Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah, dinyatakan bahwa Akreditasi
adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program
pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah dilaksankan
oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN PDM adalah badan yang melaksanakan
Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar,
satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam
menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
Akreditasi diiakukan untuk
menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan
pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan
kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program
Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan
pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal
terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan
mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi
kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah, bahwa akreditasi dilakukan
terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan
pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan
anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan
pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain
yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah
Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Program pendidikan
kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau
bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B,
program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan
setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program
Paket C Kejuruan.
Akreditasi dilakukan oleh
BAN PDM menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen
dan kriteria Akreditasi, BAN PDM berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas
menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Instrumen dan kriteria
Akreditasi disampaikan oleh BAN PDM kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri
dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria
Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria
Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar,
kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal
terkait.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah, menyatakan bahwa Hasil
Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan
dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a)
terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan
satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria
minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat:
a. terakreditasi A;
b. terakreditasi B; dan
c. terakreditasi C.
Sedangkan Status tidak
terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal. Dalam hal satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan status tidak terakreditasi,
BAN memberi rekomendasi perbaikan. Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada
satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan
kepada pemerintah daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program
pendidikan kesetaraan yang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi
BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya
untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang mendapat Status
Tidak Terakreditasi mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun
sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan
oleh asesor yang ditugaskan BAN PDM.
Selengkapnya silahkan baca Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah. Link download Permendikbud Nomor 38 Tahub 2023
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar