Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024

Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 dan sosialisasi Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024  di Hall Birawa, Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Jakarta pada Kamis (14/03/2023).

 

Dalam rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menpan RB telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri PAN RB tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah pada beberapa kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga. Formasi Kebutuhan ASN (CPNS dan PPPK) tahun 2024 yang  telah diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga wajib ditelaah terlebih dahulu oleh Badan Kepegawaian Daerah untuk menentukan  persyaratan pendidikan di tiap jabatan. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pengumuman Formasi CASN yang ditanda tangani oleh bupati/walikota atau gubernur.

 

Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun Anggaran 2024 menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dan kementerian/lembaga dalam menyusun formasi kebutuhan ASN yang dilengkapi dengan kualifikasi akademik sebagai peserta untuk menduduki ASN baik sebagai CPNS maupun PPPK. Hal ini karena dalam Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 terdapat ketentuan terkait dengan Jenis Pengadaan ASN yakni CPNS dan PPPK sert Jenjang Jabatan. Pemda harus melengkapi kualifikasi akademik calon ASN (CPNS dan PPPK) dengan mengacu pada Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024.

 

Rincian formasi kebutuhan ASN tahun 2024 yang akan diumumkan harus berisi jenis pengadaan; nama jabatan; deskripsi jabatan; kualifikasi pendidikan; alokasi formasi;  unit penempatan; dan  rentang penghasilan. Rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 yang diumumkan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan pegawai ASN yang telah disetujui oleh Menteri serta mengacu pada Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 sebagaimana tercantum pada Lampiran Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024. Selanjutnya hasil validasi kebutuhan pegawai ASN disampaikan kepada Menteri dalam bentuk pertimbangan teknis untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebutuhan pegawai ASN.

 

Adapun Tata Cara Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun  2024 berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 adalah: 1)  Setiap Instansi Pemerintah menyusun nnc1an kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berdasarkan panduan sebagaimana ditetapkan pada Keputusan Menteri ini; 2) Rincian kebutuhan disampaikan kepada Menteri dan Kepala BKN melalui layanan elektronik yang berpedoman pada petunjuk teknis yang disusun oleh BKN; 3) Rincian kebutuhan pegawai ASN paling sedikit memuat jenis pengadaan, nama jabatan, deskripsi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan, dan rentang penghasilan; 4) Sebagai upaya penataan pegawai non-ASN, Instansi Pemerintah menyusun rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diperuntukkan bagi Eks THK II dan pegawai non-ASN; 5)  Instansi Pemerintah diwajibkan menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri dan Kepala BKN paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak menerima persetujuan prinsip jumlah kebutuhan pegawai ASN; 60 BKN melakukan validasi terhadap rincian kebutuhan pegawai ASN yang terdiri atas jenis pengadaan, nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan pada masing-masing kategori jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak Instansi Pemerintah menyampaikan rincian kebutuhan pegawai ASN; 7)  BKN   menyampaikan   pertimbangan   teknis   hasil   validasi   nnCian kebutuhan pegawai ASN kepada Menteri paling  lama  5  (lima)  hari kalender sejak rincian kebutuhan pegawai ASN telah divalidasi; 8) Menteri menetapkan rincian kebutuhan pegawai ASN dengan memperhatikan  pertimbangan  teknis BKN; 9) Penetapan rincian kebutuhan pegawai ASN disampaikan oleh Menteri kepada PPK Instansi Pemerintah untuk selanjutnya diumumkan dalam lowongan kebutuhan.

 

Informasi lebih lengkap Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024. LINK DOWNLOAD KEPMENPANRB NOMOR 173 TAHUN 2024 (DISINI)

 

Bagi yang ingin mengetahui Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, silahkan download KEPMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2024

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024 dan Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Tidak ada komentar