Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024-2025 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Dalam rangka mewujudkan tujuan Pendidikan nasional bagi peserta didik di lingkungan institusi Pendidikan di Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan tersebut, dimana kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kepemilikian sertifikat pendidik bagi seorang guru merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam rangka meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pendidikan profesi untuk
memperoleh sertifikat
pendidik, maka sesuai regulasi diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi
dimana dalam pelaksanaannya dilakukan
secara objektif, transparan,
dan akuntabel dan tentu penetapan perguruan tinggi
penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah
melalui surat keputusan resmi.
Kepemilikan sertifikat pendidik, baik bagi Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru Bukan Aparatur Sipil Negara yaitu guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki ijin operasional pendidikan dari pemerintah, secara konstitusi berimplikasi kepada munculnya hak atas tunjangan profesi dari pemerintah yang dialokasikan dari APBN, tentu dengan syarat memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan, dan salah satu ketentuan sah dalam penyaluran tunjangan profesi bagi guru adalah terpenuhinya kewajiban beban kerja guru dan kehadiran.
Dalam keperluan
pengaturan penyaluran tunjangan
profesi guru inilah Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Direktorat
Pendidikan Agama Islam menerbitkan petunjuk teknis penyaluran
tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan
Agama Islam yang
disusun dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan tetap memperhatikan
prinsip efektif, efisien,
akuntabel, transparan dan kepatutan.
Dalam
Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 -2025 dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada
Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:
a.
GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan
Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada
sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau
Kementerian Lain;
2)
GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional
pendidikan dari pemerintah;
3)
GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan
oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/Kepegawaian;
4)
GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain.
b.
Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas
kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap
GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut :
1)
Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas di bidang Pendidikan
Agama Islam;
2)
Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah
yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;
3)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas di bidang Pendidikan
Agama Islam sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
atau tanggal 12 Januari 2023;
4)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan
ketentuan:
a)
memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama;
dan
b)
diberi tugas Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ditegaskan
dalam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 2025 bahwaSelain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, penerima Tunjangan
Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:
a.
Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi;
b.
Untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru
kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (PTKIN);
c.
Untuk GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan
belajar memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru
PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
d.
Untuk Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI,
rumpun PAI, Pengawas, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan
oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);
e.
Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;
f.
Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;
g.
Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan
setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Semester Genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT
belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada
semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;
2)
Semester Ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan
SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan
Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang
Negara;
3)
Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan
melaksanakan proses bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik);
4)
SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui
oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI,
maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa
satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut;
5)
SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota.
h.
Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota;
i.
Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
j.
Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital
melalui SIAGA.
Bagiamana
Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI
Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024 - 2025 ? Ketentuan Pemenuhan
Beban Kerja GPAI tahun 2024 dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun
2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 bahwa Ketentuan pemenuhan beban kerja
GPAI sebagai berikut:
a.
Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM)
dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk
mata pelajaran pendidikan agama Islam;
b.
Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan
sebagai berikut:
1)
Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah
35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;
2)
Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas).
Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada
jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.
c.
GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas
pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Negeri (PTKIN) dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;
d.
GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan
diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan
program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis
al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas
(Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan
tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;
e.
Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah
di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per
minggu;
f.
Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per
minggu;
g.
Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan
Pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM;
h.
GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala
satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6
(enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;
i.
GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1)
Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu
dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal
diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2)
Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib
mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka,
dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang
lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler
yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.
j.
Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui
sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar;
k.
Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui
ketentuan sebagai berikut:
1)
Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun
swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun
PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2)
Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)
yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3)
Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6
(enam) jam tatap muka.
l.
Dalam kondisi tertentu (bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran
dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 603
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kepdirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam (SALINAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 603 TAHUN 2024)
Link
download Salinan Kepdirjen Pendis Nomor
7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (SALINAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 7232 TAHUN 2023)
Demikian
informasi tentang Ketentuan Pemenuhan
Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024 - 2025.
Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar