Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024


Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024 diterbitkan karena adanya adanya perubahan mekanisme penyampaian laporan dan rekomendasi penyaluran dana tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara. Adanya penyesuaian Juknis terhadap pemberian tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan Guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

 

Selain Tunjangan Profesi , Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 juga mengatur ketentuan Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Adapun yang dimaksud Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) Daerah, bahwa Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Guru ASN dan Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a) Kementerian; b) Pemerintah Daerah; dan c) satuan pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus di bawah binaan Kementerian, dalam penyaluran Tunjangan Guru ASN.

 

Adapun prinsip dalam Penyaluran Tunjangan Guru ASN dilaksanakan dengan adalah a) tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b) efisien yaitu, penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; c) efektif yaitu, penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d) transparan yaitu, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya; e) akuntabel yaitu, mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan f)D kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Dinytakan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2024 bahwa Tunjangan Guru ASN terdiri atas: a) Tunjangan Profesi; b) Tunjangan Khusus; dan c) Tambahan Penghasilan.

 

A. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Guru ASN di daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Adapun persyaratan untuk menerima TPG Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024 adalah sebagai berikut: a) memiliki sertifikat pendidik; b) memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”; h) mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan i) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

 

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf e kecuali bagi Guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah; Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f dikecualikan bagi: a) Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b) Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

 

Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Profesi sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

 

B. Tunjangan Khusus (DASUS)

Guru ASN di daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan. Tunjangan Khusus diberikan setelah Guru ASN yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Persyaratan untuk mendaptkan Tunjangan Khusus (DASUS) bagi Guru ASN di daerah adalah sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) memiliki NUPTK; dan e) melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

 

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.

 

C. Tambahan Penghasilan (TAMSIL)

Guru ASN di daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. Adapun perysratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan Guru ASN adalah sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian; b) mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; c) belum memiliki sertifikat pendidik; d) memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; e) memiliki NUPTK; f) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) terdaftar aktif pada Dapodik.

 

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g dikecualikan bagi: a) Guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; b) Guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau c) Guru ASN di daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

 

Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024 bahwa Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Link download Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis TPG Guru Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Tidak ada komentar