Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) SMP Tahun 2025

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025


Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan termasuk terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

 

Implikasi dari Permendikbudristek tentang Standar Penilaian di atas adalah upaya perubahan dan penyempurnaan pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan Nasional terhadap ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) sejak tahun 2021 yang lalu telah dikembalikan ke pihak sekolah, dengan didasarkan pada Undang Undang Sisdiknas bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan ujian kelulusan peserta didik sesuai kurikulum yang telah ditetapkannya. Satuan Pendidikan diberi kebebasan menentukan bentuk dan format Ujian Sekolah (US) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan terbitnya Standar Penilaian Pendidikan yang baru maka sudah tidak ada lagi Ujian Sekolah. Untuk selanjutnya, untuk menentukan kelanjutan proses belajar peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya, dapat berdasarkan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

 

Agar Ujian Satuan Pendidikan (USP) jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Petunjuk Teknis Ujian Satuan Pendidikan untuk SMP ini diterbitkan sebagai salah satu pedoman bagi sekolah dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Ujian yang telah diatur oleh pemerintah. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan Ujian di SMP menjadi kewenangan sekolah masing-masing. Dalam hal ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian ini bersifat membantu menjabarkan peraturan tersebut secara lebih operasional.

 

Apabila suatu SMP telah mampu mengembangkan POS Ujian secara mandiri, keberadaan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan ini diharapkan dapat memperkaya khazanah pemahaman referensi semua pihak yang terkait. Dengan demikian, penyelenggaraan penilaian dapat terlaksana sesuai tujuan penilaian yaitu secara secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

 

Sebelum admin membagikan Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025, berikut ini beberapa istilah yang perlu diketahui dan dipahami bersama, antara lain:

 

1. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Ujian menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

2. Ujian susulan adalah Ujian untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti Ujian utama karena alasan tertentu yang dapat diterima pelaksana Ujian dan disertai bukti yang sah;

3. Ujian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan lain. Dalam hal petunjuk teknis ini, Ujian dilakukan dalam bentuk tes tulis.

4. Kisi-kisi Ujian adalah sebuah format berupa matriks yang memuat pedoman untuk menulis soal atau merakit soal menjadi suatu alat penilaian. Dalam Ujian, kisi-kisi merupakan suatu pedoman bagi penulis naskah soal untuk membuat naskah Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Penilaian (SP), dan kurikulum yang berlaku;

5. Prosedur operasional standar Ujian adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian yang disusun oleh satuan pendidikan.

6. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan.

 

Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan ditetapkan dengan keputusan Kepala Sekolah yang terdiri dari a) kepala sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) dewan pendidik (guru); dan d) Tenaga kependidikan. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Panitia Ujian Satuan Pendidikan sebagai berikut.

1. Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dinamakan Ujian Satuan Pendidikan (USP) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan

2. Mekanisme penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing secara opsional dengan mengacu pada:

a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 7 tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

c. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

e. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, tahun 2022.

3. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam POS Ujian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;

4. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan Ujian dalam bentuk portofolio; tes tertulis; proyek; produk; tes kinerja; tes lisan; praktik dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

5. Satuan pendidikan penyelenggara membuat perencanaan pelaksanaan Ujian, dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

6. Satuan pendidikan penyelenggara Ujian menyusun kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk mengikuti Ujian yaitu peserta didik pada akhir jenjang yang mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan:

a. telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau program paket kesetaraan; dan

b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar seluruh program pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut.

7. Satuan Pendidikan menentukan bahan penilaian berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan kisi – kisi yang disesuaikan dengan kurikulum yang diberlakukan;

8. Satuan Pendidikan menyusun soal Ujian tulis berdasarkan kisi-kisi.

Idealnya ada 7 macam bentuk soal dalam Ujian, yaitu: Benar/Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks Pilihan Ganda dengan alasan Jawaban Singkat, dan Uraian

Kisi – kisi dan soal dibuat oleh guru mata pelajaran atau kelompok guru mata pelajaran sesuai dengan karakteristik mata pelajaran berdasarkan bahan Ujian beserta kunci jawabannya;

9. Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan memeriksa jawaban peserta Ujian;

10. Pelaksanaan Ujian dalam bentuk Tatap Muka di sekolah;

11. Satuan Pendidikan menetapkan nilai hasil Ujian tulis dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan;

12. Satuan Pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Ujian di tingkat sekolah;

13. Hasil pelaksanaan Ujian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik, Dinas Pendidikan;

14. Membuat laporan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Ujian yang dilengkapi dengan: a) surat keputusan Panitia Ujian Satuan Pendidikan; b) Data peserta USP; dan c) Laporan kelulusan satuan pendidikan.

 

Persyaratan peserta didik mengikuti USP :

a. Terdaftar pada semester terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan;

b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V;

c. Peserta Ujian yang tidak bisa mengikuti Ujian Utama dapat mengikuti Ujian Susulan dengan menyampaikan bukti yang sah berupa surat keterangan dokter bagi yang sakit atau surat keterangan izin dari orang tua/wali murid bagi siswa yang berhalangan hadir karena alasan tertentu yang dapat diterima;

 

Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian diatur dalam POS Ujian yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. Pendataan Peserta Ujian Satuan Pendidikan: a) Sekolah penyelenggara Ujian melaksanakan pendataan calon peserta; b) Kepala sekolah penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan menerbitkan kartu peserta dan menandatangani serta membubuhkan stempel pada kartu peserta Ujian yang telah ditempel foto peserta.

 

Kisi – Kisi Ujian Satuan Pendidikan. Ujian Satuan Pendidikan tahun pelajaran 2024/2025 disusun oleh masing-masing guru atau kelompok guru mata pelajaran berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, standar penilaian dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Ujian Satuan Pendidikan memuat level kognitif dan lingkup materi dari kelas VII, VIII dan IX.

 

Adapun beberapa ketentuan dalam penyusunan Naskah Soal Ujian Satuan Pendidikan

a. Menyusun kisi-kisi dan soal dengan melibatkan guru dan kelompok mata pelajaran (MGMP) kota dan pengawas pembina. Kisi-kisi soal Ujian Satuan Pendidikan mencakup identitas (tahun pelajaran, satuan pendidikan, mata pelajaran, kurikulum acuan, alokasi waktu, jumlah soal dan penulis) dan uraian yang berupa tabel (KD, Kelas, lingkup materi, indikator soal, level kognitif, bentuk soal dan nomor soal) disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang digunakan satuan pendidikan;

b. Menyusun soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) dalam bentuk tertulis dengan bentuk soal ideal yang dapat dipilih diantaranya Benar Salah, Menjodohkan, Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, Pilihan Ganda dengan Alasan, Jawaban Singkat, dan Uraian untuk semua mata pelajaran yang diujikan.

c. Melakukan validasi kisi-kisi soal Tahun Pelajaran 2024/2025 dengan melibatkan MGMP kota dan pengawas Pembina:

d. Menyusun spesifikasi soal (kartu soal) yang memuat identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Jumlah Soal, Bentuk Soal, nama pembuat soal dan NIP, Bentuk Ujian tertulis memuat (KD, materi, indikator, nomor soal, rumusan soal dan kunci jawaban/pedoman penskoran);

e. Melakukan analisis kualitas soal yang mencakup aspek substansi/ materi, konstruksi dan bahasa sesuai dengan kisi – kisi soal Ujian Satuan Pendidikan (USP);

f. Melakukan review, revisi, verifikasi naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP);

g. Materi Ujian Satuan Pendidikan (USP) terdiri dari materi yang diajarkan dikelas VII, VIII, dan IX, sesuai Standar Kompetensi Lulusan masing- masing mata pelajaran atau SKL masing-masing mata pelajaran serta mempertimbangkan HOTS;

h. Satuan Pendiidkan membuat soal sebanyak dua paket dengan kode soal 01 untuk soal utama, kode 02 untuk soal susulan.

 

Mata pelajaran yang diujikan meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan sampai dengan kelas IX, sesuai dengan kurikulum yang dilaksanakan di Sekolah. Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilaksanakan secara tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diujikan. Jumlah soal dan alokasi waktu ditentukan berdasarkan jenis mata pelajaran dan teknis pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Untuk Mata Pelajaran Eksakta (Matematikan dan IPA) dengan waktu ujian yang sama,

b. Jumlah soal Matematika dan IPA tidak sama dengan Mata Pelajaran Bahasa, Sosial dan Seni Budaya.

c. Alokasi waktu yang ideal adalah 90 s.d.120 menit, dengan jumlah soal 30 untuk Matematika dan IPA dan 40 untuk Mata Pelajaran lain.

d. Persentase ideal materi per jenjang kelas VII, VIII, dan IX adalah 20:30:50.

e. Persentase ideal level kognitif L1:L2:L3 adalah 20:50:30.

 

Penyelenggara Ujian Satuan Pendidikan (USP) membuat naskah soal dengan langkah-langkah sebagai berikut :

a. Penyiapan naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) mencakup : (1) penyusunan kisi- kisi, (2) penulisan naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP)

b. Perangkat bahan ujian terdiri atas (1) naskah soal, (2) kunci jawaban, (3) lembar jawaban, dan (4) pedoman penilaian/penskoran, (5) blanko penilaian, (6) blanko daftar hadir dan (7) blanko berita acara.

c. Penyiapan perangkat naskah soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/atau kelompok sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan sesuai kaidah penulisan soal.

 

Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan satu kali, yang terdiri atas Ujian Satuan Pendidikan (USP) Utama dan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Susulan. Ujian Satuan Pendidikan (USP) Utama maupun Susulan terdiri dari Tes Tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Ujian Satuan Pendidikan (USP) Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah, jadwal diserahkan ke satuan pendidikan sesuai kondisi sekolah. Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan secara serentak mulai tanggal 22 April s.d. 10 Mei 2025.


Ketentuan Pemeriksaan hasil Ujian

a. Pemeriksaan jawaban Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilaksanakan setelah pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan (USP) selesai oleh guru pada satuan pendidikan

b. Nilai Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma dan nilai rata- rata dari semua mata pelajaran yang diujikan dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.

c. Pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian hasil Ujian Satuan Pendidikan (USP) dilakukan secara objektif.

 

Adapun Pengolahan Hasil Ujian Satuan Pendidikan (USP) Pengolahan Hasil Ujian Satuan Pendidikan (USP)

a. Pengolahan hasil Ujian Satuan Pendidikan dilakukan oleh guru mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan;

b. Satuan pendidikan menentukan pembobotan/persentase nilai rapor dan nilai USP untuk menghasilkan Nilai Sekolah yang akan dijadikan sebagai dasar penentuan kelulusan peserta didik.

 

Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada setiap tingkatan kelas dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:

 

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

c. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

 

Kriteria kelulusan ditetapkan oleh masing-masing Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan setelah memperoleh paraf Pengawas Pembina satuan pendidikan masing-masing. Adapun Penetapan Kelulusan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui Rapat Dewan Guru. Satuan pendidikan menetapkan nilai angka kelulusan berdasarkan Ujian Satuan Pendidikan (USP) dan laporan kemajuan belajar pada setiap tingkatan kelas.

 

Berikut ini Link Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025


Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP MATEMATIKA SMP Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Indonesia Smp Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris SMP Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP Tahun 2025 Versi 2 (BACA DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Matematika SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca Disini)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Indonesia SMP Tahun 2025 Versi 2 (Baca DISINI)

Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban USP Matematika SMP ---DISINI--

Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban USP IPA SMP 2025-2026 ---DISINI--

Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban USP Bahasa Indonesia SMP 2025-2026 ---DISINI--

Soal Ujian Satuan Pendidikan Dan Kunci Jawaban USP Bahasa Inggris SMP 2025-2026 ---DISINI--

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP PAI SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP PPKN (PKn) SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPS Kurikulum 2013 SMP Tahun 2025 (Baca DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP PPKN (PKn) Kurikulum 2013 Smp Tahun 2025 (Baca DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Indonesia SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Indonesia SMP - MTS Tahun 2025-2026 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025-2026 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPA SMP - MTS Tahun 2025-2015 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Bahasa Inggris SMP - MTS Tahun 2025-2026 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Matematika SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Matematika SMP - MTS Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pend. Pancasila PPKN SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2024 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pendidikan Pancasila PPKN SMP - MTS Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPS SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP IPS SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Penjaskes - Penjasorkes SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Penjaskes - Penjasorkes SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Seni Budaya SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Seni Budaya SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP Prakarya SMP - MTS Kurikulum 2013 Tahun 2025 (DISINI)

Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan USP TIK SMP - MTS Kurikulum Merdeka Tahun 2025 (DISINI)


Demikian informasi tentang Latihan Soal Ujian Satuan Pendidikan (USP) Jenjang SMP Tahun 2025 Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter