Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pendidkan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Apa itu pengelolan pendidikan? Pengelolan pendidikan adalah upaya mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Standar Pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman dalam pengelolan pendidikan
Standar Pengelolaan
pendidikan mencakup perencanaan kegiatan pendidikan; pelaksanaan kegiatan
pendidikan; dan pengawasan kegiatan pendidikan. Standar Pengelolaan pendidikan dilaksanakan
dengan menerapkan MBS/M. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
didukung dengan pengelolaan sistem informasi.
A. Perencanaan Kegiatan
Pendidikan
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan bahwa Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan
untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar Peserta Didik
secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan
pendidikan berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Hasil evaluasi
diri Satuan Pendidikan meliputi data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan, proses
pembelajaran, dan hasil belajar Peserta Didik. Perencanaan kegiatan Pendidikan
disusun oleh Satuan Pendidikan bersama dengan komite sekolah/madrasah.
Perencanaan kegiatan pendidikan
dituangkan dalam rencana kerja Satuan Pendidikan. Rencana kerja Satuan Pendidikan
memuat: a) rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan b)
rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. ) Rencana kerja
jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana
kerja jangka menengah. Rencana kerja jangka pendek disusun dengan cara: dentifikasi
masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas; refleksi untuk menemukan akar
masalah yang akan diintervensi; dan menyusun program sebagai solusi untuk setiap
masalah. Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan
dan anggaran Satuan Pendidikan. Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan
pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
Kepala Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran
Satuan Pendidikan untuk mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah
daerah sesuai kewenangan. Sedangkan Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan untuk
mendapat persetujuan dari penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah pusat atau
pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Perencanaan kegiatan
pendidikan memuat bidang: a) kurikulum dan pembelajaran; b) Tenaga
Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.
B. Pelaksanaan Kegiatan
Pendidikan
Terkait pelkaksanaan
kegiatan pendidikan dijelaskan dalam Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan, bahwa
Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan
seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan
dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Kepala Satuan Pendidikan
mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan. Pelaksanaan kegiatan
pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan
masyarakat.
Sama halnya dengan perencanaan,
pelaksanaan kegiatan pendidikan meliputi bidang: a) kurikulum dan pembelajaran;
b) Tenaga Kependidikan; c) sarana dan prasarana; dan d) penganggaran.
C. Pengawasan
Dijelaskan dalam Dinyatakan
dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun
2023 Tentang Standar Pengelolaan bahwa Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan
untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan
peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan
pendidikan efektif dan efisien.
Pengawasan kegiatan
pendidikan dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan pemantauan,
supervisi, dan evaluasi. Pemantauan dilakukan terhadap program kerja yang telah
dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
Supervisi dilakukan dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan,
pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara
berkelanjutan. Evaluasi dilakukan sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap
kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan
kegiatan pendidikan.
Pengawasan kegiatan
pendidikan dilaksanakan oleh: a) kepala Satuan Pendidikan; b) komite
sekolah/madrasah; c) pemerintah pusat; dan d) pemerintah daerah. Kepala Satuan
Pendidikan melaksanakan pemantauan dan supervisi terhadap: 1) proses
pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran untuk memastikan tercapainya tujuan pembelajaran
dan proses pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik; 2) pelaksanaan tugas dan
fungsi Tenaga Kependidikan, mengembangkan kompetensi, dan upaya melakukan refleksi
pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan; 3) penyediaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan
sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran;
dan 4) pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite sekolah/madrasah
melaksanakan pemantauan terhadap kualitas layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan pemerintah daerah melaksanakan supervisi
dan evaluasi terhadap: a) pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran;
b) pemenuhan kebutuhan, distribusi, pengembangan kompetensi, dan kinerja Tenaga
Kependidikan; c) penyediaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan sarana dan
prasarana; dan d) pengelolaan dan penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah pusat
melaksanakan evaluasi terhadap: a) pengembangan serta pelaksanaan kurikulum dan
pembelajaran; b) pemenuhan kebutuhan, pengendalian formasi, pemindahan lintas provinsi,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan karier Tenaga Kependidikan; c) penyediaan
sarana dan prasarana; dan d) penggunaan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagiaman Penerapan Manajemen
Berbasis Sekolah/Madrasah ? Ditegaskan dalam Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan bahwa Penerapan MBS/M bertujuan mendorong terwujudnya
layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan
gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.
Penerapan MBS/M ditunjukkan dengan: a) kemandirian Satuan Pendidikan dalam
mengelola dan mengatur dirinya sendiri; b) kemitraan Satuan Pendidikan berupa kolaborasi
dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas
belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya; c) partisipasi
masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas
orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan
lainnya; d) keterbukaan Satuan Pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik
terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi; dan e) akuntabilitas
Satuan Pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan
kepada pihak terkait. Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan
Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite
sekolah/madrasah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada PAUD, SD MI, SMP MTS SMA MA
SMK. Link download
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar