Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu
Pendidikan Tinggi, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terkait Standar
Nasional Pendidikan Tinggi . Standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi
menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara
rinci, meliputi: a) Penyederhanaan lingkup standar; b) Penyederhanaan standar
kompetensi lulusan; dan c) Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan
penilaian
Dengan diterapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah mengeluarkan
kebijakan baru terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Langkah awal
transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi yang akan dilakukan adalah meringankan
beban administrasi dan finansial akreditasi pendidikan tinggi, meliputi: a)
Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan; b) Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib; c) Akreditasi
pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi
Langkah selanjutnya bagi
perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan Lembaga
Akreditasi Mandiri: a) Perguruan Tinggi Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi
masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi Menyesuaikan
penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling
lambat dua tahun Peringkat akreditasi yang ada (A, Unggul, B, Baik Sekali, C,
dan Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai Perpanjangan status
akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan; b) BAN-PT
dan LAM Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status
terakreditasi yang bersifat wajib; c) Menyesuaikan instrumen akreditasi
pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling
lambat dua tahun
Dengan berlakunya Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka pengaturan mengenai penjaminan
mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar
Pendidikan Guru dinyatakan TIDAK BERLAKU karena tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan
mutu pendidikan tinggi.
Apa yang dimaksud Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ? Dijelaskan
dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun
2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu
pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin
dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi terbagi 2 yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu
Eksternal. Adapun yang dimaksd Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya
disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan
tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi
di perguruan tinggi secara otonom. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang
selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling
berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu
pendidikan tinggi melalui Akreditasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek
Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Link download Permendikbud No 53 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatna. Terima
kasih atas kesempatan Anda mengunjungi website kami.
Tidak ada komentar
Posting Komentar