Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar

Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar


Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar ini ditujukan untuk  Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota danKepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi/kabupaten/kota  di seluruh Indonesia

 

Isi Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar, menyatakan bahwa dalam  upaya  peningkatan  kualitas  kepemimpinan  dan  layanan  pembelajaran  yang  berpusat  pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama  dengan  Badan  Kepegawaian  Negara  (BKN)  telah  meluncurkan  fitur  Pengelolaan  Kinerja Kepala  Sekolah  dan  Guru  pada  Platform  Merdeka  Mengajar  (PMM)  sesuai  dengan  Surat  Edaran Bersama  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  dan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

 

Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  perlu  kami  sampaikan  bahwa  fitur  Pengelolaan  Kinerja  Kepala Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada bulan Januari 2024.

 

Terkait dengan rilis fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sesuai  dengan  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  7  Tahun  2022  tentang  Sistem  Kerja  pada  Instansi  Pemerintah  untuk  Penyederhanaan Birokrasi,  satuan  pendidikan  merupakan  unit  kerja  mandiri  yang  dipimpin  oleh  guru  yang mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah, sehingga:

a.  Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan;

b.  model  Sasaran  Kinerja  Pegawai  (SKP)  untuk  kepala  sekolah  sebagai  pimpinan  unit  kerja mandiri  yang  digunakan  adalah  model  SKP  Jabatan  Pimpinan  Tinggi  (SKP  JPT)  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

c.  dalam  melaksanakan  pemantauan  dan  pembinaan  kinerja  kepala  sekolah,  Pejabat  Penilai Kinerja sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a  dibantu  oleh  Tim  Kerja  yang  terdiri  atas pengawas sekolah.

2.  Tata cara penugasan pengawas sekolah sebagai Tim Kerja :

a.  Tim  Kerja  sebagaimana  dimaksud  pada angka  1  huruf  c  berperan  membantu  kepala  dinas pendidikan sesuai kewenangan dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dengan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b.  penugasan dan pembagian tugas (plotting) pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam  SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik;

c.  penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan. Format/contoh keputusan kepala dinas pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS; 

d.  dinas pendidikan perlu melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah, khususnya peran/tugas Tim Kerja dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi kinerja kepala sekolah; dan

e.  panduan  terkait  Pengelolaan  Kinerja  Kepala  Sekolah  dapat  diakses  melalui  tautan: http://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS.   

3.  Akun BelajarID kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah

a.  untuk mengakses fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam PMM, kepala dinas dan pengawas  sekolah  disediakan  akun  Belajar  ID  yang  dapat  diakses  pada https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/;

b.  panduan  untuk  ploting  tim  kerja  dan  tata  cara  untuk mendapatkan akun  BelajarID  kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah diperoleh dengan mengakses SIM-Tendik melalui tautan https://bit.ly/panduan-simtendik-timkerja   

4.  Jika terdapat pertanyaan terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dinas pendidikan dapat:

a.  menghubungi Person  In  Charge (PIC)  Manajemen  Talenta  pada  Balai/Balai  Besar  Guru Penggerak sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran II; atau

b.  mengakses Pusat Informasi melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/categories/26036867121433-Pengelolaan-Kinerja.  

5.  Jika terdapat pertanyaan terkait akun BelajarID, dinas pendidikan dan pengawas sekolah dapat menghubungi:

a.  kapten BelajarID sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran III; atau

b.   Pusat Informasi BelajarID melalui tautan: https://pusatinformasi.belajar.id/.

 

Link download Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar