Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Tahun 2023 tersebut merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana diketahui Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun Anggaran 2023
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545
Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023 untuk Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun 2023.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTENG) Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar