Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Serta berdasarkan Pengumuman Keputusan Wall
Kota Cirebon tentang Penetapan Rincian
Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi
Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf yang tertuang dalam Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Tentang Seleksi Pengadaan Pegawaj
Aparatur Sipd. Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546
Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami memberikan kesempatan
kepada warga negara Indonesia untuk menjadi Aparatur Sipil Negara dengan ketentuan
sebagai berikut:
Penetapan rincian dan kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berjumlah 504 (Lima Ratus
Empat) formasi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman
ini.
Persyaratan Umum Pelamar
·
Warga
Negara Indonesia;
·
Usia
paling rendah 20
(dua puluh) tahun
dan paling tinggi
1 (satu)
·
tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
·
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukurn tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih;
·
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
·
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
·
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan ;
·
Memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
·
Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar;
·
Tidak
berkedudukan sebagai caJon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
·
Tidak
pernah melakukan danfatau terlibat tindakan
pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN
sebelumnya;
·
Tidak
berstatus sebagai peserta lulus seleksi
calon ASN yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP /NI PPPK;
·
Memiliki
pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Ketentuan untuk JF Tenaga Guru
·
Jenis
penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi
Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
·
Kriteria
Pelamar untuk JF Tenaga Guru pada Kebutuhan Khusus terdiri dari Pelamar Prioritas,
Eks THK-ll dan Guru Non ASN di sekolah negeri;
·
Pelamar
Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru
Tahun 2021 dan be1um pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
·
Eks
THK-11 adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan
Kepegawaian Negara (BKN);
·
Guru
non ASN disekolah negeri adalah yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan memiliki
masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun;
·
Pengalaman
Kerja dibuktikan dengan SK Pengangkatan dan surat keterangan
·
bekerja
yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
·
Kriteria
Pelamar pada penetapan kebutuhan umum terdiri dari Lulusan PendidikanProfesi Guru
(PPG) yang terdaftar pada database kelulusan Kemendikbud dan Guru yang terdaftar
di Dapodik Kemendikbud ;
·
Pelamar
pada seleksi PPPK JF
Guru TA 2023 wajib
memiliki kualifikasi
·
pendidikan
dengan jenjang paling rendah
sarjana atau diploma
empat dan/ atau sertifikat pendidik
kecuali bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi
Papua;
·
Bagi
Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke
formasi manapun J kecuali:
·
Guru
Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris
bagi Penyandang Disabilitas Rungu;
·
Guru Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan bagi Penyandang
·
Disabilitas
Daksa ;
·
Guru
Seni Budaya Keterampilan bagi Penyandang Disabilitas Netra .
Ketentuan untuk JF Tenaga Telmis dan Tenaga Kesehatan
·
Jenis
penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran
·
2023
meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;
·
Kriteria
Pelamar pada Kebutuhan Khusus terdiri dari Eks THK-11 dan Tenaga Non ASN ;
·
Eks
THK-11 adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan
Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
·
Tenaga
Non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki
pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi
pemerintah yang dilamar;
·
Kriteria
Pelamar pada Kebutuhan Umum yaitu pelamar
yang melamar pada
·
instansi
pemerintah bukan tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman minimal 2
(dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan fungsional yang dilamar;
·
Bagi
Eks THK -Il dari luar daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara WAJIB melampirkan
Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan benar -benar adalah Eks THK -II yang terdaftar
dalam pangkalan data (database) yang ditandatangani oleh oleh Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang menangani urusan kepegawaian ;
·
Setiap
pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang dengan jabatan fungsional
yang dilamar pada saat pendaftaran ketentuan sebagai berikut: a) Paling singkat 2 (dua)
tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; b) Paling singkat
3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda; c) Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang
ahli madya; dan d) Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
·
Pengalaman
kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Paling rendah
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar
yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah; b) Paling rendah Direktur
I Pimpinan/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang
memiliki pengalarnan kerja pada perusahaan swastaflembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
·
Dalam
pengadaan PPPK untuk JF Tenaga Teknis terdapat jenis jabatan yang memerlukan persyaratan
wajib tarnbahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi
teknis;
·
Jenis
jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertift.kat kompetensi
sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis terdapat pada Keputusan Menteri Pend ayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023
tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Tambahan Nilai
Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk Jabatan Fungsional.
ll .Bagi Penyandang Disabilitas hanya dapat mendaftar
pada formasi:
·
Ahli
Pertama-Administrator Database Kependudukan
·
Ahli
Pertama-Analis Kebijakan
·
Ahli
Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
·
Ahli
Pertama-Arsiparis
·
Ahli
Pertama-Pamong Budaya
·
Ahli
Pertama Pranata Laboratorium Kesehatan
·
Terampil-Pranata
Laboratorium Kesehatan
Laman Pendaftaran
Pelamar melakukan pendaftaran melalui larnan https://sscasn.bkn.go.id. Seleksi Aparatur Sipil Negara
untuk Jabatan Fungsional terdiri atas 2 (dua)
tahap, yaitu :1) Seleksi administrasi; dan 2) Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) yang diselenggarakan
oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tata Cara Pendaftaran
·
Wajib
membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan
data DUKCAPIL pada Iaman https:lJsscasn.bkn .go.id
·
Wajib
memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi;
·
Mengunggah
(upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
·
Pelamar
yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman
portal nasional.
·
Wajib
mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2023.
·
Melakukan
login ke laman httpsjj sscasn.bkn .go.id dengan menggunakan
·
NIK
dan password yang telah didaftarkan.
·
Melakukan
pemilihan kebutuhan PPPK Tahun 2023 yang dibuka lowongannya di portal nasional.
·
Memilih
jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik.
·
Mengisi
data pada portal nasionaI.
·
Mengunggah
dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
·
Pas
foto warna terbaru latar belakang merah dengan
menggunakan kemeja putih polos berkerah, dan wanita menggunakan jilbab hitam (bagi
yang berhijab) ;
·
Surat
pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani e-meterai;
·
Surat
lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani e-meterai;
·
Kartu
Tanda
Penduduk (KTP) Asli atau
Surat Keterangan
Asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
· Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan · yang dipersyaratkan;
·
Bagi
lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah mempero leh Surat Keputusan Penyetaraaan
Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan , Kementerian Pendidikan , Kebudayaan,
Riset , dan Teknologi Republik Indonesia (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia) dan Translcrip Nilai Asli dan Surat Kepu tusan Hasil Konversi Nilai lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Telmologi
Republik fndonesia.
·
Surat
Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLl bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan
STR yang masih berlaku pada saat pelamaran denganjabatan yang dilamar, dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku )ang tertulis dalam STR;
·
Surat
Keterangan Pengalaman Kerja PPPK
(minimal 2-5 tahun sesuai persyaratan).
Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah
dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pad a angka 10 (sepuluh) ditambah dengan :
·
Surat
keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya ;
·
Menyampaikan
video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar.
·
Mencetak
Bukti Pendaftaran Online SSCASN 2023.
Dokumen yang akan dimasukan ke Panitia Seleksi
sebagai berikut:
·
Bukti
Pendaftaran Online;
·
Surat
Keputusan Pengangkatan (minimal2-5 tahun sesuai persyaratan);
·
Surat
Keterangan Pengalaman Kerja (minimal 2-5 tahun sesuai persyaratan) ;
·
Surat
Keterangan Eks THK-11 yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
menangani urusan kepegawa ian (bagi Eks THK -II yang dari luar Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara)
·
Fotocopy
Nomor Peserta Eks THK-Il
Selengkapnya silahkan download dan baca
Pengumuman dan Penetapan Rincian Formasi
Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara
(SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 546 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten
Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) Tahun Anggaran 2023 pdf.
Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar