
peningkatan kualitas kepemimpinan
dan layanan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama dengan
Badan Kepegawaian Negara
(BKN) telah meluncurkan
fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
dan Guru pada
Platform Merdeka Mengajar
(PMM) sesuai dengan
Surat Edaran Bersama Kepala
Badan Kepegawaian Negara
dan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor
09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan
Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Sehubungan dengan
hal tersebut, perlu
kami sampaikan bahwa
fitur Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada
tanggal 24 April 2024 sebagai kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala
Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada bulan Januari 2024.
Terkait dengan rilis fitur
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan tersebut, perlu kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai
dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7
Tahun 2022 tentang
Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi,
satuan pendidikan merupakan
unit kerja mandiri
yang dipimpin oleh
guru yang mendapatkan penugasan
sebagai kepala sekolah, sehingga:
a. Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah
adalah kepala dinas pendidikan;
b. model
Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) untuk kepala
sekolah sebagai pimpinan
unit kerja mandiri yang
digunakan adalah model
SKP Jabatan Pimpinan
Tinggi (SKP JPT)
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara; dan
c. dalam
melaksanakan pemantauan dan
pembinaan kinerja kepala
sekolah, Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a
dibantu oleh Tim
Kerja yang terdiri
atas pengawas sekolah.
2. Tata cara penugasan pengawas sekolah sebagai
Tim Kerja :
a. Tim
Kerja sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf
c berperan membantu
kepala dinas pendidikan sesuai
kewenangan dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dengan rincian tugas
sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. penugasan dan pembagian tugas (plotting)
pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi
area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam
SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur
Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik;
c. penugasan dan pembagian tugas pengawas
sekolah sebagai Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan
keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas
dalam pendampingan satuan pendidikan. Format/contoh keputusan kepala dinas
pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses
pada tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS;
d. dinas pendidikan perlu melakukan koordinasi,
sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pengawas sekolah dan kepala
sekolah terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah, khususnya peran/tugas Tim
Kerja dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi kinerja kepala sekolah;
dan
e. panduan
terkait Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah dapat
diakses melalui tautan: http://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS.
3. Akun BelajarID kepala dinas pendidikan dan
pengawas sekolah
a. untuk mengakses fitur Pengelolaan Kinerja
Kepala Sekolah dalam PMM, kepala dinas dan pengawas sekolah
disediakan akun Belajar
ID yang dapat
diakses pada https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/;
b. panduan
untuk ploting tim
kerja dan tata
cara untuk mendapatkan akun BelajarID
kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah diperoleh dengan mengakses
SIM-Tendik melalui tautan https://bit.ly/panduan-simtendik-timkerja
4. Jika terdapat pertanyaan terkait Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah, dinas pendidikan dapat:
a. menghubungi Person In
Charge (PIC) Manajemen Talenta
pada Balai/Balai Besar
Guru Penggerak sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran II; atau
b. mengakses Pusat Informasi melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/categories/26036867121433-Pengelolaan-Kinerja.
5. Jika terdapat pertanyaan terkait akun
BelajarID, dinas pendidikan dan pengawas sekolah dapat menghubungi:
a. kapten BelajarID sesuai daftar yang tercantum
dalam lampiran III; atau
b. Pusat Informasi BelajarID melalui tautan: https://pusatinformasi.belajar.id/.
Link download Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar
Demikian informasi tentang Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan
Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar