Kementeria Agama telah melakukan Sosialissasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2023/2024 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-170/DJ.I/Dt.1.1/HM.01/01/2023 tentang: Juknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Dalam Surat Edaran Dirjen
Pendis Nomor: B-170/DJ.I/Dt.1.1/HM.01/01/2023 tentang: Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran
2023/2024 dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024. Petunjuk Tehnis ini
bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami
minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan
dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
sebagaimana terlampir;
2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024
sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk
teknis;
3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik
Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan
pihak terkait lainnya balk secara luring maupun daring melalui media cetak
maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran
2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang
berlaku.
Berikut Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan
Peserta Didik Baru Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu
memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan
pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan
peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam
Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru
Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan. Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan. Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
di Kabupaten/ Kota;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak
Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah) Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang
Juknis PPDB RA Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk
Teknis sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU merupakan panduan teknis bagi
para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Diktum KETIGA Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun
Pelajaran 2023/2024, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023
Berikut ini Lampiran Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian.
Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri
agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan
keagamaan". Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang
mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi
hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan
berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa
diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang
bermutu.
Dalam rangka meningkatan
akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024,
Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk
mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal,
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, balk negeri maupun
swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan
pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk:
1.
menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
2.
memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para
pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru (PPDB).
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Juknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan
peserta didik pada:
1. Raudlatul Athfal;
2. Madrasah Ibtidaiyah;
3. Madrasah Tsanawiyah;
4. Madrasah Aliyah; dan
5. Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini,
yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang
selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam
binaan. Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK).
3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta
didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya
disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi
dibidang sains pada tingkat nasional.
7. Olimpiade Sains Kabupaten adalah wahana adu
kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat
kabupaten/kota.
8. Olimpiade Sains Provinsi adalah wahana adu
kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat
provinsi.
9. Olimpiade Sains Nasional yang selanjutnya
disingkat OSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA
dalam bidang sains pada tingkat nasional.
10. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang
selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah non departemen yang
bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan.
11. Ajang Kreativitas Seni dan Olahraga Madrasah
yang selanjutnya disingkat AKSIOMA atau kegiatan sejenis adalah wahana bagi
siswa MI, MTs dan MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olahraga.
12. Madrasah Young Researchers Supercamp atau
yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di
bidang Riset sebagai wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan
minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan
inovatif.
13.
Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami
disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas
sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau
multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
A.
Ketentuan Umum
1.
PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/ online) atau secara
luring (luar jaringan/manual).
2.
PPDB madrasah harus memenuhi asas:
a
Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang telah ditetapkan;
b. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka
dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d. Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi
nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras,
golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui
seleksi berdasarkan kompetensiyang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
3.
Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program
Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB
secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai
bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26
Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023.
Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis
Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk
Teknis ini.
4.
Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai
pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023
(dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah
masing-masing.
5.
Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB
jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus
(pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan
madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023
dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh
satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah
masing-masing.
6.
Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan
informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui
papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website
Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7. Setiap madrasah harus memberikan akses
pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik
berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan
sumberdaya madrasah lainnya.
9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota
bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dan jumlah
keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan
fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi
dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan
khusus.
11. Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib
berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang
MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan
bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
B. Jadwal Pelaksanaan PPDB
Madrasah
1.
MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret
2023
2. MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret
s.d Mei 2023
3.
MA Negeri dan Swasta
Jalur
khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Maret s.d Juli 2023
Jalur
umum Mei s.d. Juli 2023
4. MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta Maret s.d Juli 2023
5. MTs Negeri dan Swasta
Jalur
khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Mei s.d. Juli 2023
Jalur
Umum Maret s.d Juli 2023
6. MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2023
7. RA.Mei s.d Juli 2023
C. Persyaratan
1.
Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.
Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai
peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b. Calon peserta didik baru berusia paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan
mempertimbangkan batas daya to mpung berdasarkan ketentuan rombongan belajar
yang ditetapkan.
c. Caton peserta didik yang berusia kurang dari
6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan
belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka
rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d. Caton peserta didik yang dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes
akademik atau Calistung.
3.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun
pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok
Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta
didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan
inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik
warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang
berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai
kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing
satuan pendidikan madrasah.
4.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan
b
. memiliki ijazah/ STTB MTs/ SMP/ Program Paket B / Program Pendidikan
Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang
sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA
penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. khusus bagi calon peserta didik baru baik
warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang
berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada
huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan domisili calon peserta didik.
e.
Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan
madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
D. Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi PPDB
sebagai berikut:
1.
Tata cara seleksi PPDB RA
Seleksi
calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a. usia;
b. jarak tempat tinggal ke lokasi RA;
2. Tata cara seleksi PPDB MI
a.
Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek
perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca,
menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan
penerimaan peserta didik baru;
b.
Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria
dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan
rombongan belajar sebagai berikut:
1) usia;
2) jarak tempat tinggal madrasah;
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan,
maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik
dengan prioritas dari yang paling tua;
d.
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan
pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan
pendidikan;
e.
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih
awal diprioritaskan.
3. Tata cara seleksi PPDB
MTs
Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan
urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan
belajar sebagai berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan
masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan
calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan
kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan
dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten,
OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh
Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Kementerian Lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar
negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi
akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
d.
prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas,
perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga
profesional lainnya.
4. Tata cara seleksi PPDB MA
dan MAK
Seleksi calon peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh) MA/ MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai
berikut:
a. usia;
b. hasil seleksi yang diselenggarakan
masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan
calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan
kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan
perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten,
OSN Tk. Provinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian
Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian
lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau
bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang
diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang
dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau
ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah,
dan lembaga profesional lainnya.
E. Kebijakan Afirmatif
Dalam Kepdirjen Pendis Nomor
181 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAk
Tahun Pelajaran 2023/2024 dinayatkan bahwa Madrasah negeri wajib menerima
calon peserta didik dengan kriteria sebagai berikut:
1.
mempunyai prestasi akademik dan non-akademik (KSM, OSN, OPSI, MYRES, AKSIOMA
dan kompetisi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Lainnya) paling
sedikit 5% (lima persen) dan total jumlah keseluruhan peserta didik yang
diterima; dengan rincian sebagai berikut:
a.
Jenjang MI minimal juara tingkat Kecamatan;
b. Jenjang MTs minimal juara tingkat
Kabupaten/Kota;
c. Jenjang MA minimal juara tingkat Provinsi.
2. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik
yang diterima yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar
(KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Apabila
peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dan Madrasah berdasarkan hasil
evaluasi Madrasah bersama dengan Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
3. Khusus MAN IC, MAN PK, MAKN kebijakan
afirmatif diatur tersendiri dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK,
MAKN tahun 2023/2024.
F. Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta
didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik
pada Madrasah yang bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh Madrasah
untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.
G. Pembiayaan
1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada
madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran
ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana
tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK
A. Perpindahan Peserta Didik
antar madrasah/sekolah
1. Perpindahan peserta didik antar
madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam
satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan
kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan
2. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik
sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib
memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
B. Perpindahan Peserta Didik
dari Luar Negeri
1.
Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI
di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan madrasah yang dituju;
b. mendapatkan surat pernyataan dari kepala
satuan pendidikan asal; dan
c. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur
Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari
Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau
SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah
menunjukan:
a. ijazah atau dokumen lain yang membuktikan
bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang
sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan madrasah yang dituju;
c. mendapatkan surat pernyataan dari kepala
satuan pendidikan asal; dan
d. mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur
Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari
Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C.
Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal Perpindahan
Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah,
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke
madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal
kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain
pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.
2.
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi
persyaratan:
a. lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
b. usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.
3.
Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi
persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket A;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau
bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;
c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.
4.
Peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi
persyaratan:
a. lulus ujian kesetaraan Paket B;
b. lulus tes kelayakan dan penempatan atau
bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang
bersangkutan;
c. usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.
5.
Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan
peserta didik yang berasal dan satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke
Madrasah yang bersangkutan.
6.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan
pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada
angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D. Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan peserta
didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan dan peserta didik.
BAB IV
ROMBONGAN BELAJAR
A.
Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Dinyatakan dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024, bahwa Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan
Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28
(dua puluh delapan) peserta didik;
2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak
32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3. MA/MAK dalam satu kelas berjumlah paling
banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
4. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi
dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa
berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
B. Jumlah Rombongan Belajar
pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar
pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan
paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan
paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat
paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling
banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling
banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar;
5. Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan
belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2,
angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu
pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga
penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu
pembelajaran/pelayanan;
b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya
ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak
berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;
c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya
jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak
berdampak pada pengangkatan guru baru; dan
d. Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
BAB V
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
1. Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK Tahun
Pelajaran 2023/2024, Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan
peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2. Madrasah wajib melakukan pengisian,
pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam
data EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran bare
berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
semester.
3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib memiliki kanal pelaporan untuk
menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB terutama untuk madrasah
Negeri.
4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengkoordinasikan dan
memantau pelaksanaan PPDB pada madrasah di wilayah masing¬masing.
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan
pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB
Madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
SANKSI DAN PENUTUP
A. Sanksi
Pelanggaran atas ketentuan
ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
B. Penutup
Demikian Petunjuk Teknis ini
disusun untuk menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan dalam
menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024.
Link download Surat Edaran Dirjen
Pendis Nomor: B-170/DJ.I/Dt.1.1/HM.01/01/2023 dan Kepdirjen Pendis Nomor 181 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis
PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun
Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar