Instrumen Perangkat Akreditasi PAUD PNF Tahun 2024 menjadi salah satu acuan dalam pelaksnaan akreditasi BAN PDM dalam pelaksanaan Akreditasi pada jenjang Satuan PAUD yakni TK RA Kelompok Belajar dan sejenis serta PKBM.
Perlu diketahui bahwa
bagi TK RA Kelompok Belajar PKBM dan Sejenis dalam Kelompok Satuan PAUD PNF
yang akan melakukan akreditasi , maka hal penting yang terlebih dahulu di harus
di persiapkan ialah instrument akreditasi. Pada instrument tersebut akan di
jelaskan tentang hal-hal apa saja yang harus di persiapkan dan diisi untuk
keperluan akreditasi.
Selain itu pada
instrument akreditasi kita juga bisa melihat jenis administrasi apa yang
nantinya harus diunggah untuk kelengkapan akreditasi.
Di setiap tahun dalam
pelaksanaan akreditasi TK RA Kelompok Belajar PKBM dan Sejenis dalam Kelompok Satuan
PAUD PNF maka biasanya akan ada jenis instrument yang akan di gunakan dalam
pelaksanaan akreditasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta informasi dari BAN
PDM bahwa Kriteria dan Perangkat Akreditasi pada jenjang TK RA Kelompok Belajar
PKBM dan Sejenis dalam Kelompok Satuan PAUD PNF masih mengacu pada instrumen
sebelumnya
Artinya Instrumen Perangkat Akreditasi PAUD PNF
Tahun 2024 masih menggunakan instrume sebelumnya tetapi terdapat
penyesuaian pada dokumen yang harus diupload oleh satauan pendidikan melalui
Sispena, seperti bagi TK yang menggunakan kurikulum merdeka, mereka harus
mengupload KOSP bukan KTSP, begitu terkait perangkat ajar mereka harus
mengupload Modul Ajar.
Kriteria dan
Perangkat Akreditasi Kelompok Belajar PKBM dan Sejenis dalam Kelompok Satuan
PAUD PNF digunakan oleh asesor Badan Akreditasi Nasional (BANPDM) untuk melakukan
penilaian kelayakan akreditasi pada TK RA Kelompok Belajar PKBM dan Sejenis
dalam Kelompok Satuan PAUD PNF. Untik PAUD yang belum memiliki status akreditasi
akan dilakukan visitasi oleh BAN-PDM guruna menentukan status.
Perlu diketahu bahwa
Perangkat Instrumen Akreditasi PAUD PNF Tahun 2024 mengacu pada SNP (Standar
Nasional Pendidikan). SNP mencakup standar kompetensi lulusan; standar isi;
standar proses; standar penilaian Pendidikan; standar tenaga kependidikan;
standar sarana dan prasarana; standar pengelolaan; dan standar pembiayaan.
Standar Nasional
Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikannasional. Standar kompetensi
lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil
pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Adapun yang dimaksud
tandar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini adalah STTPA standar
tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. STTPA difokuskan pada aspek
perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral; fisik motorik;
kognitif; bahasa; dan sosial emosional.
Sedangkan standar isi
merupakan kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu. Standar
proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar penilaian Pendidikan
merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar Peserta
Didik. Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi
yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan,
perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
Standar tenaga
kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang
dimiliki tenaga kependidikan selain pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi
dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Standar sarana dan
prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia
pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Standar pengelolaan
merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar
penyelenggaraan Pendidikan efisien dan efektif. Standar pembiayaan merupakan
kriteria minimal mengenai komponen pembiayaan Pendidikan pada Satuan
Pendidikan.
Bagi Anda yang
membutuhkan Perangkat atau Instrumen
Akreditasi PAUD PNF Tahun 2024 karena masih menggunakan Instrumen Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Nonformal Tahun 2021. Silhkan download
Perangkat Instrumen Akreditasi PAUD PNF Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Perangkat Instrumen Akreditasi PAUD PNF Tahun 2024, Semoga ada
manfaatnya.