Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024. Seleksi PPPK guru tahun 2023 sudah dilalui, berbagai tahapan sudah dilaksanakan. Seperti diketahui tahapan seleksi PPPK Guru tahun 2023/2024 dimulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes, dan pengumuman hasil tes. Sebagaimana diketahui Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Sebelum Admin menyampaikan Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024,
berikut ini gambar seleksi PPPK guru tahun 2023, agar Anda yang bertanya
tentang hasil seleksi PPPK guru menjadi terpuaskan. Kriteria pelamar PPPK Guru
Tahun 2023 pada kebutuhan khusus meliputi: pelamar prioritas; eks Tenaga
Honorer Kategori II (eks THK-11); dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN)
di sekolah negeri. Yang dimaksud pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah
dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Eks THK-11 adalah
eks THK-11 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-11 pada Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan Guru non ASN di sekolah negeri adalah guru
non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja
paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sedangkan Kriteria pelamar
pada penetapan kebutuhan umum meliputi: lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru
di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar
di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk pelamar pada seleksi
PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat danjatau sertifikat pendidik dengan
merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01j2023 tanggal 24
Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru Tahun 2023. Kualifikasi pendidikan dan/ atau kompetensi pendidik bagi
pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 dikecualikan bagi pelamar
yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Kualifikasi pendidikan dan/atau
kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar,
pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling
rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti
pendidikan guru selama 2 (dua) tahun. Dalam hal terdapat pelamar dengan
kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik yang dinyatakan lulus
seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan
kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Dalam hal pelamar seleksi
PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas,
berlaku ketentuan sebagai berikut: a) penyandang disabilitas rungu tidak dapat
melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa
inggris; b) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan c) penyandang
disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya
keterampilan.
Pelamaran lowongan kebutuhan
PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi: a) pelamar
prioritas; b) eks THK-11; c) guru non ASN di sekolah negeri; dan d) pelamar kebutuhan
umum
Seleksi PPPK JF guru 2023 terdiri
dari: seleksi administrasi dan seleksi kornpetensi. Seleksi kornpetensi meliputi:
seleksi kompetensi teknis; seleksi kornpetensi rnanajerial; dan seleksi
kornpetensi sosial kultural.
Setelah selesai pelaksanaan
seleksi, pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika
berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhanjabatan yang dilamar. Sedangkan pelamar
pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas
dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar. Bagi mereka yang
sudah dinyatakan lulus selanjutnya diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat
Hidup (DRH) calon PPPK.
Kapan Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024 ? Berdasarkan Surat
Edaran Nomor: 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 tertanggal 15 Desember 2023, Jadwal
Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024 adalah
16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024. Jangan lewat dari tanggal yang
ditentukan ya, karena Anda bisa masuk kepada calon PPPK guru yang mengundurkan
diri.
Baca Juga: Petunjuk Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024
Apakah langkah selanjutnya
apabila Bapak/Ibu telah selesai mengisi DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024? Bapak/Ibu tinggal menunggu NIP atau NI
PPPK yang akan diurus oleh bagian kepegawaian pada instansi yang di lamar.
Apabila NIP atau NI PPPK telah tertib maka Bapak/Ibu akan mendapat SK Pengangkatan
sebagai PPPK. Adapun Bapak/Ibu akan mendapat gaji pertama sebagai PPPK apabila
sudah terbit SKTM (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dari instansi tempat
Bapak/Ibu bertugas biasanya dari Dinas Pendidikan setempat.
Demikian info tentang Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahun 2023-2024.
Semoga ada manfaatnya
Mantao bro, tulisannya menginspirasi
BalasHapus