Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan termasuk terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Implikasi
dari Permendikbudristek tentang Standar Penilaian di atas adalah upaya
perubahan dan penyempurnaan pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan Nasional
terhadap ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pelaksanaan
Ujian Sekolah (US) sejak tahun 2021 yang lalu telah dikembalikan ke pihak
sekolah, dengan didasarkan pada Undang Undang Sisdiknas bahwa peserta didik
akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan ujian kelulusan peserta didik sesuai
kurikulum yang telah ditetapkannya. Satuan Pendidikan diberi kebebasan
menentukan bentuk dan format Ujian Sekolah (US) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Dengan terbitnya Standar Penilaian Pendidikan yang baru maka sudah
tidak ada lagi Ujian Sekolah. Untuk selanjutnya, untuk menentukan kelanjutan
proses belajar peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya, dapat
berdasarkan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Agar
Ujian Satuan Pendidikan (USP)
jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat dilaksanakan secara
efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan yang
mengacu pada regulasi yang berlaku. Petunjuk Teknis Ujian Satuan Pendidikan
untuk SMP ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah dalam
memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Ujian yang telah diatur oleh
pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian di SMP
menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Dalam hal ini Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Ujian ini bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara
lebih operasional.
Apabila
suatu SMP telah mampu mengembangkan POS Ujian secara mandiri, keberadaan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan ini diharapkan dapat
memperkaya khazanah pemahaman referensi semua pihak yang terkait. Dengan
demikian, penyelenggaraan penilaian dapat terlaksana sesuai tujuan penilaian
yaitu secara secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Sebelum
admin membagikan Latihan Soal Ujian
Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut
ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami bersama, antara lain:
1.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan
tujuan pembelajaran. Ujian menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir
semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
2.
Ujian susulan adalah Ujian untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti Ujian
utama karena alasan tertentu yang dapat diterima pelaksana Ujian dan disertai
bukti yang sah;
3.
Ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio; tes tertulis; proyek; produk;
tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan lain. Dalam hal
petunjuk teknis ini, Ujian dilakukan dalam bentuk tes tulis.
4.
Kisi-kisi Ujian adalah sebuah format berupa matriks yang memuat pedoman untuk menulis
soal atau merakit soal menjadi suatu alat penilaian. Dalam Ujian, kisi-kisi
merupakan suatu pedoman bagi penulis naskah soal untuk membuat naskah Ujian yang
disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
Standar Penilaian (SP), dan kurikulum yang berlaku;
5.
Prosedur operasional standar Ujian adalah ketentuan yang mengatur
penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian yang disusun oleh satuan
pendidikan.
6.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan
pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan
Pendidikan.
Penyelenggara
Ujian Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah yang terdiri
dari a) kepala sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) dewan pendidik (guru); dan
d) Tenaga kependidikan. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Panitia Ujian
Satuan Pendidikan sebagai berikut.
1.
Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Ujian Satuan Pendidikan
(USP) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan
untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan
kelulusan dari satuan pendidikan
2.
Mekanisme penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan diserahkan kepada satuan
pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 5 tahun
2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
b.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 7 tahun
2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 16 tahun
2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
d.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 21 tahun
2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
e.
Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013, Pusat Kurikulum dan
Pembelajaran, tahun 2022.
3.
Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam POS Ujian yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan;
4.
Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan Ujian dalam bentuk portofolio; tes
tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan
lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
5.
Satuan pendidikan penyelenggara membuat perencanaan pelaksanaan Ujian, dengan
mengacu pada Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
6.
Satuan pendidikan penyelenggara Ujian menyusun kriteria persyaratan yang harus dipenuhi
oleh peserta didik untuk mengikuti Ujian yaitu peserta didik pada akhir jenjang
yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus memenuhi
persyaratan:
a.
telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket
kesetaraan; dan
b.
memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran
yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.
7.
Satuan Pendidikan menentukan bahan penilaian berdasarkan Standar Kompetensi
Lulusan dan kisi – kisi yang disesuaikan dengan kurikulum yang diberlakukan;
8.
Satuan Pendidikan menyusun soal Ujian tulis berdasarkan kisi-kisi.
Idealnya ada 7 macam
bentuk soal dalam Ujian, yaitu: Benar/Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan
Ganda Kompleks Pilihan Ganda dengan alasan Jawaban Singkat, dan Uraian
Kisi – kisi dan soal
dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran berdasarkan bahan Ujian beserta kunci jawabannya;
9.
Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan
memeriksa jawaban peserta Ujian;
10.
Pelaksanaan Ujian dalam bentuk Tatap Muka di sekolah;
11.
Satuan Pendidikan menetapkan nilai hasil Ujian tulis dengan mengacu pada
kriteria yang telah ditetapkan;
12.
Satuan Pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian di
tingkat sekolah;
13.
Hasil pelaksanaan Ujian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik, Dinas
Pendidikan;
14.
Membuat laporan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan untuk disampaikan kepada
Dinas Pendidikan yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Ujian
yang dilengkapi dengan: a) surat keputusan Panitia Ujian Satuan Pendidikan; b)
Data peserta USP; dan c) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
Persyaratan
peserta didik mengikuti USP :
a.
Terdaftar pada semester terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan
Pendidikan;
b.
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan
di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V;
c.
Peserta Ujian yang tidak bisa mengikuti Ujian Utama dapat mengikuti Ujian
Susulan dengan menyampaikan bukti yang sah berupa surat keterangan dokter bagi
yang sakit atau surat keterangan izin dari orang tua/wali murid bagi siswa yang
berhalangan hadir karena alasan tertentu yang dapat diterima;
Persyaratan
peserta didik mengikuti Ujian diatur dalam POS Ujian yang ditetapkan oleh
Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Pendataan Peserta Ujian
Satuan Pendidikan: a) Sekolah penyelenggara Ujian melaksanakan pendataan calon
peserta; b) Kepala sekolah penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan menerbitkan
kartu peserta dan menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Ujian
yang telah ditempel foto peserta.
Kisi
– Kisi Ujian Satuan Pendidikan. Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran
2024/2025 disusun oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran
berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, standar
penilaian dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Ujian
Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan lingkup materi dari kelas VII, VIII
dan IX.
Adapun
beberapa ketentuan dalam penyusunan Naskah Soal Ujian Satuan Pendidikan
a.
Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan kelompok mata pelajaran
(MGMP) kota dan pengawas pembina. Kisi-kisi soal Ujian Satuan Pendidikan
mencakup identitas (tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata pelajaran,
kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa
tabel (KD, Kelas, lingkup materi, indikator soal, level kognitif, bentuk soal
dan nomor soal) disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan
kurikulum yang digunakan satuan pendidikan;
b.
Menyusun soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) dalam bentuk tertulis dengan bentuk
soal ideal yang dapat dipilih diantaranya Benar Salah, Menjodohkan, Pilihan
Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Pilihan Ganda dengan Alasan, Jawaban Singkat,
dan Uraian untuk semua mata pelajaran yang diujikan.
c.
Melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan melibatkan
MGMP kota dan pengawas Pembina:
d.
Menyusun spesifikasi soal (kartu soal) yang memuat identitas (Mata Pelajaran,
Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian tertulis
memuat (KD, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci
jawaban/pedoman penskoran);
e.
Melakukan analisis kualitas soal yang mencakup aspek substansi/ materi,
konstruksi dan bahasa sesuai dengan kisi – kisi soal Ujian Satuan Pendidikan (USP);
f.
Melakukan review, revisi, verifikasi naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP);
g.
Materi Ujian Satuan Pendidikan (USP) terdiri dari materi yang diajarkan dikelas
VII, VIII, dan IX, sesuai Standar Kompetensi Lulusan masing- masing mata pelajaran
atau SKL masing-masing mata pelajaran serta mempertimbangkan HOTS;
h.
Satuan Pendiidkan membuat soal sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk
soal utama, kode 02 untuk soal susulan.
Mata
pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai
dengan kelas IX, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di Sekolah. Ujian
Satuan Pendidikan (USP) dilaksanakan secara tertulis sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Jumlah soal dan alokasi waktu
ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran dan teknis pelaksanaan dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Untuk Mata Pelajaran Eksakta (Matematikan dan IPA) dengan waktu ujian yang
sama,
b.
Jumlah soal Matematika dan IPA tidak sama dengan Mata Pelajaran Bahasa, Sosial
dan Seni Budaya.
c.
Alokasi waktu yang ideal adalah 90 s.d.120 menit, dengan jumlah soal 30 untuk
Matematika dan IPA dan 40 untuk Mata Pelajaran lain.
d.
Persentase ideal materi per jenjang kelas VII, VIII, dan IX adalah 20:30:50.
e.
Persentase ideal level kognitif L1:L2:L3 adalah 20:50:30.
Penyelenggara
Ujian Satuan Pendidikan (USP) membuat naskah soal dengan langkah-langkah
sebagai berikut :
a.
Penyiapan naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) mencakup : (1) penyusunan
kisi- kisi, (2) penulisan naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP)
b.
Perangkat bahan ujian terdiri atas (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3)
lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6)
blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.
c.
Penyiapan perangkat naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan oleh
tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah berdasarkan
kurikulum yang digunakan dan sesuai kaidah penulisan soal.
Pelaksanaan
Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan satu kali, yang terdiri atas Ujian
Satuan Pendidikan (USP) Utama dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Susulan. Ujian
Satuan Pendidikan (USP) Utama maupun Susulan terdiri dari Tes Tertulis sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran. Ujian Satuan Pendidikan (USP) Susulan
hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan
dengan surat keterangan yang sah, jadwal diserahkan ke satuan pendidikan sesuai
kondisi sekolah. Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan secara serentak mulai
tanggal 22 April s.d. 10 Mei 2025.
Ketentuan Pemeriksaan hasil Ujian
a.
Pemeriksaan jawaban Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilaksanakan setelah
pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) selesai oleh guru pada satuan
pendidikan
b.
Nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai
dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma dan nilai
rata- rata dari semua mata pelajaran yang diujikan dalam skala 0-100 dengan
pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
c.
Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil Ujian Satuan Pendidikan (USP)
dilakukan secara objektif.
Adapun
Pengolahan Hasil Ujian Satuan Pendidikan (USP) Pengolahan Hasil Ujian Satuan
Pendidikan (USP)
a.
Pengolahan hasil Ujian Satuan Pendidikan dilakukan oleh guru mata pelajaran
pada masing-masing satuan pendidikan;
b.
Satuan pendidikan menentukan pembobotan/persentase nilai rapor dan nilai USP
untuk menghasilkan Nilai Sekolah yang akan dijadikan sebagai dasar penentuan
kelulusan peserta didik.
Penentuan
kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata
pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas
dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kriteria
kelulusan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan dan diketahui oleh
Dinas Pendidikan setelah memperoleh paraf Pengawas Pembina satuan pendidikan
masing-masing. Adapun Penetapan Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan
melalui Rapat Dewan Guru. Satuan pendidikan menetapkan nilai angka kelulusan
berdasarkan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan laporan kemajuan belajar pada
setiap tingkatan kelas.
Berikut
ini Link Latihan Soal Ujian Satuan
Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP Tahun
2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP MATEMATIKA SMP
Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa
Indonesia Smp Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris
SMP Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP Tahun
2025 Versi 2 (BACA DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Matematika SMP
Tahun 2025 Versi 2 (Baca Disini)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris
SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan
Pendidikan USP Bahasa Indonesia SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca DISINI)
Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci
Jawaban USP Matematika SMP
---DISINI--
Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci
Jawaban USP IPA SMP
2025-2026 ---DISINI--
Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci
Jawaban USP Bahasa
Indonesia SMP 2025-2026 ---DISINI--
Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci
Jawaban USP Bahasa Inggris
SMP 2025-2026 ---DISINI--
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP PAI SMP
Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP PPKN (PKn) SMP
Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPS Kurikulum
2013 SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP PPKN (PKn)
Kurikulum 2013 Smp Tahun 2025 (Baca DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa
Indonesia SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa
Indonesia SMP - MTS Tahun 2025-2026 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP - MTS
Kurikulum 2013 Tahun 2025-2026 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP - MTS
Tahun 2025-2015 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris
SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan
Pendidikan USP Bahasa Inggris SMP - MTS Tahun 2025-2026 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Matematika SMP
- MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Matematika SMP
- MTS Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pend. Pancasila
PPKN SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pendidikan
Pancasila PPKN SMP - MTS Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPS SMP - MTS
Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPS SMP - MTS
Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pendidikan
Agama Islam (PAI) SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pendidikan
Agama Islam (PAI) SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Penjaskes -
Penjasorkes SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Penjaskes -
Penjasorkes SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Seni Budaya SMP
- MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Seni Budaya SMP
- MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Prakarya SMP -
MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)
Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP TIK SMP - MTS
Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Latihan Soal Ujian
Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar