Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan


Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

 

Beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, adalah sebagai berikut:

1. Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

4. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.

6. Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

 

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari: a) Pemerintah; b) Pemerintah Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun jenis Pembiayaan pendidikan terdiri atas: a) Biaya Investasi; dan b. Biaya Operasional.

 

Biaya Investasi meliputi komponen biaya: a) investasi lahan; b) penyediaan sarana dan prasarana; c) penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d) modal kerja tetap. Sedangkan Biaya Operasional meliputi komponen biaya: a) personalia; dan b) nonpersonalia.

 

Biaya Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Biaya Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan. Biaya Operasional personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.

 

Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan.

 

Adapun Biaya Operasional nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

 

Biaya Operasional nonpersonalia meliputi komponen biaya: a) bahan; b) perlengkapan; c) peralatan; d) daya; e) jasa; f) transportasi; g) pemeliharaan sarana dan prasarana; h) bank; dan i) pajak. Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia ditentukan dengan mempertimbangkan:

a. jumlah rombongan belajar;

b. jumlah Peserta Didik;

c. jumlah Tenaga Kependidikan;

d. jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;

e. letak dan kondisi geografis;

f. Peserta Didik berkebutuhan khusus;

g. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;

h. standar kemahalan daerah; dan

i. pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

 

Biaya pendidikan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Satuan biaya pendidikan merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.

 

Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan. Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif. Setiap Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya pendidikan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan. Adapun Tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis. Petunjuk teknis ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.

 

Selengkapnya silahkan Anda baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter