Daftar Tabel Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2024 - 2025 Berdasarkan Pangkat dan Golongan telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan secara rincian dijelaskan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.
Daftar
Tabel Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2024 – 2025 ini dirinci
berdasarkan Pangkat jabatan Guru dan Masa Kerja Golongan (MKG) guru yang
bersangkutan. Sebagaimana diketahui Jenjang Jabatan Guru dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a) Jabatan Guru Ahli Pertama; b) Jabatan
Guru Ahli Muda; c) Jabatan Guru Ahli Madya; dan d) Jabatan Guru Ahli Utama.
Adapun Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Ruang Guru adalah sebagai berikut:
a. Jabatan Guru Ahli
Pertama:
1.
Guru Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla; dan
2.
Guru Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Illlb;
b. Jabatan Guru Ahli Muda:
1.
Guru Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang Illlc; dan
2.
Guru Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Illld.
c. Jabatan Guru Ahli Madya:
1.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IVIa;
2.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IVIb; dan
3.
Guru Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IVIc.
d. Jabatan Guru Ahli Utama:
1.
Guru Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Guru Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Sebagaimana diketahui
perubahan Daftar Gaji Pokok Guru PNS Tahun
2024 – 2025 ini didasarkan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan
kinerja dan kesejahteraan Guru PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi
dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji guru PNS; b) bahwa besaran
gaji pokok guru PNS sebagaimana tercantum Nomor 15 Tahun 2019 perlu diubah atau
disesuaikan dengan gaji pokok baru dengan kenaikan gaji sebesar 12%.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2024, Gaji pokok guru PNS tahun
2024-2025 menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2024 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan
masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Termasuk Guru PNS dalam
peraturan ini adalah Calon Guru PNS . Adapun Rincian penyesuaian Gaji pokok guru PNS tahun 2024-2025 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024
Tentang Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024 dan Lampiran Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Gaji Pokok Pegawai
Negeri Sipil.
Selanjutnya penyesuaian Gaji Pokok Guru PNS tahun 2024-2025 akan
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian Gaji Pokok Guru PNS tahun 2024-2025 kepada pejabat lain di
lingkungan instansinya.
Ketentuan tata cara
pembayaran penyesuaian Gaji Pokok Guru
PNS tahun 2024-2025 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu itu, mulai bulan pebruari 2024 guru PNS akan menerima gaji
berdasarkan gaji pokok baru yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024.
Bagi yang membutuhkan
Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024
silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PP Nomor 5 Tahun 2024
Link download PeraturanPresiden Nomor 10 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Daftar Gaji Pokok Guru PNS Tahun 2024 -
2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 5 Tahun
2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Daftar Gaji
Pokok PNS Tahun 2024. Semoga ada
manfaatnya
Tidak ada komentar