Jadwal Pencairan THR PNS PPPK Tahun 2024

Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024


Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024. Tunjangan hari raya (disingkat THR) ASN PNS adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada ASN baik PNS maupun PPPK menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Adapun yang dimaksud Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN." Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024? Sebagaimana dikethaui setelah cukup lama ASN tidak mengamali kenaikan gaji. Pada tahun 2024 ini ASN sekaligus akan mendapatkan kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya. Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapatkan kepastian Kenaikan Gaji dan THR tahun 2024.

 

Pemerintah akan menaikkan gaji mereka sebesar 8% pada 2024 dan THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, menegaskan kenaikan gaji ASN - termasuk PNS, TNI, Polri - sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.

 

Kebahagiaan ASN tidak berhenti sampai di sini, karena kenaikan tunjangan kinerja atau tukin ASN akan diputuskan segera dalam waktu dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan sebagian usulan kementerian atau lembaga tengah menanti persetujuan Presiden. Sebagian lainnya telah diproses di kementeriannya. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan."Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," tegas Menkeu.

 

ASN akan kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024. Hal ini terungkap dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024. Total rencana belanja pemerintah pada 2024 adalah Rp 3.304 triliun. Khusus Kementerian Lembaga (KL) diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji ASN yang totalnya mencapai Rp 52 triliun.

 

Adapun Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024 adalah paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Berdasar PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pen Erima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

Selanjutanya PP tentang Penyaluran atau Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.  Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan  e) tambahan penghasilan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

 

Ditegaskan dalam peraturan pemerintah tentang Penyaluran atau Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024 bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN baik CPNS maupun PPPK, Pejabat Negara serta Penisunan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

 

Demikian kabar baik tentang Jadwal Pencairan THR ASN PNS Tahun 2024. Semoga memberi kenyamanan bagi Anda yang sedang menantikanya 


= Baca Juga =


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter