Juknis Pengisian dan Penatausahaan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 diatur melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor 010 tentang Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024 yang diubah dengan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012A tentang Perubahan Juknis Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024 Tahun pelajaran 2023/2024.
Bagaimana
Tata cara atau Juknis Penatausahaan dan Pngisian blangko Ijazah
SD SMP SMA SMK Tahun 2024 ? Berikut ini penjelasan tetang Penatausahaan Penatausahaan
Ijazah dan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024.
1.
Satuan Pendidikan, termasuk SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar
negeri, melakukan penatausahaan Ijazah dengan:
a. mendata nomor Ijazah yang diberikan kepada peserta
didik; dan
b. menyimpan fotokopi
Ijazah secara fisik dan/atau hasil pindai (scan) secara digital.
2.
Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a paling sedikit
memuat informasi:
a. nama Satuan Pendidikan;
b. Nomor Pokok Sekolah Nasional;
c. nama provinsi;
d. nama kabupaten/kota;
e. nomor surat keputusan penetapan kelulusan;
f. identitas peserta didik penerima Ijazah; dan
g. tanggal penerbitan Ijazah.
3.
Identitas peserta didik penerima Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf
f meliputi:
a. nama peserta didik;
b. Nomor Induk Siswa;
c. Nomor Induk Siswa Nasional; dan
d. nomor Ijazah.
4.
Satuan Pendidikan menyampaikan hasil pendataan nomor Ijazah kepada Dinas.
5.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil
pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktorat
dengan tembusan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pendataan nomor Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam bentuk
matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko
Ijazah ini.
7.
Satuan Pendidikan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan memasukkan
nomor Ijazah yang diterima peserta didik.
8.
Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan Blangko Ijazah dengan mendata penggunaan,
penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah.
9.
SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan Blangko
Ijazah dengan mendata penggunaan, penggantian, dan pemusnahan Blangko Ijazah.
10.
Dinas melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil pendataan
nomor Ijazah dan penatausahaan Blangko Ijazah yang disampaikan oleh Satuan
Pendidikan.
11.
Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
angka 10 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian
Blangko Ijazah.
12.
Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Blangko Ijazah kepada
Direktorat terkait.
13.
Direktorat melakukan pencatatan, penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan
Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 12.
14.
Pencatatan, penyimpanan, serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
angka 13 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko
Ijazah, serta pemusnahan Blangko Ijazah yang dilakukan oleh Direktorat.
15.
Informasi penatausahaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 8, angka
9, angka 10, dan angka 13 dituangkan dalam bentuk matriks sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Berikut
Tata cara Pemusnahan Blangko Ijazah
1.
Blangko Ijazah yang dikembalikan oleh Satuan Pendidikan dan Blangko Ijazah cadangan
yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.
2.
Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima
pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.
3.
Pemusnahan Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang
ditandatangani oleh Direktorat.
4.
Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang
terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan
oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan disaksikan oleh atase pendidikan
dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.
5.
Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita
acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan
perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia.
6.
Pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
7.
Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.
8.
Contoh format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV
Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala BSKAP
Nomor 12A tentang Perubahan Juknis Pengisian dan Penatausahaan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar