Pemerintah telah menerbitkan Pedoman Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, dan Pedoman Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepsesjen Kemdikbud) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Apa perbedaan Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025
dan Juknis PPDB Kemendikbud Tahun
Pelajaran 2024/2025 ? Pada umumnya Pedoman atau Juknis PPDB madrasah atau Kemenag dapat langsung
digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat,
dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru madrasah (PPDBM). Namun Pedoman atau Juknis PPDB Kemendikbud pada umumnya dijadikan
panduan bagi pemerintah daerah untuk membuat Juknis PPDB berdasarkan Kabupaten
Kota atau provinsi masing-masing.
Itulah sebab tujuan
diterbitkan Pedoman Juknis PPDB Kemendikbud
Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah untuk menjadi Pedoman Pelaksanaan PPDB ini
disusun dengan tujuan untuk memberikan panduan dan membangun persepsi yang sama
bagi Pemerintah Daerah dan sekolah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik
baru. Sedangkan tujuan diterbitkan Pedoman Juknis
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah 1. memberikan pedoman bagi
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah
(PPDBM); 2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat,
dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru madrasah (PPDBM); 3. menjamin penerimaan peserta didik baru
di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
berkeadilan.
Ruang lingkup Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025
adalah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada: 1. Raudlatul
Athfal; 2. Madrasah Ibtidaiyah; 3. Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan; Sedangkan Ruang lingkup Pedoman Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025
ini meliputi:
1.
perencanaan penerimaan peserta didik baru
a.
penetapan wilayah zonasi;
b.
penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan peserta didik baru;
c.
pelibatan sekolah yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan yang didirikan
oleh masyarakat dan madrasah dalam penerimaan peserta didik baru bersama;
d.
penyusunan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru oleh pemerintah daerah;
e.
pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru;
f.
aplikasi penerimaan peserta didik baru online; dan
g.
sosialisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
2.
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
a.
persyaratan umum penerimaan peserta didik baru;
b.
persyaratan khusus setiap jalur penerimaan peserta didik baru;
c.
pengecualian ketentuan jalur penerimaan peserta didik baru;
d.
pengumuman penerimaan peserta didik baru;
e.
pendaftaran penerimaan peserta didik baru;
f.
seleksi penerimaan peserta didik baru;
g.
pengumuman penetapan peserta didik; dan
h.
daftar ulang.
3.
pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
a.
integrasi data hasil penerimaan peserta didik baru pada Dapodik;
b.
pelaporan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; dan
c.
evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
4.
pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru
a.
pembinaan penerimaan peserta didik baru; dan
b.
pengawasan penerimaan peserta didik baru.
Pada umum dalam Pedoman Juknis PPDB Kemdikbud Tahun Pelajaran 2024/2025
tidak terdapat jadwal pelaksanaan PPDB karena kebijakan penjadwalan PPDB
baik untuk jenjang TK SD SMP SMA maupun SMK diserahkan kepada pemerintah
kabupaten/kota dan provinsi masing-masing. Sedangkan dalam Pedoman Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025
terdapat rancangan jadwal dan seleksi PPDB yakni sebagai berikut
1.
Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN. Januari s.d Maret
2.
Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama. Februari s.d Mei
3.
Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi). Februari
s.d Juli
4.
Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta. Maret s.d Mei
Adapun jalur masuk RA MI MTs
MA MAK dan Jalur masuk SD SMP SMA SMK pada prinsipnya sama yakni ada jalur
zonasi, jalur Afirmasi dan jalur prestasi. Hanya terdapat beberapa perbedaan
ketentuan saja. Berdasarkan Pedoman atau
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, Madrasah (selain MAN IC,
MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
a. Jalur Reguler;
b. Jalur Prestasi;
c. Jalur Afirmasi.
Madrasah Negeri wajib
mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain
terkait dengan:
a.
persyaratan;
b.
sistem seleksi;
c.
daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.
hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun
media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,
dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
Daya tampung jalur prestasi
sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya
tamping yang diterima. Sedangkan Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi
sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping
yang diterima.
Sedangkan dalam Pedoman Juknis PPDB Kemdikbud Tahun Pelajaran 2024/2025,
ketentuan jalur masuk sekolah adalah sbb:
1. Jalur Zonasi
a.
Jalur zonasi terdiri atas:
1)
jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung
sekolah;
2)
jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen)dari daya tampung
sekolah; dan
3)
jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
sekolah.
b.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam
wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
c.
Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah
dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan
jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
2. Jalur Afirmasi
a.
Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah.
b.
Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk
menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas
bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.
c.
Dalam menghitung potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang
pendidikan dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas
Pendidikan provinsi.
d.
Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon
peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas,
dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.
e.
Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi
calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas
tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan
pengumuman penetapan peserta didik.
3.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah.
b.
Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang
tua/wali.
c.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa
kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang
tua/wali mengajar.
4.
Jalur Prestasi
a.
Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan
perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur
prestasi.
b.
Dinas Pendidikan memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan
jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung,
perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan
kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah
Tahun Pelajaran 2024/2025 dan Pedoman
atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025
Link download Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025
Link download Pedoman atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025
Demikian informasi tentang Pedoman atau Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2024/2025 atau Kepdirjen
Pendis) Nomor 7022 Tahun 2023 dan Pedoman
atau Juknis PPDB Kemendikbud Tahun Pelajaran 2024/2025 Kepsesjen Kemendikbud
Nomor 47/M/2023, Semoga ada
manfaatnya
Tidak ada komentar