Jadwal Pencairan THR PNS PPPK Tahun 2024
Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024. Tunjangan hari raya (disingkat THR) ASN PNS adalah pendapatan non gaji yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada ASN baik PNS maupun PPPK menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun yang dimaksud Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai
yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perlu
diperhatikan bahwa "ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti
berstatus ASN." Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara
yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup
BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang
berasal dari jabatan "Pegawai ASN" (setara eselon I dan II) yang
terpilih untuk mendapat "jabatan negara" dan dipilih oleh
Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah
hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor tentang Aparatur Sipil Negara.
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024? Sebagaimana dikethaui
setelah cukup lama ASN tidak mengamali kenaikan gaji. Pada tahun 2024 ini ASN
sekaligus akan mendapatkan kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya. Aparatur
Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapatkan kepastian Kenaikan Gaji dan THR tahun
2024.
Pemerintah akan menaikkan
gaji mereka sebesar 8% pada 2024 dan THR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam
rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen
Senayan, menegaskan kenaikan gaji ASN - termasuk PNS, TNI, Polri - sebesar 8%
dan pensiunan sebesar 12%.
Kebahagiaan ASN tidak
berhenti sampai di sini, karena kenaikan tunjangan kinerja atau tukin ASN akan
diputuskan segera dalam waktu dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan sebagian usulan
kementerian atau lembaga tengah menanti persetujuan Presiden. Sebagian lainnya
telah diproses di kementeriannya. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
juga telah mengungkapkan bahwa beberapa kementerian dan lembaga bisa mengajukan
kenaikan."Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik
mereka juga biasanya usul naikkan tukin," tegas Menkeu.
ASN akan kembali
mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024. Hal ini
terungkap dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024. Total rencana belanja
pemerintah pada 2024 adalah Rp 3.304 triliun. Khusus Kementerian Lembaga (KL)
diberikan jatah Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi kenaikan gaji ASN yang
totalnya mencapai Rp 52 triliun.
Adapun Jadwal Pencairan THR ASN PNS PPPK Tahun 2024 adalah paling cepat 10
hari sebelum hari raya. Berdasar PP tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pen Erima Pensiun, Dan
Penerima Tunjangan Tahun 2024 dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas
pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan
negara.
Selanjutanya PP tentang
Penyaluran atau Pencairan THR ASN PNS PPPK
Tahun 2024 dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan
Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran
Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan
pangan; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai
jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan
PPPK, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan; d)
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e) tambahan penghasilan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ditegaskan dalam peraturan
pemerintah tentang Penyaluran atau Pencairan
THR ASN PNS PPPK Tahun 2024 bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN baik
CPNS maupun PPPK, Pejabat Negara serta Penisunan dibayarkan paling cepat 10
(sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Demikian kabar baik tentang Jadwal Pencairan THR ASN PNS Tahun 2024. Semoga memberi kenyamanan bagi Anda yang sedang menantikanya
Tidak ada komentar
Posting Komentar