Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 telah diumumkan melalui pengumuman Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/ 11693/BKD.I/2023 Tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fuhgsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023
Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 tersebut
merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023
Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana diketahui Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun
Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023
ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,
rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis
nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Link download Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi SUmatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK
Provinsi SUmatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 berdasarkan pengumuman Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 800/ 11693/BKD.I/2023 Tentang Kebutuhan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fuhgsional Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri PANRB atau
Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar