Formasi ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf


Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

 

Serta berdasarkan Pengumuman Keputusan Wall Kota Cirebon tentang Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf yang tertuang dalam Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Tentang Seleksi Pengadaan Pegawaj Aparatur  Sipd. Negara Di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran  2023

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Penetapan rincian dan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berjumlah 504 (Lima Ratus Empat) formasi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam  lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

 

Persyaratan Umum Pelamar

·          Warga Negara Indonesia;

·          Usia  paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan  paling  tinggi  1 (satu)

·          tahun  sebelum  batas usia  tertentu  pada jabatan  yang akan  dilamar

·          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·          Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukurn tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

·          Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

·          Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

·          Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan ;

·          Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih  berlaku  dari lembaga yang berwenang  untuk jabatan yang mempersyaratkan;

·          Sehat jasmani dan  rohani sesuai  dengan  persyaratan  jabatan  yang dilamar;

·          Tidak berkedudukan sebagai caJon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara  Nasional Indonesia,  atau anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia;

·          Tidak pernah melakukan  danfatau terlibat tindakan  pelanggaran  seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

·          Tidak  berstatus  sebagai  peserta  lulus  seleksi  calon  ASN  yang  sedang dalam proses pengusulan  penetapan  NIP /NI PPPK;

·          Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

Ketentuan untuk JF Tenaga Guru

·          Jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;

·          Kriteria Pelamar untuk JF Tenaga Guru pada Kebutuhan Khusus terdiri dari Pelamar Prioritas, Eks THK-ll dan Guru Non ASN di sekolah negeri;

·          Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan be1um pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

·          Eks THK-11 adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN);

·          Guru non ASN disekolah negeri adalah yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;

·          Pengalaman Kerja dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan surat keterangan

·          bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

·          Kriteria Pelamar pada penetapan kebutuhan umum terdiri dari Lulusan PendidikanProfesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan Kemendikbud dan Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud ;

·          Pelamar  pada  seleksi  PPPK  JF Guru  TA  2023  wajib  memiliki  kualifikasi

·          pendidikan  dengan  jenjang  paling  rendah  sarjana  atau   diploma   empat dan/ atau sertifikat pendidik kecuali bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua;

·          Bagi Penyandang  Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun J  kecuali:

·          Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa  Inggris  bagi Penyandang Disabilitas Rungu;

·          Guru   Pendidikan  Jasmani,  Olahraga  dan  Kesehatan   bagi   Penyandang

·          Disabilitas Daksa ;

·          Guru Seni Budaya Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas Netra .

 

Ketentuan untuk JF Tenaga Telmis dan Tenaga Kesehatan

·          Jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran

·          2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;

·          Kriteria Pelamar pada Kebutuhan Khusus terdiri dari Eks THK-11 dan Tenaga Non ASN ;

·          Eks THK-11 adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

·          Tenaga Non ASN adalah pegawai yang melamar pada  instansi  pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar;

·          Kriteria Pelamar pada Kebutuhan  Umum yaitu pelamar yang melamar pada

·          instansi pemerintah bukan tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan fungsional yang dilamar;

·          Bagi Eks THK -Il dari luar daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara WAJIB melampirkan Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan benar -benar adalah Eks THK -II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) yang ditandatangani oleh oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani urusan kepegawaian ;

·          Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran ketentuan sebagai berikut: a) Paling  singkat  2  (dua)  tahun pada  jenjang pemula, terampil,  mahir, penyelia, dan ahli pertama; b) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda; c) Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan d) Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

·          Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,  bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah; b) Paling rendah Direktur I Pimpinan/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalarnan kerja pada perusahaan swastaflembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

·          Dalam pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Teknis terdapat jenis jabatan yang memerlukan persyaratan wajib tarnbahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis;

·          Jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertift.kat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi  teknis terdapat pada Keputusan Menteri Pend ayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

 

ll .Bagi Penyandang Disabilitas hanya dapat mendaftar pada formasi:

·          Ahli Pertama-Administrator Database Kependudukan

·          Ahli Pertama-Analis Kebijakan

·          Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

·          Ahli  Pertama-Arsiparis

·          Ahli Pertama-Pamong Budaya

·          Ahli Pertama Pranata Laboratorium Kesehatan

·          Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan

  

Laman Pendaftaran

Pelamar melakukan pendaftaran melalui larnan https://sscasn.bkn.go.id. Seleksi Aparatur Sipil  Negara  untuk  Jabatan  Fungsional  terdiri  atas 2  (dua) tahap, yaitu :1) Seleksi administrasi; dan 2) Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Tata Cara Pendaftaran

·          Wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada Iaman https:lJsscasn.bkn .go.id

·          Wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi;

·          Mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

·          Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman portal nasional.

·          Wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2023.

·          Melakukan login ke laman httpsjj sscasn.bkn .go.id dengan menggunakan

·          NIK dan password yang telah didaftarkan.

·          Melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Tahun 2023 yang dibuka lowongannya di portal nasional.

·          Memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik.

·          Mengisi data pada portal nasionaI.

·          Mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

·          Pas  foto  warna  terbaru   latar  belakang  merah  dengan menggunakan kemeja putih polos berkerah, dan wanita menggunakan jilbab hitam (bagi yang berhijab) ;

·          Surat pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani e-meterai;

·          Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani  e-meterai;

·          Kartu  Tanda   Penduduk   (KTP)  Asli  atau  Surat  Keterangan   Asli  telah melakukan perekaman kependudukan yang  dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

·           Ijazah Asli  dan Transkrip Nilai Asli sesuai dengan  kualifikasi pendidikan ·          yang dipersyaratkan;

·          Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah mempero leh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran  dan Kemahasiswaan , Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset , dan Teknologi Republik Indonesia (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia) dan Translcrip Nilai Asli dan Surat Kepu tusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telmologi Republik fndonesia.

·          Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLl bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran denganjabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku )ang tertulis dalam STR;

·          Surat  Keterangan  Pengalaman  Kerja  PPPK  (minimal  2-5 tahun  sesuai persyaratan).

 

Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pad a angka 10  (sepuluh) ditambah dengan :

·          Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya ;

·          Menyampaikan  video  singkat  yang  menunjukkan  kegiatan  sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

·          Mencetak Bukti Pendaftaran Online SSCASN 2023.

 

Dokumen yang akan dimasukan ke Panitia Seleksi sebagai berikut:

·          Bukti Pendaftaran Online;

·          Surat Keputusan Pengangkatan (minimal2-5 tahun sesuai persyaratan);

·          Surat Keterangan Pengalaman Kerja (minimal 2-5 tahun sesuai persyaratan) ;

·          Surat Keterangan Eks THK-11 yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani urusan kepegawa ian (bagi Eks THK -II yang dari luar Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)

·          Fotocopy Nomor Peserta Eks THK-Il

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


Tidak ada komentar