Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah,
adalah sebagai berikut:
1.
Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan
Pendidikan.
2.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
3.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu.
4.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5.
Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang
umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam
Satuan Pendidikan.
6.
Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling
lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi
untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu
oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
10.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan.
Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan ini
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan,
dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari: a) Pemerintah; b) Pemerintah
Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun jenis Pembiayaan pendidikan terdiri atas: a) Biaya
Investasi; dan b. Biaya Operasional.
Biaya Investasi meliputi
komponen biaya: a) investasi lahan; b) penyediaan sarana dan prasarana; c) penyediaan
dan pengembangan sumber daya manusia; dan d) modal kerja tetap. Sedangkan Biaya
Operasional meliputi komponen biaya: a) personalia; dan b) nonpersonalia.
Biaya Operasional personalia
merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan
tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Biaya Operasional personalia dirancang dengan berdasarkan pada
masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan. Biaya Operasional
personalia diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi disabilitas.
Dalam hal Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan
sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan.
Adapun Biaya Operasional
nonpersonalia merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan
perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya
dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu)
tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung
terlaksananya layanan pendidikan.
Biaya Operasional nonpersonalia
meliputi komponen biaya: a) bahan; b) perlengkapan; c) peralatan; d) daya; e) jasa;
f) transportasi; g) pemeliharaan sarana dan prasarana; h) bank; dan i) pajak. Komponen
dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia ditentukan dengan mempertimbangkan:
a.
jumlah rombongan belajar;
b.
jumlah Peserta Didik;
c.
jumlah Tenaga Kependidikan;
d.
jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;
e.
letak dan kondisi geografis;
f.
Peserta Didik berkebutuhan khusus;
g.
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
h.
standar kemahalan daerah; dan
i.
pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Biaya pendidikan ditetapkan dengan
menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan. Satuan biaya pendidikan merupakan
biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan
Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.
Perhitungan satuan biaya
pendidikan dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan penyelenggara
pendidikan, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan. Hasil perhitungan satuan biaya
pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan. Perhitungan
satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel,
dan objektif. Setiap Satuan Pendidikan melakukan upaya efisiensi biaya pendidikan
dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia di Satuan
Pendidikan. Adapun Tata cara perhitungan Satuan Biaya Pendidikan ditetapkan dalam
petunjuk teknis. Petunjuk teknis ditetapkan oleh pemimpin unit utama terkait.
Selengkapnya silahkan Anda baca
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan
Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2023 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023
Tentang Standar Pembiayaan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar