Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidkan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Apa itu pengelolan pendidikan? Pengelolan pendidikan adalah upaya mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolan pendidikan

 

Standar Pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan didukung dengan pengelolaan sistem informasi.

 

A. Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan bahwa Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan Pendidikan disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja Satuan Pendidikan memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan b) rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. ) Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara: dentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah. Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.

 

Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan. Sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan.

 

Perencanaan kegiatan pendidikan memuat bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.

 

B. Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Terkait pelkaksanaan kegiatan pendidikan dijelaskan dalam Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan, bahwa Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.

 

Sama halnya dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.

 

C. Pengawasan

Dijelaskan dalam Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan bahwa Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.

 

Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan. Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan. Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

 

Pengawasan kegiatan pendidikan dilaksanakan oleh: a) kepala Satuan Pendidikan; b) komite sekolah/madrasah; c) pemerintah pusat; dan d) pemerintah daerah. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap: 1) proses pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik; 2) pelaksanaan tugas dan fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan; 3) penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran; dan 4) pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Komite sekolah/madrasah melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemerintah daerah melaksanakan supervisi dan evaluasi terhadap: a) pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran; b) pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga Kependidikan; c) penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan d) pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah pusat melaksanakan evaluasi terhadap: a) pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran; b) pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi, pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan; c) penyediaan sarana dan prasarana; dan d) penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagiaman Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah ? Ditegaskan dalam Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan bahwa Penerapan MBS/M bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan. Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan: a) kemandirian Satuan Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri; b) kemitraan Satuan Pendidikan berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya; c) partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya; d) keterbukaan Satuan Pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi; dan e) akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait. Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, SD MI, SMP MTS SMA MA SMK. Link download Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidkan

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Tidak ada komentar