Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

\

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Apa yang dimaksud Jabatan Fungsional? JF atau Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat KJF adalah kumpulan dari JF. Koordinator JF yang selanjutnya disebut Koordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat administrator. Sedangkan Subkoordinator JF yang selanjutnya disebut Subkoordinator adalah pejabat fungsional yang membantu tugas pimpinan unit kerja dan Koordinator untuk mengoordinasikan kelompok substansi pada unit kerja yang secara tanggung jawab dan beban kerja disetarakan dengan pejabat pengawas.

 

Tugas Kelompok Jabatan Fungsional adalah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta semakin optimalnya peran Jabatan Fungsional dalam organisasi sesuai dengan kedudukan dan perannya.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

 

Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

 

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional, terdiri dari JF Keahlian dan JF Keterampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dari: 1) JF Ahli Utama, yakni Jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tertinggi; 2) JF Ahli Madya yakni Jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat tinggi; 3) JF Ahli Muda. Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi professional tingkat lanjutan; 4) JF Ahli Pertama. Jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

 

Sedangkan Jabatan Fungsional (JF) Keterampilan, terdiri dari: 1) JF Penyelia, yakni Jenjang JF penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan; 2) JF Mahir, yakni jenjang JF mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan; 3) JF Terampil yakni jenjang JF terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan 4) JF Pemula, yakni Jenjang JF pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan..

 

Bagaimana , Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional? Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; c) penyesuaian; dan d) promosi. Pengangkatan pertama dalam JF memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan

2. sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan;

e. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: JF ahli pertama; JF ahli muda; JF pemula; atau JF terampil.` Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

 

Untuk Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar kelompok JF; dan b) perpindahan antar Jabatan.

 

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan i. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

 

Bagaimana dengan Perpindahan antar kelompok JF? Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF. Perpindahan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.

 

Terkait denga Perpindahan Antarjabatan ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional bahwa Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. Perpindahan yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA.

 

Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan Angka Kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional melalui salinan dokumen yang tersedia di laman menpan.gp.id atau melalui salinan dokumen yang eterdapat di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =


Tidak ada komentar