Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan)


Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan), diterbitkan untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan melalui pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.

 

Maksud diterbitkanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan), adalah sebagai upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk: a) melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; b) mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya , melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; c) melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; d) mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

 

Tujuan adanya ppaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan adalah agar: a) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; b) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya; c) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan; d) Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penangan an dan bantuan yang menyeluruh ; e) satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan f) satuan pendidikan , pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Adapun prinsip pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan a) nondiskriminasi; b) kepentingan terbaik bagi anak; c) partisipasi anak; d) keadilan dan kesetaraan gender; e) kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; f) akuntabilitas; g) kehati-hatian; dan h) keberlanjutan pendidikan.

 

Sedangkan yang menjadi sasaran upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan), adalah a) Peserta Didik; b) Pendidik; c) Tenaga Kependidikan; d) orang tua/wali; e) Komite Sekolah; dan f) Masyarakat.

 

Adapun cakupan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi a) Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan; b) Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan c) Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan). Link download Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang PPKSP (Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan). Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Tidak ada komentar