Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini merupakan pedoman bagi pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah.

 

Standar Sarana dan Prasarana terdiri atas: Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini; Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar; dan Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah. Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini meliputi Standar Sarana dan Prasarana pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa/ kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat.

 

Standar Sarana Prasarana pada Jenjang Pendidikan dasar meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat. Sedangkan Standar Sarana dan Prasarana pada Jenjang Pendidikan menengah meliputi: a) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat; dan b) Standar Sarana dan Prasarana pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/ bentuk lain yang sederajat.

 

Standar Sarana dan Prasarana pada pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas komponen: sarana; dan prasarana. Standar Sarana dan Prasarana termasuk sarana spesifik dan prasarana spesifik. Sarana spesifik berlaku untuk pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Prasarana spesifik berlaku untuk pendidikan anak usia dini; pendidikan kejuruan; dan pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah ini merupakan pedoman bagi pemerintah bahwa Sarana merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sarana terdiri atas: a) bahan pembelajaran; b) alat pembelajaran; dan c) perlengkapan. Bahan pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran. Alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi. Perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan pendidikan.

 

Sarana harus memenuhi ketentuan: a) sesuai dengan kebutuhan jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu; b) mengakomodasi karakteristik dan kebutuhan Peserta Didik dengan memperhatikan gender, keberagaman budaya, bahasa, agama, dan kepercayaan; c) memperhatikan kebutuhan Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; d) menggunakan sumber daya yang tersedia di lingkungan sekitar satuan pendidikan; e) keamanan, kesehatan, dan keselamatan; dan f) ramah terhadap kelestarian lingkungan. Selain memenuhi ketentuan sarana, sarana pada pendidikan anak usia dini harus memenuhi ketentuan:

a. sesuai dengan kebutuhan anak yang meliputi pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan;

b. keragaman dan kesempatan bermain, tahap perkembangan, dan memfasilitasi kebebasan Peserta Didik menentukan pilihan sesuai minatnya; dan

c. sesuai dengan perkembangan anak, karakteristik Peserta Didik, dan kebutuhan yang relevan bagi layanan program di satuan pendidikan anak usia dini.

 

Selain itu, sarana pada pendidikan kejuruan harus memenuhi ketentuan:

a. jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung sesuai dengan konsentrasi keahlian;

b. kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan lain yang relevan dengan konsentrasi keahlian; dan

c. penyelenggaraan pembelajaran praktik berbasis proyek dan penyelenggaraan uji kompetensi keahlian sesuai dengan karakteristik konsentrasi keahlian yang dikembangkan.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, menyatakan bahwa yang dimaksud Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi satuan pendidikan. Prasarana terdiri atas: lahan; bangunan; dan ruang.

 

Lahan berupa sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Lahan harus memenuhi ketentuan:

a) luas lahan dapat menampung sarana dan prasarana pendidikan dengan mempertimbangkan:

1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar;

2. ketuntasan belajar pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan; dan

3. jenis dan jumlah ruang;

b. memiliki ruang terbuka hijau untuk mendukung proses pembelajaran dan fungsi ekologis;

c. berada di lingkungan yang nyaman, terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat;

d. lokasi sesuai dengan peruntukan dan mendapat izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah;

e. memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. memiliki akses jalan yang layak untuk ditempuh dan memenuhi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

 

Adapun yang dimaksud bangunan merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan. Bangunan harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki luas bangunan dengan mempertimbangkan:

1. proyeksi jumlah Peserta Didik dan rombongan belajar; dan

2. jenis dan jumlah ruang;

b. tata bangunan yang meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketinggian dan jarak bebas bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. keselamatan yang meliputi kekuatan konstruksi dan ketahanan terhadap bencana yang disebabkan oleh faktor alam, nonalam, dan/atau manusia;

d. kesehatan yang meliputi penghawaan, pencahayaan, akses sumber air bersih, dan sanitasi;

e. keamanan yang berupa peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;

f. kenyamanan yang meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan;

g. memiliki instalasi jaringan listrik dan/atau sumber energi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas; dan

i. menggunakan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan untuk pengguna bangunan dan lingkungan.

 

Sedangkan Ruang adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran teori, praktik, dan kegiatan lainnya untuk mencapai tujuan pendidikan yang dapat berupa ruang terbuka atau ruang tertutup. Ruang harus memenuhi ketentuan:

a. jenis dan jumlah ruang disesuaikan dengan fungsi ruang menurut jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan;

b. keamanan dan keselamatan yang meliputi peringatan bahaya, jalur dan akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas;

c. kesehatan yang meliputi kebersihan, penghawaan, pencahayaan, dengan mengutamakan penghawaan dan pencahayaan alami; dan

d. aksesibilitas termasuk fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.

 

Ruang terdiri atas: a. ruang kelas; b. ruang perpustakaan; c. ruang laboratorium; d. ruang administrasi; e. ruang kesehatan; f. tempat beribadah; g. tempat bermain atau berolahraga; h. kantin; dan i. toilet. Ruang kelas berfungsi sebagai tempat kegiatan pembelajaran teori; praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus; dan/atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. Ruang kelas sebagaimana harus memenuhi ketentuan:

a. rasio luas ruang kelas minimal 2 (dua) meter persegi per Peserta Didik untuk:

1. sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/paket A/bentuk lain yang sederajat;

2. sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/paket B/bentuk lain yang sederajat;

3. sekolah menengah atas/madrasah aliyah/ paket C/bentuk lain yang sederajat; dan

4. sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat; dan

b. rasio luas ruang kelas minimal 3 (tiga) meter persegi per Peserta Didik untuk:

1. taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat; dan

2. taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa.

 

DItegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, bahwa Setiap satuan pendidikan paling sedikit tersedia prasarana ruang dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pada taman kanak-kanak/raudatul athfal/kelompok bermain/taman penitipan anak/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet;

b. pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

c. pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

d. pada sekolah menengah atas/madrasah aliyah/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

e. pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang praktik, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet;

f. pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan paket A, paket B, dan paket C tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang administrasi, tempat beribadah, dan toilet;

g. pada taman kanak-kanak luar biasa tersedia ruang kelas, ruang kegiatan literasi anak, ruang laktasi, ruang pengembangan kekhususan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, dan toilet; dan

h. pada sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa tersedia ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang pengembangan kekhususan, ruang pengembangan keterampilan, ruang administrasi, ruang kesehatan, tempat beribadah, tempat bermain atau berolahraga, kantin, dan toilet.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.. Link download Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan PDF. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter