Pemerintah telah merilis Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024 melalui Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024
Bagi Anda yang mendapat CPNS
maupun CPPPK khusus untuk Jabatan Pelaksana atau Struktural selain Anda harus
mengetahui persyaratan calon CPNS dan PPPk jugaharus mengetahui Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK
Tenaga Teknis Tahun 2024, karena tanpa memiliki kualifikasi pendidikan yang
sesuai Anda tentunya tidak dapat mendaptar baik sebagai CPNS mau CPPPK
Ada pun persyaratan untuk
mendapat CPNS tahun 2024 berdasarkan Manajemen PNS adalah setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar, Namun, batas usia dapat dikecualikan bagi
Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praltis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ada pun persyaratan untuk
mendapat PPPK tahun 2024 berdasarkan Manajemen PPPK adalahsetiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Setiap pelamar harus
memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari
Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Apa saja Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK
Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024 ? Pemerintah menerbitkan
aturan baru tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara dengan menerbitkan
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan
Pelaksana ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun
2024 ini diterbitkan sebagai Kepmenpan Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasakan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN Di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b)
Operator; dan c) Teknisi. Adapun Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis Jabatan
Pelaksana yang dapat diisi dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan/atau PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tercantum dalam Lampiran Kepmenpan
RB Nomor 11 Tahun 2024 ini. Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan
Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun
2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan
berdasarkan Keputusan Menteri ini.
Berikut ini Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK
Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024.
Link download Kepmenpan RBNomor 11 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Kualifikasi Pendidikan CPNS dan Calon PPPK
Tenaga Teknis (Jabatan Pelaksana) Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق