Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah, dinyatakan bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah dilaksankan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN PDM adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.

 

Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah, bahwa akreditasi dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Program pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.

 

Akreditasi dilakukan oleh BAN PDM menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN PDM berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

 

Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN PDM kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah, menyatakan bahwa Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat:

a. terakreditasi A;

b. terakreditasi B; dan

c. terakreditasi C.

 

Sedangkan Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal. Dalam hal satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan status tidak terakreditasi, BAN memberi rekomendasi perbaikan. Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang mendapat Status Tidak Terakreditasi mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN PDM.

 

Selengkapnya silahkan baca Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Link download Permendikbud Nomor 38 Tahub 2023

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD Sekolah dan Madrasah. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter