RINCIAN FORMASI KEBUTUHAN ASN PPPK PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023


Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 telah diumumkan melalui pengumuman Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/ 11693/BKD.I/2023 Tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fuhgsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023

 

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 tersebut merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023

 

Sebagaimana diketahui Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintaf Provinsi Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) Tahun Anggaran 2023  ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, rneningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dirnaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.

  



Link download Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi SUmatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS dan PPPK Provinsi SUmatera Selatan (SUMSEL) Tahun 2023 berdasarkan pengumuman Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/ 11693/BKD.I/2023 Tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fuhgsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar