Kualifikasi Pendidikan Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah untuk diangkat ASN PPPK

Kualifikasi Pendidikan Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah untuk diangkat ASN PPPK


Kualifikasi Pendidikan Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah untuk diangkat ASN PPPK. Operator Sekolah adalah istilah yang umum disandang oleh pengelola data di tingkat satuan pendidikan. Penjaringan informasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berawal di tingkat satuan pendidikan, baik entitas satuan pendidikan, peserta didik, dan juga pendidik dan tenaga kependidikan. Satuan pendidikan tidak lain adalah sumber informasi dalam pendataan Dapodik.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka peran pengelola data di tingkat satuan pendidikan sangatlah penting, sebagai ujung tombak pendataan. Tugasnya tidaklah ringan, yang utama tentunya mengirimkan semua data yang dijaring melalui Dapodik dengan lengkap dan akurat. Untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat tentu tidak diperoleh dengan mudah, dibutuhkan ketekunan dan ketelitian tinggi. Kualitas pengelola data yang bertugas pada akhirnya selalu mempengaruhi kualitas Dapodik di satuan pendidikannya.

 

Mengingat posisinya yang strategis dalam pendataan, penunjukan operator sekolah tidak boleh sembarang. Dapodik pada dasarnya adalah data negara, maka kerahasiaan dan akuntabilitas data harus dijaga. Jadi, ketika kepala satuan pendidikan menunjuk operator sekolah, maka penetapannya harus berdasarkan pada regulasi dan legalitas yang jelas. Dengan jabatan sebagai operator sekolah, secara otomatis hak akses ke seluruh pengelolaan data di satuan pendidikan akan dimiliki.


Untuk menjamin bahwa Dapodik dan pengelolaan data di satuan pendidikan kita terkelola dengan baik dan berada dalam pengelolaan yang tepat, maka pastikan: 1) Operator sekolah yang terdata di Pusat, adalah petugas yang sama yang saat ini bertugas sebagai pengelola data di satuan pendidikan; 2) Surat penugasan bagi operator sekolah masih berlaku; 3) Akun dan hak akses operator sekolah dipertahankan sebagai privasi.


Ketiga hal ini menjadi bagian terpenting dalam penunjukkan seorang Operator Sekolah. Jadi, seorang Operator Sekolah merupakan mereka yang menjadi ujung tombak dalam menentukan kebijakan dalam pendidikan baik dari tingkat sekolah hingga ke tingkat nasional. Terima kasih kita ucapkan kepada para Operator Sekolah dari Sabang hingga Merauke.


Lalu apa yang dimaksud penjaga sekolah dan tupoksi penjaga sekolah? Penjaga sekolah adalah orang yang bertugas menjaga sekolah dan biasanya bertempat tinggal tidak jauh dari sekolah itu sendiri. Selain menjaga sekolah dan berpatroli di sekitar sekolah, tugas dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh seorang penjaga sekolah menjaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan sekolah.


Tugas penjaga sekolah umumnya tidak jauh dari melakukan segala hal yang menyangkut keamanan sekolah dan menjaganya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. :

·          Melakukan tindakan-tindakan pengamanan sekolah, seperti membuka dan mengunci pintu gerbang, ruangan kelas dan lain-lain.

·          Melakukan kegiatan monitoring di lingkungan sekitar sekolah, di antaranya setelah bel masuk sekolah dibunyikan, setelah jam istirahat berakhir serta setelah bel pulang sekolah dibunyikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada siswa-siswi yang mangkir ataupun membolos di jam pelajaran, selain itu untuk memastikan pula bahwa semua siswa sudah meninggalkan lingkungan sekolah begitu jam sekolah selesai dan lingkungan sekolah aman terkendali.

·          Melakukan pengawasan dan menjaga keamanan lahan parkir sekolah. Ada kalanya siswa-siswi yang membawa kendaraan pribadi tidak rapi dalam memarkirkan kendaraannya di lahan parkir sekolah. Di sinilah penjaga sekolah bertugas untuk mengatur dan merapikan itu semua sembari melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pencurian atau kehilangan. Jangan lupa ucapkan terima kasih pada penjaga sekolah karena telah menjaga kendaraanmu tetap aman, ya!

·          Melakukan tindakan pemeliharaan dan menjaga barang-barang sekolah. Walaupun tugas ini menjadi tugas pokok dari penjaga sekolah, tapi perlu ditekankan bahwa memelihara dan menjaga barang milik sekolah juga adalah tanggung jawab bersama bagi seluruh warga sekolah itu sendiri, termasuk murid.

·          Melakukan kerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga setempat, seperti kantor polisi, Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Instansi lainnya apabila terdapat suatu kejadian atau permasalahan yang melanggar hukum dan tidak dapat diselesaikan secara internal dan kekeluargaan.

·          Penjaga sekolah bertugas untuk mencatat kejadian apa saja yang terjadi di sekolah tersebut dalam kurun waktu per hari. Kejadian-kejadian yang kiranya perlu dilaporkan kepada pihak tenaga pendidik seperti kepala sekolah dan guru BK juga perlu dilaporkan secepatnya oleh penjaga sekolah.

·          Menjaga kebersihan pos satpam atau pos jaga. kebersihan pos jaga pun perlu dijaga oleh penjaga sekolah itu sendiri.

·          Memberi arahan dan petujuk pada tamu yang datang ke sekolah. Misalnya, saat pengambilan raport peserta didik atau saat sekolah sedang mengadakan event atau acara tertentu seperti pentas seni, classmeeting dan lain sebagainya,

·          Melaksanakan Tugas lain yang diperintahkan Oleh kepala sekolah

 

Lalu apakah operator sekolah dan juga penjaga sekolah dapat diangkat menjadi ASN PPPK ? mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KepmenpanRB) Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah berpeluang untuk menjadi PPPK, apabila masuk dalam usulan formasi kebutuhan PPPK di instansi daerah.

 

Sebagimana diketahui dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah terdapat 9 jenis Jabatan Pelaksana ada pada Instansi Pemerintah Daerah, yakni:

1. Penelaah Tekis Kebijakan, Tupoksi melaksanakan dukungan teknis dalam rangka penyapan bahan di lingungan Instansi Pemerintah, Kualfikasi Pendidikan S-1 (Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat)

2. Pengolah Data dan Informasi, Tupoksi: melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah. Kualfikasi Pendidikan: D-3 (Diploma-Tiga)

3. Pengadministrasi Perkantoran, Tupoksi: melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service). Kualfikasi Pendidikan: SLTA Sederajat

4. Penata Layanan Operasional, Tupoksi: melakukan kegatan tata kelola layanan teknis. Kualfikasi Pendidikan: S-I(Strata-Satu)/ D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan

5. Pengelola Layanan Operasional, Tupoksi: melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis. Kualfikasi Pendidikan: D-III (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan

6. Operator Layanan Operasional, Tupoksi: melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis. Kualfikasi Pendidikan: SLTA sederajat

7. Pengelola Umum Operasional, Tupoksi: melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. Kualfikasi Pendidikan: SD sederajat/SLTP sederajat

8. Operator Laboratorium. Tupoksi: melakukan kegiatan operasional laboratorium. Kualfikasi Pendidikan: D-Ill (Diploma-Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan

9. Teknis Laboratorum. Tupoksi: melakukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan laboratorium. Kualfikasi Pendidikan: S-1 (Strata-Satu / D-4 (Diploma-Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan

 

Berdasarkan jenis Jabatan Pelaksana yang terdapat dalam Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 tersebut, Operator Sekolah dapat masuk dalam kategori Pengolah Data dan Informasi dengan tupoksi: melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah. Apabila Operator Sekolah (OPS) masuk kategori Pengolah Data dan Informasi, maka kualfikasi pendidikan minimal adalah D-3 (Diploma-Tiga). Namun jika Operator Sekolah (OPS) masuk kategori Operator Layanan Operasional, maka kualfikasi Pendidikan adalah SLTA sederajat

 

Bagaimana dengan Penjaga Sekolah? Penjaga Sekolah dapat menjadi ASN PPPK dengan Kategori Pengadministrasi Perkantoran yang memiliki tupoksi: melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service). Jika Penjaga Sekolah masuk dalam formasi PPPK Kategori Pengadministrasi Perkantoran maka kualfikasi Pendidikan: SLTA Sederajat. Namun apabila Penjaga Sekolah masuk dalam kategori Pengelola Umum Operasional, dengan tupoksi: melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum. maka kualfikasi pendidikan: SD sederajat/SLTP sederajat

 

Demikian informasi tentang Kualifikasi Pendidikan Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah untuk diangkat PPPK. Semoga rencana pengangkatan Operator Sekolah dan Penjaga Sekolah menjadi ASN PPPK dapat terlaksana.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar