Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik tahun 2024

Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024


Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024-2025 diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

 

Dalam  rangka  mewujudkan  tujuan  Pendidikan  nasional bagi  peserta didik  di  lingkungan  institusi  Pendidikan  di  Indonesia, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,  sehat  jasmani  dan  rohani,  serta  memiliki  kemampuan  untuk mewujudkan tujuan  tersebut, dimana kualifikasi  akademik  diperoleh  melalui pendidikan  tinggi  program  sarjana  atau  program  diploma  empat,  sementara kompetensi  guru meliputi  kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian, kompetensi  sosial,  dan  kompetensi  profesional  yang  dibuktikan  dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kepemilikian  sertifikat  pendidik  bagi  seorang  guru  merupakan pengakuan sebagai tenaga profesional pendidik sehingga kompetensinya diakui dalam  rangka  meningkatkan  martabat  dan  perannya  sebagai  agen pembelajaran untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.

 

Pendidikan  profesi untuk  memperoleh sertifikat  pendidik,  maka  sesuai regulasi  diselenggarakan  oleh  perguruan  tinggi  yang  memiliki  program pengadaan  tenaga  kependidikan  yang  terakreditasi  dimana  dalam pelaksanaannya  dilakukan  secara  objektif,  transparan,  dan  akuntabel  dan tentu penetapan perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan tersebut ditetapkan oleh pemerintah melalui surat keputusan resmi.

 

Kepemilikan  sertifikat  pendidik,  baik  bagi Guru dengan  status  Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru Bukan  Aparatur  Sipil  Negara yaitu  guru pada  sekolah  yang  diselenggarakan oleh  masyarakat  dan  diangkat  oleh  Yayasan/Lembaga berbadan  hukum  dan memiliki  ijin  operasional  pendidikan  dari  pemerintah,  secara  konstitusi berimplikasi kepada  munculnya hak atas tunjangan  profesi  dari  pemerintah yang  dialokasikan  dari  APBN, tentu  dengan  syarat  memenuhi  ketentuan  lain yang  ditetapkan,  dan  salah  satu  ketentuan  sah  dalam  penyaluran  tunjangan profesi  bagi  guru  adalah  terpenuhinya  kewajiban  beban  kerja  guru  dan kehadiran.

 

Dalam  keperluan  pengaturan  penyaluran  tunjangan  profesi  guru  inilah Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Islam  Direktorat  Pendidikan  Agama  Islam menerbitkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan  Agama  Islam  yang  disusun  dengan  memperhatikan  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku dan tetap  memperhatikan  prinsip  efektif, efisien, akuntabel, transparan dan kepatutan.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 -2025 dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:

a. GPAI yang masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain;

2) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh Yayasan/Lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;

3) GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/Kepegawaian;

4) GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau Kementerian Lain.

b. Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada Sekolah dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam;

2) Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;

3) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam sebelum berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau tanggal 12 Januari 2023;

4) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:

a) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan

b) diberi tugas Kepengawasan Pendidikan agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

 

Ditegaskan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 2025 bahwaSelain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud di atas, penerima Tunjangan Profesi Guru PAI dan Pengawas PAI pada Sekolah wajib:

a. Memiliki NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b. Untuk GPAI, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);

c. Untuk GPAI, bertugas pada satuan pendidikan dengan ketentuan setiap rombongan belajar memiliki rasio minimal jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;

d. Untuk Pengawas PAI pada Sekolah, memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Pengawas, Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN);

e. Memiliki NRG dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA;

f. Memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini;

g. Memiliki Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap semester dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Semester Genap wajib dilakukan paling lambat bulan Juli. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

2) Semester Ganjil wajib dilakukan paling lambat bulan November. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas waktu yang ditentukan maka Tunjangan Profesi pada semester tersebut dinyatakan gugur dan tidak menjadi hutang Negara;

3) Nilai hasil penilaian kinerja pada poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal 76 dengan kategori B (Baik);

4) SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Dalam hal terdapat GPAI yang belum dibina oleh Pengawas PAI, maka SKMT hanya ditandatangani oleh kepala sekolah. GPAI yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah satuan pendidikan tersebut;

5) SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

h. Memiliki Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;

i. Ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

j. Pencetakan SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dilakukan secara digital melalui SIAGA.

 

Bagiamana Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024 - 2025 ? Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja GPAI tahun 2024 dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 bahwa Ketentuan pemenuhan beban kerja GPAI sebagai berikut:

a. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran pendidikan agama Islam;

b. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:

1) Alokasi waktu mengajar untuk 1 JTM pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;

2) Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar (kelas). Satu rombongan belajar pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang SMP/SMA/SMK/SLB diakui maksimal 3 JTM per Minggu.

c. GPAI yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadis, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh LPTK Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan;

d. GPAI yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain. Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang tidak menjabat;

e. Beban mengajar guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;

f. Beban mengajar GPAI yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) JTM per minggu;

g. Beban mengajar pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 JTM;

h. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) JTM dalam 1 (satu) minggu;

i. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:

1) Mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombongan belajar maksimal diajar oleh 1 orang guru PAI; atau

2) Memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) JTM, dengan ketentuan wajib mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap muka, dan sisa 18 (delapan belas) JTM dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang lain atau mengajar di TK lain. Disamping itu, juga dapat membina kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di tingkat TK ataupun SD.

j. Daerah yang menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI maksimal 3 (tiga) JTM pada tiap rombongan belajar;

k. Apabila GPAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 pada huruf a sampai dengan huruf j, dapat memenuhinya melalui ketentuan sebagai berikut:

1) Mengajar pada sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);

2) Mengajar pada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

3) Tugas tambahan selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka.

l. Dalam kondisi tertentu (bencana, praktek kerja lapangan pada jenjang SMK) maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan).

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 603 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kepdirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (SALINAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 603 TAHUN 2024)

 

Link download Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 7232 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (SALINAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 7232 TAHUN 2023)

 

Demikian informasi tentang Ketentuan Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Bersertifikat Pendidik atau Guru Sertifikasi tahun 2024 - 2025. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


Tidak ada komentar