Berapa Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Jabatan Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional? Guru adalah ASN yang termasuk Jabatan Fungsional Katagori Keahlian, sehingga jenjang jabatan dikenal dengan ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama.
Mengacu pada Peraturan BKN
Nomor 3 tentang Angka Kredit
Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan Pangkat Guru dan Pejabat
Fungsional keahlian Lainnya adalah sebagai berikut.
a.
jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b.
jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang
III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c.
jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d.
jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang
IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e.
jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f.
jenjang ahli madya,
pangkat pembina tingkat
I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g.
jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya,
golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima
puluh); dan
h.
jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d
yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan
ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
Adapun Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional guru dan Jabatan Fungsional
kategori keahlian lainnya, adalah sebagai berikut:
a.
jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)
yang merupakan jumlah kebutuhan Angka
Kredit dalam jenjang jabatannya.
b.
jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya;
c.
jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat
ratus lima puluh)
yang merupakan jumlah kebutuhan
Angka Kredit dalam jenjang jabatannya; dan
d.
dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang
Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit
50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan.
Sedangkan Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi untuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan,
yaitu:
a.
jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik
pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda
tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima
belas);
b.
jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan
ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c.
jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d
membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d.
jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang
akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e.
jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f.
jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan
naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata,
golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
dan
g.
jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
Adapaun Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, adalah
sebagai berikut:
a.
jenjang pemula yang
akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka
Kredit dalam jenjang jabatan;
b.
jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang
merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan;
c.
jenjang mahir yang
akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah
Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka
Kredit dalam jenjang jabatan; dan
d.
dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang
terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang
merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
Lalu Bagaimana Mekanisme
dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Jabatan Guru dan Pejabat Fungsional Lainnya
pasca berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ? Kenaikan
pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a) paling singkat 2
(dua) tahun dalam pangkat terakhir; b) memenuhi jumlah Angka Kredit yang
ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c) nilai Predikat
Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dalam hal pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan
dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak
diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam
Jabatan Fungsional. Hal ini karena kenaikan
pangkat bagi Pejabat Fungsional dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat
Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Kenaikan pangkat Pejabat
Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a
untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk
menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan
pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan Kenaikan pangkat
Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c
ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden. Kenaikan
pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda,
golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang
IV/d ditetapkan oleh Presiden. Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli
utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat
pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.
Untuk jabatan Fungsioal
Keterampilan, Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat
pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I,
golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Bagaimana Pengusulan
Kenaikan Pangkat guru dan pejabat fungsional lainnya ? Mekanisme pengusulan
kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan
dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan
pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit
perolehan ijazah;
b. berdasarkan penilaian
Angka Kredit, bagi:
1)
Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling
rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan
2)
Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
dilakukan sebagai berikut:
a)
Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja
melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)
berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja
menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan
pangkat; dan
c)
berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
Pejabat Fungsional yang
telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan
jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit
yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam
hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional
dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali
kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan
memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
Persyaratan Kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi
adalah sebagai berikut:
a.
Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b.
lulus Uji Kompetensi;
c.
tersedia peta jabatan;
d.
kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan;
e.
Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f.
telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g.
kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat
Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya. Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki
Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai
dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat
dalam kategori keahlian sesuai mekanisme
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui perpindahan dari jabatan lain.
Bagi pejabat Fungsional
kategori keterampilan yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang
III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda
golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah dan telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa
melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Ada kabar gembira bahwa Pejabat Fungsional
kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a.
memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata
muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang
ditentukan;
b.
sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;
c.
tersedia lowongan kebutuhan; dan
d.
syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional
pada jenjang ahli muda setelah mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi.
Pejabat Fungsional kategori
keterampilan yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian diberikan
Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam
jenjang jabatannya.
Demikian uraian tentang Angka Kredit yang dibutuhkan untuk Kenaikan
Pangkat Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Pejabat Fungsional Lainnya. Semoga ada
manfaatnya
Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat
BalasHapus