Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.
Standar Sarana dan
Prasarana terdiri atas: Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia
dini; Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan Standar Sarana
dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah. Standar Sarana dan Prasarana
pada pendidikan anak usia dini meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman
kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman
penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.
Standar Sarana Prasarana
pada Jenjang Pendidikan dasar meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang
sederajat; dan b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang
sederajat. Sedangkan Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah
meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/
bentuk lain yang sederajat.
Standar Sarana dan
Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang
Pendidikan menengah terdiri atas komponen: sarana; dan prasarana. Standar Sarana
dan Prasarana termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik. Sarana spesifik berlaku
untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Prasarana spesifik
berlaku untuk pendidikan anak usia dini; pendidikan kejuruan; dan pendidikan khusus
bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini merupakan pedoman
bagi pemerintah bahwa Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai
alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas: a)
bahan pembelajaran; b) alat pembelajaran; dan c) perlengkapan. Bahan
pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam
proses pembelajaran. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang
digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan
informasi. Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai
penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.
Sarana harus memenuhi
ketentuan: a) sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan
tertentu; b) mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan
gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan; c) memperhatikan
kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; d) menggunakan
sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan; e) keamanan,
kesehatan, dan keselamatan; dan f) ramah terhadap kelestarian lingkungan. Selain
memenuhi ketentuan sarana, sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi
ketentuan:
a.
sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi,
perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;
b.
keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi
kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan
c.
sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang
relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.
Selain itu, sarana pada
pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan:
a.
jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan
konsentrasi keahlian;
b.
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan
lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan
c.
penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji
kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang
dikembangkan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa
yang dimaksud Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan
fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas: lahan; bangunan; dan ruang.
Lahan berupa sebidang tanah
yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Lahan
harus memenuhi ketentuan:
a)
luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan
mempertimbangkan:
1.
proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;
2.
ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan
3.
jenis dan jumlah ruang;
b.
memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi
ekologis;
c.
berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan
dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan
darurat;
d.
lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari
pemerintah daerah;
e.
memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan
dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
f.
memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi
Penyandang Disabilitas.
Adapun yang dimaksud bangunan
merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan
pendidikan. Bangunan harus memenuhi ketentuan:
a.
memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:
1.
proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan
2.
jenis dan jumlah ruang;
b.
tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai
bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang
disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;
d.
kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan
sanitasi;
e.
keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai
dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
f.
kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi
dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;
g.
memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan
kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan
i.
menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna
bangunan dan lingkungan.
Sedangkan Ruang adalah tempat
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya
untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang
tertutup. Ruang harus memenuhi ketentuan:
a.
jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang,
dan Jenis Pendidikan;
b.
keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses
evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;
c.
kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan
penghawaan dan pencahayaan alami; dan
d.
aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
Ruang terdiri atas: a. ruang
kelas; b. ruang perpustakaan; c. ruang laboratorium; d. ruang administrasi; e. ruang
kesehatan; f. tempat beribadah; g. tempat bermain atau berolahraga; h. kantin;
dan i. toilet. Ruang kelas berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran teori;
praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau praktik dengan alat khusus
yang mudah dihadirkan. Ruang kelas sebagaimana harus memenuhi ketentuan:
a.
rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1.
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;
2.
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang
sederajat;
3.
sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan
4.
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat;
dan
b.
rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:
1.
taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain
yang sederajat; dan
2.
taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah
pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.
DItegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Setiap satuan pendidikan
paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk
lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang
laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain
atau berolahraga, dan toilet;
b.
pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah,
tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;
c.
pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet;
d.
pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang
kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet;
e.
pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang
sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik,
ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau
berolahraga, kantin, dan toilet;
f.
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia
ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet;
g.
pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi
anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan,
tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan
h.
pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah
menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan
kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang
kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan
toilet.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.. Link download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan PDF. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar