Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya

Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya


Berapa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional? Guru adalah ASN yang termasuk Jabatan Fungsional Katagori Keahlian, sehingga jenjang jabatan dikenal dengan ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.

 

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 tentang Angka Kredit  Kenaikan  Pangkat  Dan Jenjang Jabatan  Fungsional, Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Pejabat Fungsional keahlian Lainnya adalah sebagai berikut.

a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);

e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

f. jenjang  ahli  madya,  pangkat  pembina  tingkat  I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan

h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang  IV/d  yang  akan  naik  pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).

 

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional guru dan Jabatan Fungsional kategori keahlian lainnya, adalah sebagai berikut:

a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah  kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya.

b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya;

c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450  (empat  ratus  lima  puluh)  yang  merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya; dan

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan.

 

Sedangkan Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:

a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);

b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit  paling  sedikit 20 (dua puluh);

d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang   II/d   yang   akan   naik   pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);

e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);

f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan

g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).

 

Adapaun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, adalah sebagai berikut:

a. jenjang  pemula  yang  akan  naik  jabatan  setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan;

b. jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan;

c. jenjang  mahir  yang  akan  naik  jabatan  setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan; dan

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.


Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah  dan Pejabat Fungsional Lainnya pasca berlakunya Permenpan Nomor 1 Tahun 2023


Lalu Bagaimana Mekanisme dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ? Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.  Hal ini karena kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.

 

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Sedangkan Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.

 

 

Untuk jabatan Fungsioal Keterampilan, Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Bagaimana Pengusulan Kenaikan Pangkat guru dan pejabat fungsional lainnya ? Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:

a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah;

b. berdasarkan  penilaian  Angka  Kredit, bagi:

1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan

2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:

a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan

c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.

 

Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.  Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.

 

Persyaratan Kenaikan  pangkat  setingkat  lebih  tinggi  adalah sebagai berikut:

a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;

b. lulus Uji Kompetensi;

c. tersedia peta jabatan;

d. kualifikasi  pendidikan  sesuai  dengan  persyaratan jabatan;

e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan

g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

 

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme   pengangkatan dalam Jabatan Fungsional   melalui perpindahan dari jabatan lain.

 

Bagi pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

 

Ada kabar gembira bahwa Pejabat  Fungsional  kategori  keterampilan  dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:

a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;

b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;

c. tersedia lowongan kebutuhan; dan

d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah  mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

 

Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.

 

Demikian uraian tentang Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah  dan Pejabat Fungsional Lainnya. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


1 komentar: