Daftar Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gaji Pokok PPPK tahun 2024. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023. Serta dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2024 tentang gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang
kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran tahun 2024 dan Peraturan
Presiden (Perpres) tentang Gaji Pokok PPPK tahun 2024 ini yang mengacu pada rincian
APBN tahu 2024, kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen.
Sedangkan gaji pokok pensiunan naik 12 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan,
veteran tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2024 tentang Gaji
Pokok PPPK tahun 2024, dinyatakan bahwa Gaji PNS adalah imbalan dalam bentuk
uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PNS
sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sedangkan Gaji
PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah
secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan resiko pekerjaan.
Kenaikan PNS dan PPPK Tahun
2024 sebesar 8 persen serta Kenaikan Pensiun Tahun 2024 sebesar 12 persen tersebut
berlaku 1 Januari 2024, Namun untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan
aturan teknis. Sehingga pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk rapel.
Presiden telah mendatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Tahun 2024 tentang gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun
TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun
2024 tentang gaji pokok PPPK.
Lalu berapa besaran gaji PNS dan PPPK di tahun 2024 setelah
mengalami kenaikan 8 persen. Berikut rincian Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2024 Golongan I, II, III dan IV setelah
mengalami kenaikan delapan persen.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.664 -
Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 -
Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 -
Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 -
Rp2.901.420
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 -
Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 -
Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 -
Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 -
Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 -
Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 -
Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 -
Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 -
Rp5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 -
Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 -
Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 -
Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 -
Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 -
Rp6.373.296
Link download PP Nomor 5 Tahun 2024
Link download PeraturanPresiden Nomor 10 Tahun 2024
Demikian info tentang Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Daftar Gaji Pokok PNS dan PPPK Tahun 2024 berdasarkan
Golongan I, II, III dan IV, dan Peraturan
Presiden (Perpres) Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK tahun 2024. Semoga info kenaikan gaji ini menjadi salah satu motivasi
untuk meningkatkan kinerja PNS dan PPPK di masa yang akan datang.
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق