Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.

 

Melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi . Standar nasional pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak lagi preskriptif atau mengatur secara rinci, meliputi: a) Penyederhanaan lingkup standar; b) Penyederhanaan standar kompetensi lulusan; dan c) Penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian

 

Dengan diterapkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. Langkah awal transformasi sistem akreditasi pendidikan tinggi yang akan dilakukan adalah meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi pendidikan tinggi, meliputi: a) Status akreditasi pendidikan tinggi disederhanakan; b) Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib; c) Akreditasi pendidikan tinggi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi

 

Langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dan Lembaga Akreditasi Mandiri: a) Perguruan Tinggi Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun Peringkat akreditasi yang ada (A, Unggul, B, Baik Sekali, C, dan Baik) tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan; b) BAN-PT dan LAM Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib; c) Menyesuaikan instrumen akreditasi pendidikan tinggi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru dinyatakan TIDAK BERLAKU karena tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi.

 

Apa yang dimaksud Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ? Dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi bahwa Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut SPM Dikti adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

 

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terbagi 2 yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Adapun yang dimaksd Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Sedangkan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang selanjutnya disingkat SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Link download Permendikbud No 53 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Semoga ada manfaatna. Terima kasih atas kesempatan Anda mengunjungi website kami.

 



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter