Petunjuk Teknis (Juknis) Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Kepdirjen Pendis Nomor
1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengasuhan Ramah Anak Di
Pesantren
ditetapkan untuk memberikan panduan kepada pesantren dalam melaksanakan pengasuhan
yang ramah anak,
Terbitnya
Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren, dilatarbelakangi
bahwa Pada tahun 2021 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan
Menteri Agama menandatangani Pernyataan Bersama dalam rangka melaksanakan
Pengasuhan Ramah Anak di Satuan Pendidikan Keagamaan yang Terintegrasi dengan
Asrama Sebagai Upaya pemenuhan hak anak. Sebagai tindak lanjutnya, dikembangkan
Petunjuk teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren sebagai rangkaian pedoman
pengembangan Pesantren Ramah Anak yang menjadi acuan Pesantren dalam
perlindungan Santri berbasis hak anak di Pesantren.
Sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Islam tentu sudah mendarah
daging dalam jiwa masyarakat Indonesia. Tidak kecuali di bidang pendidikan.
Berdirinya pesantren diawali dengan masuknya ajaran Islam ke tanah Indonesia
yang dibawa oleh para da'i, mubaligh dan wali dari luar negeri. Pesantren
merupakan lembaga pendidikan dengan kurikulum dan sistem terbaik. Selain
mempelajari ilmu-ilmu ukhrawi, pesantren juga mengajarkan ilmu-ilmu duniawi.
Pesantren pada umumnya berawal dari keberadaan kiai di suatu tempat dan
kemudian santri yang ingin belajar agama bersamanya. pesantren merupakan tempat
yang tepat mendidik anak. Sebab, pesantren itu memiliki visi yang baik untuk
anak didik.
Pondok
pesantren merupakan lembaga pendidikan altematif, tentunya mempunya visi misi
membangun sumber daya manusia Indonesia kedepan termasuk tidak terpengaruh
pergaulan bebas. Pesantren memiliki pengasuhan yang baik sebagai perlindungan
kepada santrinya, untuk itu memiliki aturan dan mengajarkan nilai-nilai baik
dan memiliki pengetahuan keagamaan yang cukup.
Pelindungan
anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban Negara.
Kesepakatan kedua Menteri merupakan salah satu upaya Pemerintah memastikan anak/santri
dijamin pemenuhan dan perlindungannya di Pesantren. Hal ini merupakan upaya
implementasi menegakkan Pelindungan pada setiap anak di berbagai lingkungan
anak dimanapun. Upaya ini dilakukan pada tiga ranah, yaitu:
1.
Mempromosikan hak-hak anak, bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk
hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan dan berpartisipasi. Hak-hak
anak seperti halnya Hak Asasi Manusia untuk orang dewasa hendaknya dihormati, dilindungi,
dan dipenuhi oleh orangtua, orang dewasa yang membesarkan anak melalui pendidikan,
perawatan, pengasuhan, organisasi yang menyediakan berbagai layanan untuk anak
dan tentunya oleh pemerintah disemua tingkatan sebagai pemegang kewajiban (Duty
Bearer}.
2.
Mencegah kekerasan pada anak berorientasi menghindarkan kekerasan pada anak.
Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan
hubungan saling menghormati termasuk pada anak, dan menegakkan nilai dan norma
yang mendukung tumbuh kembang anak dengan baik dan optimal .
3.
Mengatasijmerespon anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik,
psikis, maupun seksual, dan eksploitasi di lingkungan manapun dengan cara yang
menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pesantren
sebagai lembaga pendidikan berasrama yang memberikan layanan pendidikan
sekaligus pengasuhan memiliki tanggung jawab dan peran pengasuhan kepada
anak-anak santri yang diasuhnya. Pesantren menjadi orangtua pengganti secara
sementara sepanjang anak ditempatkan di Pesantren tersebut. Orangtua telah
menyerahkan anak kepada Pesantren dengan harapan bahwa anak tidak hanya
mendapatkan pendidikan agama Islam (Dirosah Islamiyah) di Pesantren , tetapi
sekaligus pengasuhan dapat dilaksanakan dengan baik dan anak tidak mendapatkan kekerasan
dalam bentuk apapun. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang menyebutkan bahwa pengasuhan anak
adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan
terbaik bagi Anak .
Buku
Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024
Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren ini
merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengasuhan anak di Pesantren yang
dapat mencegah kekerasan pada Santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan
ramah anak yang bersumber pada ajaran Islam, peraturan perundangan-undangan
terkait dengan pelindungan, pengasuhan, pendidikan, dan Pesantren, sistem
ekologi Pesantren, dan psikologi perkembangan anak. Buku Petunjuk teknis
Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini juga menjawab salah satu rekomendasi
Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi tindak kekerasan di
Pesantren . Di samping itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kementerian
Agama yaitu Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan
Pendidikan Pesantren Ramah Anak , dan juga Peraturan Menteri Agama Nomor 73
Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di satuan Pendidikan
pada Kementerian Agama.
Keberadaan
Buku Petunjuk Teknis Juknis Pengasuhan Ramah
Anak di Pesantren ini merupakan
respon positif Negara kepada Pesantren yang memiliki otonomi (istiqlal) dalam
penyelenggaraan pendidikan Islam. Negara dan masyarakat mengakui posisi penting
Pesantren dalam pendidikan Islam, juga dalam fungsi menjaga moral (Hafidz 'alal
Akhlaq) dan meningkatkan ketakwaan masyarakat, bahkan dalam pe:rjuangan
kemerdekaan dan pembangunan Indonesia. Namun demikian, viralnya kasus-kasus
kekerasan pada Santri menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan pertanyaan
ribuan keluarga yang menempatkan anaknya di Pesantren mengenai keselamatan
anak-anak mereka. Pertanyaan para orangtua dapat meningkat menjadi keraguan dan
keresahan akan fungsi Pesantren dalam menjamin keselamatan dan Pelindungan
Santri. Keraguan ini akan meningkat menjadi ketidak-percayaan jika tidak ada
upaya yang nyata dalam perlindungan di Pesantren. Ketidakpercayaan yang meningkat
akan menyebabkan deligitimasi posisi dan peran (murwah) Pesantren dalam
pendidikan agama Islam. Arah dari situasi ini demikian buruk tidak saja bagi
Pesantren tapi bagi bangsa dan Negara mengingat pentingnya posisi dan peran
Pesantren.
Dengan demikian Buku Petunjuk teknis Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini menjadi salah satu upaya untuk mempertahankan eksistensi dan fungsi Pesantren serta memberikan acuan bagaimana memastikan keselamatan Santri melalui pengasuhan . Tidak ada tempat yang steril dari tindak kekerasan pada anak. Penelitian tentang kekerasan pada anak selalu memperlihatkan bahwa kekerasan pada anak te:rjadi di lingkungan anak dan oleh orang-orang terdekatnya, oleh karena itu cara yang tepat menghadapi masalah ini adalah dengan melakukan upaya dan tindakan pencegahan dan penanganan, termasuk melalui pengasuhan yang layak untuk Santri.
Maksud
diterbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di Pesantren
ini dimaksudkan sebagai panduan dalam pelaksanaan pengasuhan ramah anak di
lingkungan Pesantren. Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan pengasuhan
ramah anak di lingkungan Pesantren yang dapat memenuhi pelayananan dasar dan
kebutuhan setiap Santri akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan
kesejahteraan agar setiap Santri mendapatkan Pengasuhan yang layak.
Kepdirjen Pendis Nomor
1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di
Pesantren
bertujuan memberikan panduan mengenai pola dan tata cara Pengasuhan anak
sebagai santri di Pesantren, bagi para pihak yang memiliki tanggung jawab dan
peran dalam memberikan pendidikan dan Pengasuhan di Pesantren yang terdiri atas
unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Pimpinan, Pengurus, Ustad, Pengasuh, dan unsur-unsur lainnya termasuk dengan
jabatan atau posisi tertentu di pesanten yang memiliki tanggung jawab langsung
dalam Pengasuhan Santri.
2.
Pimpinan Yayasan atau lembaga yang menaungi Pesantren .
3.
Perhimpunan Pesantren, Dewan Masyayikh, dan Majelis Masyayikh sebagai penjamin
mutu internal.
4.
Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupatenjkota .
5.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi pada
bidang Perlindungan Anak.
6.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak .
7.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen
Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan
Ramah Anak Di Pesantren. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 1262 TAHUN2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor
1262 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pengasuhan Ramah Anak Di
Pesantren. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar