\
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Apa yang dimaksud Jabatan Fungsional? JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. Koordinator JF yang selanjutnya disebut Koordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator. Sedangkan Subkoordinator JF yang selanjutnya disebut Subkoordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja dan Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.
Tugas Kelompok Jabatan
Fungsional adalah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu serta semakin optimalnya peran Jabatan
Fungsional dalam organisasi sesuai dengan kedudukan dan perannya.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional (JF)
merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional, terdiri dari JF Keahlian dan JF Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian
terdiri dari: 1) JF Ahli Utama, yakni Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertinggi;
2) JF Ahli Madya yakni Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi
utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tinggi; 3) JF Ahli
Muda. Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang
mensyaratkan kualifikasi professional tingkat lanjutan; 4) JF Ahli Pertama. Jenjang
JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan
kualifikasi profesional tingkat dasar.
Sedangkan Jabatan Fungsional
(JF) Keterampilan, terdiri dari: 1) JF Penyelia, yakni Jenjang JF penyelia
melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; 2) JF Mahir,
yakni jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF
keterampilan; 3) JF Terampil yakni jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan
fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan 4) JF Pemula, yakni Jenjang
JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF
keterampilan..
Bagaimana , Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional? Berdasarkan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pengangkatan
PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan
kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan
JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam JF
dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c)
penyesuaian; dan d) promosi. Pengangkatan pertama dalam JF memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
untuk JF keahlian; dan
2.
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;
e.
nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. syarat lainnya yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pengangkatan pertama PNS
dalam Jabatan Fungsional merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan
JF dari calon PNS, bagi: JF ahli pertama; JF ahli muda; JF pemula; atau JF
terampil.` Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS)
harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan
kelas jabatan sesuai kelas JF.
Untuk Pengangkatan JF melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan
kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit
Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke
dalam JF dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar kelompok JF; dan b) perpindahan
antar Jabatan.
Pengangkatan dalam JF
melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai
dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
untuk JF keterampilan; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai
Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia
paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli
muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli
madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah
menduduki JPT; dan i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal kebutuhan Unit
Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling
tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan
strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dapat dipertimbangkan
paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan
JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan
diduduki.
Pengangkatan dalam JF
melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil
Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. Dalam hal
hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik,
perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat
fungsional yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan
sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat
PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain
ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Bagaimana dengan Perpindahan
antar kelompok JF? Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF. Perpindahan
sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat
Jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas
rumpun/klasifikasi Jabatan. Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan
sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.
Terkait denga Perpindahan
Antarjabatan ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bahwa
Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. Perpindahan yaitu:
a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan
Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam JF
ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d) pejabat pelaksana ke dalam
JF keterampilan dan JF ahli pertama; e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam
JPT Pratama; atau f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda,
dan ahli madya ke dalam JA.
Perpindahan dapat dilaksanakan
dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Perpindahan JPT dan JA ke JF
diberikan Angka Kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan
manajemen ASN secara nasional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional melalui
salinan dokumen yang tersedia di laman menpan.gp.id atau melalui salinan dokumen
yang eterdapat di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar