Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2023/2024. Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.
“Pengajuan tunjangan
insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan
Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen
Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. "Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.
Dikatakan Dhani,
kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu
merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala
Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di
wilayahnya.
Bagaimana Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2023/2024? Direktur Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,
Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui
akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi
guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .
"Jika semua persyaratan
sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh
Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah
cair," terang Zain, panggilan akrabnya.
Batas waktu persetujuan
pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah
disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan
insentif tahun 2023.
“Mereka nantinya akan
menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan
secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.
Demikian informasi tentang Cara Menyampaikan Permohonan Pengajuan
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Tahun 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar