Dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) terdapat bebarapa istilah yang perlu dipamahi terkait kinerja ASN, yakni Ekspektasi, Umpan Balik Berkelanjutan dan Evaluasi Kinerja. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasiadalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerjaPegawai. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai. Sedangkan Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Berdasarkan
Permen PANRB atau Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Setiap
Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai baik PNS
maupun PPPK. Pengelolaan kinerja Pegawai harus berorientasi pada: a)
pengembangan kinerja Pegawai; b) pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; c) dialog
kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; d) pencapaian kinerja
organisasi; dan e) hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Pengelolaan
kinerja Pegawai terdiri atas: a) perencanaan kinerja yang meliputi penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja
Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik
Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; c) penilaian kinerja Pegawai
yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi
kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Perencanaan
kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP,
Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan:
a.
rencana kinerja yang terdiri atas:
1.
rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja
individu dan target; dan
2.
perilaku kerja Pegawai yang diharapkan;
b.
sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai;
c.
skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d. konsekuensi atas pencapaian
kinerja Pegawai.
Penetapan
dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP dilakukan sejak penyusunan
rancangan perjanjian kinerja unit kerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dituangkan
dalam dokumen SKP. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi dilakukan dengan mengacu
pada: a) perencanaan strategis; b) perjanjian kinerja unit kerja; c) organisasi
dan tata kerja; d) rencana kinerja Pimpinan; e) kompetensi, keahlian, dan/atau
keterampilan Pegawai; dan f) prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi/unit
kerja/Pimpinan. Selain mengacu pada ketentuan diatas, penetapan dan klarifikasi
Ekspektasi bagi PPPK mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana
hasil kerja Pegawai merupakanoutcome, outcome antara, output, dan/atau layanan
yang akan dihasilkan Pegawai. Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu
dan target atas rencana hasil kerja Pegawai meliputi aspek: a) kuantitas; b)
kualitas; c) waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau d) biaya. Ukuran
keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja
Pegawai dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri PANRB atau PermenPANRB
(Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara, bahwa Perilaku kerja Pegawai meliputi aspek: a) orientasi
pelayanan; b) komitmen; c) inisiatif kerja; d) kerja sama; dan e) kepemimpinan.
Perilaku kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang
menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
Indikator
Standar perilaku kerja Pegawai ASN (PNS dan PPPK) terdiri atas:
a.
berorientasi pelayanan yang meliputi:
1.
memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
2.
ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
3.
melakukan perbaikan tiada henti;
b.
akuntabel yang meliputi:
1.
melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan
berintegritas tinggi;
2.
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif,
dan efisien; dan
3.
tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
c.
kompeten yang meliputi:
1.
meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
2.
membantu orang lain belajar; dan
3.
melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
d.
harmonis yang meliputi:
1.
menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
2.
suka menolong orang lain; dan
3.
membangun lingkungan kerja yang kondusif;
e.
loyal yang meliputi:
1.
memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan
yang sah;
2.
menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara;
dan
3.
menjaga rahasia jabatan dan negara;
f.
adaptif yang meliputi:
1.
cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
2.
terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
3.
bertindak proaktif; dan
g.
kolaboratif yang meliputi:
1.
memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
2.
terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
3.
menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain
perilaku kerja Pegawai sebagaimana dimaksud di atas, Pimpinan dapat menetapkan
Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar
aparatur sipil negara
Selengkapnya
bisa Anda download dan baca Permen PANRB
atau Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara. Link download Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Demikian
informasi tentang Permen PANRB atau
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat buat saya
BalasHapus