Pengumuman dan Rincian Formasi Kebutuhan PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 800 / 5435 / BKD Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Pppk) Lingkup Pemerintah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023
Dalam Pengumuman BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 800 / 5435 / BKD Tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi PPPK Tahun Anggaran 2023.
A. Ketentuan Seleksi PPPK
Jabatan Fungsional Guru
1.
Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi :
a.
Kebutuhan Khusus; dan
b.
Kebutuhan Umum.
2. Kriteria Pelamar pada
kebutuhan khusus meliputi :
a.
Pelamar Prioritas ( Peserta yang memenuhi Nilai Ambang batas pada Seleksi JF
Guru Tahun 2021);
b.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II); dan
c.
Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar pada DAPODIK dan memiliki masa
kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
3. Kriteria Pelamar pada
kebutuhan umum meliputi :
a.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data
(database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi; dan
b.
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
4.
Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 WAJIB memiliki
kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat
dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/ 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
5.
Bagi pelamar PPPK JF Guru berstatus penyandang disabilitas berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a.
Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
b.
Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
pendidikan jasmani, olahraga, dan Kesehatan;
c.
Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru
seni budaya keterampilan.
6.
Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi :
a.
Pelamar Prioritas;
b.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II);
c.
Guru Non ASN di sekolah negeri; dan
d.
Pelamar kebutuhan umum;
7.
Seleksi PPPK JF Guru terdiri dari :
a.
Seleksi Administrasi;
b.
Seleksi Kompetensi.
8. Seleksi Kompetensi
meliputi :
a.
Seleksi Kompetensi Teknis ( berjumlah 90 butir soal dengan nilai ambang batas
pada lampiran KepmenpanRB No. 649 Tahun 2023 );
b.
Seleksi Kompetensi Manajerial ( berjumlah 25 butir soal dengan nilai ambang
batas 117 );
c.
Seleksi Kompetensi Sosial Kultural ( berjumlah 20 butir soal dengan nilai
ambang batas 117 );
d.
Wawancara ( berjumlah 10 butir soal dengan nilai ambang batas 24 ) .
9.
Pelamar kebutuhan Khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik
pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.
10.
Pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang
batas dan berperingkat terbaik pada lowongan jabatan yang dilamar.
11.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar
dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari
nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
B.
Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis
1.
Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan
Fungsional lainnya tahun anggaran 2023 meliputi :
a.
Kebutuhan Khusus; dan
b.
Kebutuhan Umum.
2.
Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi :
a.
Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b.
Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
3.
Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah eks THK-II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian
Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
4.
Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b adalah pegawai yang
melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada
instansi pemerintah yang dilamar.
5.
Setiap pelamar WAJIB memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan
ahli pertama;
b.
Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda;
c.
Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan
d.
Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
6.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari :
a.
Seleksi administrasi; dan
b.
Seleksi kompetensi
7.
Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana
dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan
moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
8.
Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat
terbaik.
9.
Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II
yang berperingkat terbaik, dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum
terpenuhi maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang
berperingkat terbaik.
10.
Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang
batas dan berperingkat terbaik.
11.
Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi
dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
dari unit penempatan/ lokasi kebutuhan berbeda
12.
Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Teknis terdapat beberapa jenis
jabatan yang memerlukan persyaratan WAJIB tambahan dan sertifikat kompetensi
sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana telah diatur pada
Kepmenpan-RB No. 650 Tahun 2023;
13.
Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai
tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya
dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;
14.
Khusus untuk Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan terdapat jabatan yang
mensyaratkan WAJIB memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana telah
diatur pada Kepmenpan-RB No. 654 Tahun 2023.
Adapun Rincian Formasi PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 dan lokasi
penempatan serta besaran penghasilan pada seleksi pengadaan CASN Pemerintah
Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Link download Salinan dan
Lampiran Pengumuman dan Rincian Formasi
PPPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman dan Rincian Formasi PPPK Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2023 Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar